Senin, 05 April 2010

EKONOMI ISLAM
PENERAPAN AJARAN EKONOMI ISLAM DI INDONESIA
PENDAHULUAN

Sejak terbitnya buku Max Weber The Protestant Ethic and The Spirit of Capitalism (1904-5) orang yakin adanya hubungan erat antara (ajaran-ajaran) agama dan etika kerja, atau antara penerapan ajaran agama dengan pembangunan ekonomi. Weber memang mulai dengan analis ajaran agama Protestan (dan Katolik), meskipun menjelang akhir hayatnya dibahas pula agama Cina (1915, Taoisme dan Confucianisme), India ( 1916 Hindu dan Budha), dan Yudaisme(1917).

Yang menarik, meskipun Weber merumuskan kesimpulannya setelah mempelajari secara mendalam ajaran-ajaran agama besar di dunia ini, namun berulang kali dijumpai kontradiksi-kontradiksi.

The church did influence people s attitudes toward the economy but mostly in a negative manner because the economic mentality it furthered was essentially traditionalistic. The church like hierocracy more generally has casually encouraged a non-capitalistic and partly anti-capitalistic (mentality).1)

1) Swedberg, Richard, Max Weber and The Idea of Economic Sociology. Prienceton UP, 1998, up at 112

Dalam ekonomi Islam juga etika agama kuat sekali melandasi hukum-hukumnya . Namun juga disini banyak keberhasilan ekonomi malahan didasarkan pada penyimpangan ajaran-ajarannya.

ETIKA DAN PERILAKU EKONOMI

Etika sebagai ajaran baik-buruk, benar-salah, atau ajaran tentang moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber terutama dari ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam ekonomi Barat menunjuk pada kitab Injil (Bible), dan etika ekonomi Yahudi banyak menunjuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam lebih dari seperlima ayat-ayat yang dimuat dalam Al-Quran. Namun jika etika agama Kristen-Protestan telah melahirkan semangat (spirit) kapitalisme, maka etika agama Islam tidak mengarah pada Kapitalisme maupun Sosialisme. Jika Kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari manusia, dan Sosialisme pada kolektivisme, maka Islam menekankan empat sifat sekaligus yaitu :

1. Kesatuan (unity)

2. Keseimbangan (equilibrium)

3. Kebebasan (free will)

4 .Tanggungjawab (responsibility)

Manusia sebagai wakil (kalifah)Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi.

SISTEM EKONOMI ISLAM

Sistem ekonomi Islam berbeda dari Kapitalisme,Sosialisme, maupun Negara Kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari Kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Kecelakaanlah bagi setiap yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung (104-2). Orang miskin dalam Islam tidak dihujat sebagai kelompok yang malas dan yang tidak suka menabung atau berinvestasi. Ajaran Islam yang paling nyata menjunjung tinggi upaya pemerataan untuk mewujudkan keadilan sosial, jangan sampai kekayaan hanya beredar dikalangan orang-orang kaya saja diantara kamu (59:7).

Disejajarkan dengan Sosialisme, Islam berbeda dalam hal kekuasaan negara, yang dalam Sosialisme sangat kuat dan menentukan. Kebebasan perorangan yang dinilai tinggi dalam Islam jelas bertentangan dengan ajaran Sosialisme.

Akhirnya ajaran Ekonomi Kesejahteraan (Welfare State) yang berada di tengah-tengah antara Kapitalisme dan Sosialisme memang lebih dekat ke ajaran Islam. Bedanya hanyalah bahwa dalam Islam etika benar-benar dijadikan pedoman perilaku ekonomi sedangkan dalam Welfare State tidak demikian, karena etika Welfare State adalah sekuler yang tidak mengarahkan pada integrasi vertikal antara aspirasi materi dan spiritual (Naqvi,h80)

Demikian dapat disimpulkan bahwa dalam Islam pemenuhan kebutuhan materiil dan spiritual benar-benar dijaga keseimbangannya, dan pengaturaan oleh negara, meskipun ada, tidak akan bersifat otoriter.

State intervention, directed primarily at reconciling the possible social conflict between man s ethical and economic behaviors cannot lead the society onto road to serfdom but will guide it gently along the road to human freedom and dignity (Naqvi,1951.h81)

ETIKA BISNIS

Karena etika dijadikan pedoman dalam kegiatan ekonomi dan bisnis, maka etika bisnis menurut ajaran Islam juga dapat digali langsung dari Al Qur an dan Hadist Nabi. Misalnya karena adanya larangan riba, maka pemilik modal selalu terlibat langsung dan bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan miliknya, bahkan terhadap buruh yang dipekerjakannya. Perusahaan dalam sistem ekonomi Islam adalah perusahaan keluarga bukan Perseroan Terbatas yang pemegang sahamnya dapat menyerahkan pengelolaan perusahaan begitu saja pada Direktur atau manager yang digaji. Memang dalam sistem yang demikian tidak ada perusahaan yang menjadi sangat besar, seperti di dunia kapitalis Barat, tetapi juga tidak ada perusahaan yang tiba-tiba bangkrut atau dibangkrutkan.

Etika Bisnis Islam menjunjung tinggi semangat saling percaya, kejujuran, dan keadilan, sedangkan antara pemilik perusahaan dan karyawan berkembang semangat kekeluargaan (brotherhood). Misalnya dalam perusahaan yang Islami gaji karyawan dapat diturunkan jika perusahaan benar-benar merugi dan karyawan juga mendapat bonus jika keuntungan perusahaan meningkat. Buruh muda yang masih tinggal bersama orang tua dapat dibayar lebih rendah, sedangkan yang sudah berkeluarga dan punya anak dapat dibayar lebih tinggi dibanding rekan-rekannya yang muda.2)

2) Rodney Wilson, Economics, Ethics and Religion, Macmillan, 1997. h. 211

EKONOMI PANCASILA

Sistem Ekonomi Islam yang dijiwai ajaran-ajaran agama Islam memang dapat diamati berjalan dalam masyarakat-masyarakat kecil di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Namun dalam perekonomian yang sudah mengglobal dengan persaingan terbuka, bisnis Islam sering terpaksa menerapkan praktek-praktek bisnis yang non Islami. Misalnya, perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas yang memisahkan kepemilikan dan pengelolaan, dalam proses meningkatkan modal melalui pasar modal (Bursa Efek), sering terpaksa menerima asas-asas sistem kapitalisme yang tidak Islami.

Di Indonesia, meskipun Islam merupakan agama mayoritas, sistem ekonomi Islam secara penuh sulit diterapkan, tetapi Sistem Ekonomi Pancasila yang dapat mencakup warga non Islam kiranya dapat dikembangkan. Merujuk sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, Sistem Ekonomi Pancasila menekankan pada moral Pancasila yang menjunjung tinggi asas keadilan ekonomi dan keadilan sosial seperti halnya sistem ekonomi Islam. Tujuan Sistem Ekonomi Pancasila maupun sistem ekonomi Islam adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diwujudkan melalui dasar-dasar kemanusiaan dengan cara-cara yang nasionalistik dan demokratis.

PENUTUP

Ajaran agama Islam dalam perilaku ekonomi manusia dan bisnis Indonesia makin mendesak penerapannya bukan saja karena mayoritas bangsa Indonesia beragama Islam, tetapi karena makin jelas ajaran moral ini sangat sering tidak dipatuhi. Dengan perkataan lain penyimpangan demi penyimpangan dalam Islam jelas merupakan sumber berbagai permasalahan ekonomi nasional.

Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tentram, rezkinya datang melimpah ruah dari segenap tempat, tertapi (penduduknya) mengingkari nikmat-nikmat Allah, karena itu Allah merasakan kepada mereka kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat (An Nahl, 16:112).

Dapatkah kiranya perumpamaan ini tidak dianggap sekedar perumpamaan? Jika tidak, firman Allah lain perlu dicamkan benar-benar.

Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya. (Al Israa, 17:16)



Prof. Dr. Mubyarto : Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM dan Ketua Yayasan Agro Ekonomika
eramuslim - Sistem ekonomi berbasis Syariah, belakangan ini makin populer bukan hanya di negara-negara Islam tapi juga negara-negara barat. Ditandai dengan makin suburnya bank-bank yang menerapkan konsep syari'ah, bukan tidak mungkin suatu saat seluruh aspek perekonomian akan berbasiskan syariah. Ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam yang diterapkan dalam perekonomian bisa diterima di berbagai kalangan, karena sifatnya yang universal dan tidak eksklusif. Nilai-nilai itu misalnya keadilan dan perlakuan yang sama dalam meraih kesempatan berusaha.



Konsep ekonomi yang Islami sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW yang menerapkan etika dalam berdagang. Perkembangan sistem ekonomi Islami ini terhenti seiring dengan makin menguatnya kelompok sosialis dan kapitalis di Eropa. Namun seiring perjalanan waktu dan runtuhnya komunis, pemikiran untuk menerapkan sistem perekonomian yang Islami muncul kembali sebagai konsep alternatif. Dan terbukti, konsep ekonomi Islam yang mengedepankan kejujuran dan keadilan ini bisa diterima, dan kini sedang mengalami perkembangan yang pesat.



Di Indonesia konsep ekonomi syariah mulai dikenal ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia, pada tahun 1991. Namun pada saat itu, kehadiran bank berbasis syariah ini belum mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat. Baru beberapa tahun belakangan ini, apalagi setelah MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank, bank berbasis Syariah mulai bermunculan, diikuti dengan munculnya lembaga keuangan berbasis syariah lainnya, seperti asuransi syariah yang memang belum menjamur seperti bank syariah.



Meski sudah mengalami perkembangan yang cukup baik, namun kalangan pelaku ekonomi syariah merasa konsep ini belum mendapat dukungan penuh pemerintah. Perekonomian Syariah, masih dianggap sebelah mata sebagai salah satu sistem perekonomian yang seharusnya bisa menjadi salah satu alternatif untuk keluar dari krisis ekonomi yang masih melilit bangsa ini. Lantas bagaimana prospek ekonomi syariah di Indonesia di masa depan?



Harus Ada Wakil Ekonomi Syariah di Dewan Ekonomi Nasional

Bersamaan dengan dikeluarkannya fatwa haram terhadap bungan bank, MUI mengkampanyekan gerakan ekonomi syariah tahun 2003 lalu. Namun gerakan ini ternyata kurang berhasil, sehingga sosialisasi ekonomi syariah ke masyarakat hasilnya juga tidak maksimal. Salah satu penyebabnya, karena pemerintahan pada waktu itu kurang mengakomodasi gerakan itu.



Namun untuk tahun ini, dengan munculnya kepemimpinan baru, ada seberkas harapan dari para pelaku ekonomi syariah khususnya bank-bank syariah untuk kembali mengedepankan sosialisiasi ekonomi syariah yang lebih luas kepada masyarakat. Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) menilai pemerintah sudah saatnya mengakomodasi praktek keuangan Islami yang kini mulai marak di Indonesia. Untuk itu, mereka meminta agar ada perwakilan dari ekonomi syariah dalam struktur Dewan Ekonomi Nasional yang akan dibentuk pemerintah baru nanti.



Ketua Asbisindo, Wahyu Dwi Agung pada eramuslim mengatakan, dengan adanya wakil ekonomi Syariah di Dewan Ekonomi Nasional (DEN) nantinya, sosialisasi tentang ekonomi Syariah baik di kalangan masyarakat maupun di birokrasi pemerintahan akan lebih intensif dilakukan, sehingga pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah lebih baik.



"Jangankan masyarakat awam, para ulamanya saja masih banyak koq yang belum memahami konsep ekonomi syariah," ujar Wahyu. Jadi jangan heran, meski Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, masyarakatnya masih enggan untuk menjadi nasabah bank syariah. "Kalau dibandingkan dengan bank konvensional, portofolio masyarakat untuk bank syariah masih 1 persen," tambah Wahyu.


Namun dengan pertumbuhan bank syariah yang rata-rata di atas 70 persen, Wahyu optimis ada peluang besar bagi bank syariah untuk lebih banyak menarik minat masyarakat. Selama ini yang kurang mengemuka di masyarakat tentang konsep syariah adalah bahwa konsep ekonomi syariah sangat menjunjung tinggi tranparansi, kejujuran dan keadilan dalam melakukan dan membuka kesempatan berusaha bagi masyarakat. Sebagian besar masyarakat hanya tahu konsep Syariah sebatas pada diharamkannya bunga bank.



Di sisi lain, perkembangan ekonomi syariah membutuhkan instrumen-instrumen keuangan syariah yang memadai. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah, Rizqullah pada eramuslim. Ia menyatakan, pemerintah saat ini masih mengandalkan sistem ekonomi barat yang kapitalis meskipun terbukti memiliki kelemahan-kelemahan.



"Keluarnya Undang-Undang Perbankan No.10/1998 mengindikasikan bahwa pemerintah mengakui kelemahan yang ada dalam sistem ekonomi kapitalis. Makanya, pemerintah berusaha mencari solusi untuk mengatasi itu. Cuma sayangnya, solusi itu tidak dibarengi dengan upaya-upaya lanjutan untuk mendorong perkembangan lembaga keuangan syariah dan tatanan-tatanan ekonomi yang Islami," kata Rizqullah.



Lebih lanjut, ketua Asbisindo, Wahyu Dwi Agung mengatakan, adanya wakil ekonomi Syariah di DEN, diharapkan juga bisa mendorong penerapan konsep syariah dalam semua bentuk aktifitas perekonomian, bukan hanya perbankan, tapi juga perdagangan atau penerbitan obligasi yang sampai saat ini masih memakai sistem bunga.



"Intinya kalau sudah ada dukungan penuh dari pemerintah, dengan penerapan konsep syariah ini nantinya akan ada keberpihakan yang lebih besar pada masyarakat. Membangun ekonomi rakyat itu kan membangun ekonomi lokal. Nah, bank-bank lokal ini kita harapkan juga ada syariahnya. Kemudian pemerintah kalau membuat order atau kontrak, bisa saja mewajibkan 30 persen pembiayaannya dari lembaga keuangan syariah," papar Wahyu.


Konsep Ekonomi Syariah di Indonesia Sebuah Keharusan

Ketua Asbisindo, Wahyu Dwi Agung mengatakan, konsep ekonomi syariah di Indonesia bukan lagi semata-mata sebagai alternatif sistem perekonomian di masa depan tetapi sudah menjadi keharusan. Karena hubungannya bukan pada Islam semata, tapi Islam sebagai rahmat lil 'alaamin yang kaitannya adalah ibadah secara vertikal maupun horisontal.



"Sebagai negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, sistem ekonomi syariah harus dilaksanakan sebagai sistem ekonomi yang universal, yang mengedepankan transparansi, keadilan dan good governance dalam pengelolaan usaha dan asset-asset negara. Di mana praktik ekonomi yang dijalankan berpihak pada rakyat kebanyakan dan berpihak pada kebenaran," tegas Wahyu.



Konsep syariah yang diterapkan di bank-bank sudah membuktikan, bagaimana penyaluran pembiayaan di bank syariah selalu berpihak pada sektor riil, dengan angka finance to deposit ratio yang relatif tinggi. Kehadiran bank syariah terbukti bisa diarahkan untuk mendorong tumbuhnya sektor riil, usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi primadona dan tulang punggung di masa krisis.



Berdasarkan data Asbisindo, total aset bank syariah saat ini sekitar Rp 12,7 triliun dengan penghimpunan dana pihak ketiga Rp 9,7 triliun dan penyaluran pada pembiayaan Rp 9,9 triliun. Dari angka tersebut, menunjukkan financing to deposit ratio (FDR, rasio pembiayaan dan dana pihak ketiga) perbankan syariah rata-rata di atas 100 persen. Dari sisi jaringan, saat ini terdapat tiga bank umum syariah dan 12 unit usaha syariah dengan jumlah kantor cabang 131, 35 kantor cabang pembantu dan 119 kantor kas. Jumlah tersebut belum termasuk jumlah BPRS yang berjumlah 86.



Perbankan syariah hanya salah satu dari sistem perekonomian Islam. Kalau konsep ekonomi syariah ini akan diterapkan, juga harus diperhatikan peranan lembaga keuangan Islami lainnya seperti peranan zakat, serta peranan lembaga dan dunia usaha Islami yang menjalankan kegiatan usahanya dengan berlandaskan etika dan moral. Contohnya, tidak ada mark-up, tidak ada laporan keuangan ganda dan sejenisnya.



Lembaga keuangan dan perbankan syariah juga tidak sekadar menjadi lembaga yang baik seperti yang dikenal sekarang ini, tapi juga harus bisa berperan sebagai penghubung antara pihak-pihak yang kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dana. Sehingga intermediasi juga terwujud dalam sistem perekonomian Islam.

Wakil Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Rizqullah menyatakan, potensi ekonomi berbasis syariah di Indonesia cukup besar, tapi semuanya tergantung pada kesungguhan semua pihak yang terkait dan para stakeholders yang menentukan perkembangan ekonomi syariah.



"Dukungan yang paling mendesak untuk saat ini adalah dukungan politis, political will dari pemerintah bahwa mereka sungguh-sungguh mau mendorong perekonomian yang Islami. Ini harus dimanifestasikan dengan program-program ekonomi dan kebijakan ekonomi pemerintah saat ini. Negara Malaysia bisa, kenapa kita enggak bisa, padahal potensi kita lebih besar daripada Malaysia," tambah Rizqullah. (ln)



Sumber : www.eramuslim.com

Tidak ada komentar: