Senin, 26 Oktober 2009

DESENTRALISASI


bab i
pengertian dasar tentang desentralisasi, otonomi dan pemerintahan lokal.

a. desentralisasi
Berbicara mengenai Pemerintah dan Pemerintah Lokal/Daerah tidak terlepas dari pembicaraan bentuk Negara, karena hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah sangat dipengaruhi oleh bentuk negara.. Menurut beberapa teori modern bentuk negara yang terpenting sekarang ini adalah Negara Federal/Negara Serikat (The Federal State) dan Negara Kesatuan (The Unitary State).

Dalam pelaksanaan pemerintahan baik di Negara Federal maupun negara Kesatuan baisanya dikenal dengan suatu azas yaitu azas Desentralisasi. Mengenai Desentralisasi ini banyak sekali yang memberikan definisi tentang Desentralisasi, diantaranya adalah :

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjelaskan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan wewenang/transfer wewengang dari pemerintah pusat baik kepada pejabat-pejabat pemerintah pusat di Daerah yang disebut Dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang sering disebut Devolusi. Selanjutnya PBB menjelaskan bahwa dua prinsip dari penyerahan wewenang dan fungsi pemerintah adalah pertama ; Deconsentrasi area offices of administration (perangkat wilayah yang berada di daerah) dan kedua, Devolusi dimana sebagian kekuasaan pemerintah diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaa/kewenangan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun adminstratif.

Pendapat lain adalah Carolie Bryant dan Luuise. G White, mengatakan bahwa Desentralisasi adalah transfer kekuasaan/kewenangan yang dapat dibedakan ke dalam desentralisasi administratif maupun desentralisasi politik. Desentralisasi administratif adalah pendelegasian wewenang pelaksanaan yang diberikan kepada pejabat pusat di tingkat lokal. Sedangkan desentralisasi politik adalah pemberian kewenangan dalam membuat keputusan dan pengawasan tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal.

Dikatakan oleh Bryant bahwa konsekuensi dari penyerahan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengawasan kepada badan-badan otonomi adalah untuk memberdayakan kemampuan lokal (empowerment local capasity). Wewenang dan sumber daya yang diberikan berkaitan erat satu sama lainnya. Apabila badan-badan lokal diserahi tanggung jawab dan sumber daya, maka kemampuan untuk mengembangkan otoritasnya akan meningkat. Sebaliknya, jika pemerintah lokal hanya ditugaskan untuk mengikuti kebijkan pusat maka partisipasi para elit dan warganya akan rendah. Dengan demikian maka kekuasaan pada tingkat pusat tidak akan berkurang bahkan akan memperoleh respek dan kepercayaan dari tingkat lokal yang pada akhirnya akan meningkatkan pengaruh dan legitimasinya.

Ahli lain adalah Rondinelli yang membedakan bentuk desentralisasi, yaitu :

1. Deconsentration, penyelenggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah melalui wakil perangkat pusat yang ada di daerah. Deconsentrasi dibedakan menjadi dua bentuk yaitu : Field administration dan loccal administration. Local administration dibagi menjadi : Integrated local administrtion dan un Integrated local administrtion.

2. Delegation to semi-outonomous and parastatal organizations adalah suatu pelimpahan kewenangan dalam pembuatan keputusan dan manajerial dalam melaksanakan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.

3. Devolution to local government. Devolusi merupakan penjelmaan dari desentralisasi dalam arti luas, yang berakibat bahwa pemerintah pusat harus membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat, dengan menyerahkan fungsi dan kewenangan untuk dilaksanakan secara sendiri atau disebut dengan desentralisasi teritorial.

4. Delegation to Non-government institutions atau penyerahan atau transfer fungsi dari pemerintah kepeda organisasi/institusi non pemerintah. Dengan sebuatan lain sebagai Privatisasi, yaitu suatu bentuk pemberian wewenang dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, LSM/NGO’s, tetapi juga merupakan penyatuan badan-badan milik pemerintah yang kemudian di swastakan, seperti BUMN dan BUMD dilebur menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa desentralisasi merupakan transfer/penyerahan kewenangan dalam pengertian yang luas yang mencakup : dekonsentrasi, devolusi, privatisasi atau desentralisasi fungsional dan pengikutsertaan LSM dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kelompok yang mendefinisikan tersebut termasik kedalam kelompok Anglo-Saxon.

Sedangkan para ahli Indonesia, seperti R. Trsna, Koesoemaatmadja, Amrah Moeslimin, The Liang Gie dan sebagainya termasuk dalam aliran Kontinental.

menurut r. tresna desentralisasi dapat dibedakan kedalam :
1. desentralisasi jabatan (dekonsentrasi), adalah pemberian atau pemasrahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian, guna kelancaran pekerjaan semata-mata.
2. desentralisasi ketatanegaraan, merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur bagi daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan azas demokrasi dalam pemerintahan negara. desentralisasi ketatanegaraan ini dibagi menjadi : desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional.
Sementara itu Koesoemaatmadja, Desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikutserta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Desentralisasi menurutnya dapat dibedakan menjadi : dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik, yaitu : pelimpahan kekuasaan perundang-undangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya. Dalam Desentralisasi politik/ketatanegaraan ini masyarakat dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui saluran-saluran perwakilan. Desentralisasi politik/ketatanegaraan ini dibagi lagi menjadi (1) desentralisasi teritorial, yaitu : pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerah masing-masing; (2) Desentarlisasi fungsional, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu.

Ahli lainnya adalah Amrah Moeslim yang tidak memasukkan dekonsentrasi sebagai salah satu jenis desentralisasi. Menurut Meoslim, desentralisasi dibedakan dalam tiga jenis, yaitu :

1. Desentralisasi Politik, yaitu : pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang menimbulkan hak mengatur dan mengurus kepentingan rumahtangga sendiri bagi badan politik di daerah-daerah yang dipilih oleh rakyat daerah.

2. Desentralisasi Fungsional, yaitu : pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus satu macam atau segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat ataupun tidak.

3. Desentralisasi Kebudayaan adalah pemberian hak kepada golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri (pendidikan, agama dll).

Menurut pendapat The Liang Gie Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan-satuan organisasi pemerintahan untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami suatu wilayah. Sementara itu menurut UU No 5 Tahun 1974 tentang, Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah, menjadi urusan rumah tangganya. Sedangkan menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Desentralisasi adalah : penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari berbagai definisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Desentralisasi pada dasarnya adalah : suatu proses transfer/penyerahan sebagian wewenang dan tanggungjawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Pemerintah Daerah agar menjadi urusan rumahtangganya sehingga urusan-urusan tersebut beralih kepada Daerah dan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Riwukaho-p.19).

Desentralisasi sebagai suatu sistem dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memiliki beberapa kebaikan-kebaikan. Menurut George R. Terry (Bayu Suryanningrat,1980.p.4) bahwa kebaikan-kebaikan desentralisasi adalah :

1. Struktur organisasi yang didesentralisasikan berbobot pendelegasian wewenang dan memperingan beban manajemen teratas.

2. Lebih berkembang “generalist” dari pada “specialist”.

3. Hubungan yang akrab dapat ditingkatkan dan memunculkan gairah kerja dan koordinasi yang baik.

4. Efisiensi dapat ditingkatkan.

5. Bagi organisasi yang besar memperoleh manfaat dari keadaan setempat masing-masing.

6. Sebelum suatu rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu dahulu sehingga rencana dapat dirubah.

7. Resiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas dan organisasi dapat terbagi-bagi.



Sementara itu juga Yosef Riwukaho berpendapat bahwa kebaikan-kebaikan dari desentralisasi adalah :

1. Mengurangi bertumpuk-tumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.

2. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak, Pemerintah Daerah tidak perlu menunggu instruksi dari Pusat.

3. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk, karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.

4. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.

5. Daerah Otonom dapat menjadi laboratorium dalam hal yang berhubungan dengan pemerintahan.

6. Mengurangi kesewenang-wenagan dari pemerintah pusat.

7. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi Daerahkarena sifatnya langsung.



B. PEMERINTAHAN LOKAL/DAERAH.

Dengan dianutnya desentralisasi dalam arti luas, maka dibentuklah pemerintahan lokal / pemerintahan setempat / local government yang memiliki arti bahwa Pemerintah Daerah adalah bagian dari pemerintah suatu negara atau bangsa yang berdaulat yang dibentuk secara politis berdasarkan suatu undang-undang, yang memiliki lembaga-lembaga/badan-badan yang menjalankan pemerintahan yang dipilih oleh masyarakat Daerah tersebut yang dilengkapi dengan kewenangan untuk membuat peraturan, memungut pajak serta memberikan pelayanan kepada warga yang ada dalam wilayah kekuasaannya (Riwukaho.p.30).

Sedangkan dalam UU No. 22 tahun 1999 yang disebut dengan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

Sebagai akibat dari dianutnya desentralisasi maka dibentuklah daerah-daerah otonom. Yang dimaksud dengan Daerah Otonom menurut UU No. 22 Tahun 1999 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingannya masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. OTONOMI DAERAH.

Menurut C.J. Franseen (dalam Syarif Saleh.1953,p.31) merumuskan otonomi sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah setempat dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat.

Demikian juga J. Wajong, mengartikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum dan berpemerintahan sendiri. Sedangkan menurut Ateng Syarifuddin (1985) mengartikan otonomi sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

Menurut UU No. 5 tahun 1974 Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangakan menurut UU no. 22 Tahun 1999, Otonomi Daerah adalah : kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggungjawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi/devolusi (Riwukaho. P.34) .


BAB II

MODEL DAN CIRI-CIRI PEMERINTAHAN


A. PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Secara etimologis, pemeritahan berasal dari perkataan pemerintah dan pemeritah berasal dari kata perintah. Untuk memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai arti pemerintah dan pemerintahan ada beberapa pendapat diantaranya C.F. Strong dalam bukunya Political Constitutions menyatakan : Pemerintah adalah organisasi yang mempunyai hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat. Pemerintah diberikan tanggung jawab untuk memlihara perdamaian dan keamanan negara, sehingga ia harus mempunyai : pertama kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan bersenjata; kedua kekuasaan legislatif atau sarana pembuat hukum; ketiga kekuasaan keuangan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan. Sedangkan pemerintahan mempunyai arti segala kegiatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah itu.

Perdebatan mengenai bentuk negara apakah monarki atau republik tidaklah begitu penting, namun yang perlu diingat adalah bahwa pada negara monarki kepala negaranya adalah raja yang didasarkan atas azas keturunan sehingga orang-orang yang berambisipun tidak dapat menjadi menjadi kepala negara apabila tidak memenuhi azas keturunan, sedangkan pada negara republik kepala negaranya adalah presiden yang didasarkan atas pemilihan oleh rakyatnya atau wakil-wakil rakyat, sehingga setiap warga negara memliki kesempatan untuk menjadi kepala negara.

Hal yang lebih penting dalam membandingkan dan mempelajari pemerintahan di dunia ini menurut Pamuji adalah dengan melihat dua variabel, yaitu :

1. Tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya;

2. Luas dan mendalamnya fungsi-fungsi pemerintahan.

Atas dasar variabel ini dapat ditemukan suatu pemerintahan yang bertanggung jawab sekalipun melakukan funsi-fungsi yang relatif sedikit, contohnya Amerika Serikat atau pemerintahan yang bertanggung jawab dan melakukan fungsi yang lebih banyak seperti Inggris dan Perancis. Bahkan sebaliknya pemerintahan yang kurang begitu bertanggung jawab sekalipun pemerintahnya mengatur hampir setiap kegiatan manusia seperti Rusia. Pendapat ini didukung pula oleh Herman Finer, bahwa “Responsible Government” (pemerintah yang bertanggung jawab) seperti diwakili Inggris, Amerika Serikat dan Perancis adalah negara yang demokratis, sedangkan “Non-Responsible Government dilihatkan pada negara Rusia yang sering disebut dengan Diktatorial.

Apabila kita pergunakan ukuran perbandingan hubungan eksekutif dengan kekuasaan legislatifnya, maka akan ditemukan sistem pemerintahan parlementer seperti Inggris dan sistem pemerintahan presidensial seperti Amerika Serikat , dengan kemungkinnan juga bentuk-bentuk campuran seperti Perancis dan Rusia.

B. SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS.

Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (Mother of Parliaments), karena Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen yang “workable” yaitu sebuah dewan perwakilan yang dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan untuk memecahkan masalah-masalah sosial dan ekonomi melalui perdebatan yang bebas dan mengarah kepada pembuatan undang-undang, yaitu dengan mengubah “civil war menjadi civil vote. (Finer, 1962).

Ada beberapa ciri-ciri penting dari pemerintahan Inggris, yaitu :

1. Negara Kesatuan (Unitary State), dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara.

2. Konstitusi, adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah adalah tidak tertulis yang relatif kuno namun terus menerus ber-evolusi.

3. Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur, kekuasaan pemerintah tidak dipisah-pisahkan antara eksekutif dan legislatif. Parlemen atau legislatif secara hukum dan politis adalah penguasa atau tuan dari kabinet yang juga eksekutif. Mahkota adalah raja tetapi tidak memerintahdan tidak membuat keputusan pemerintah.

4. Parlemen berbentuik Bicameral, yang terdiri dari House of Commons dan House of Lord. House of Commons adalah badan perwakilan rakyat, yang anggotanya dipilih di antara calon-calon parta yang ada di Inggris untuk jabatan lima tahun dan dapat dibubarkan atau pemilihan baru atas permintaan perdana menteri dengan persetujuan Ratu. Sedangkan House of Lord hampir semua anggotanya berdasarkan warisan dan sekarang mempunyai kekuasaan yang terbatas.

5. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip dimana parlemen mempunyai kekuasaan tak terbatas di bidang legislatif dan eksekutif.

6. Kabinet, adalah kelompok menteri-menteri yang dikepalai oleh perdana menteri. Anggota-anggotanya terutama berasal dari anggota House of Commons sekalipun beberapa diantaranya berasal dari House of Lord.

7. Her Majesty’s Opposition, adalah prinsi kedua dari konstitusi yang tidak tertulis. Oposisi dilakukan oleh partai terbesar kedua, para pemimpin partai ini seakan-akan bertindak sebagai kabinet tandingan.

8. Mahkota hanyalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan kesatuan nasional.

9. Badan Peradilan ditunjuk oelh kabinet. Tidak ada hakim-hakim yang dipilih namun mereka menjalankan peradilan dengan bebas dan tidak memihak.

Pemerintahan Daerah di Inggris.

Inggris adalah sebuah negara kesatuan tetapi pemerintahannya tidak seluruhnya berpusat di London. Sebelum Tahun 1972 diperkirakan terdapat + 12.000 “self-governing local outhorities” yang bekerja atas sistem desentralisasi. Pemerintahan Daerah dijalankan oleh Council yang dipilih oleh penduduk daerah. Setelah berlakunya UU Pemerintahan Daerah Tahun 1972 maka untuk England dn Wales susunan pemerintahan daerahnya adalah :

1. England terbagi menjadi 6 Mentropolitan Counties, 39 Non Metropolitas Counties dan Greater London. Selanjutnya dibagi menjadi Metropolitan Counties terbagi kedalam 36 Metropolitan Districts. Non Metropolitan Counties terbagi kedalam 296 Non-Metropolitan Districts dan dibawah keduanya terbagi lagi menjadi Parish. Sedangkan Greater London hanya terbagi menjadi 32 Borought of London dan City of London.

2. Wales terbagi menjadi 8 Counties yang selanjutnya kebawah menjadi 37 districts; districts terbagi ke dalam communities.

Beberapa alasan yang menguatkan perlunya sistem local self-government di Inggris adalah :

1. Untuk Efisiensi, Jika seluruh Inggris dikerjakan untuk oleh semua fungsi Pemerintah Pusat di London, maka yang terjadi adalah in-efisiensi dan kesulitan mengontrol.

2. Pemerintah Pusat tidak memiliki pengetahuan tentang daerah yang sebenarnya, sehingga pelayanan masyarakat tidak berjalan degan baik.

3. Kesempatan untuk menyelenggarakan urusan-urusan daerah membantu pelaksanaan demokrasi.

4. Pemerintah Daerah diberikan kesempatan untuk menyalurkan aspirasi politiknya kepada pemerintah pusat.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemerintaha Daerah di Inggris didasarkan pada sistem Desentralisasi yang memberikan kekuasaan kepada Daerah untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan Daerah sebagaimana yang diputuskan oleh masyarakat Daerah.

C. SISTEM PEMERINTAHAN DI PERANCIS.

Sampai tanggal 13 Mei 1958 negara Perancis tidak memiliki kestabilan dalam sistem pemerintahan, ditnjukan dengan kenyataan bahwa rakyat Perancis memerintah sendiri secara demokratis di bawah konstitusi Republik ke Empat. Kemuadian pada tangga 1 Juni 1958 Jenderal Charles de Gaulle diminta untuk menjadi Perdana Menteri dan diberikan kekuasaan oleh parlemen untuk menyiapkan konstitusi baru untuk Republik ke Lima. Konstitusi Baru tersebut mulai berlaku tanggal 4 Oktober 1958, yang memiliki ciri-ciri pokok, yaitu :

1. Memperkuat kedudukan eksekutif;

2. Meningkatkan ketidaktergantunggan kep[emimpinannya;

3. Membatasi perilaku yang berlebihan dari partai politik dalam legislatif.

Ciri-ciri penting dari pemerintahan Perancis (Republik ke Lima) adalah :

1. Perancis adalah negara Kesatuan, seperti Inggris dan Indonesia.

2. Konstitusinya adalah tertulis sama seperti Indonesia, Amerika, Rusia dan Jerman, namun konstitusi di Perancis lebih kaku (regid).

3. Pemisahan kekuasaan nampak agas jelas, legislatif ditangan parlemen, eksekutif di tangan presiden dan yusikatif di tangan kehakiman. Agak mengherankan bahwa “separation de pouvoir” karya bangsa Perancis (Montesquieu) tidak pernah dilaksanakan sendiri sampai tahun 1958.

4. Parlemen adalah Bicameral, yang terdiri dari Sidan Nasional (National Assembly) yang terdiri dari wakil-wakil rakyat yang dipilih untuk masa 5 tahun, dan Senat yang terdiri dari Senator-senator untuk masa 9 tahun tetapi 1/3 darinya diganti tiap 3 tahun sekali.

5. Tidak terdapat Parliament Soverignity, Presiden kepala eksekutif tidak dipilih oleh parlemen, tetapi oleh “electoral college” yang terdiri dari wakil-wakil daerah-daerah/kota untuk masa jabatan tujuh tahun. Kemudian pada tahun 1962 ketentuan ini dirubah, yaitu presiden dipilih langsung oleh rakyat kemudian presiden menunjuk dan mengangkat perdana menteri.

6. Kabinet, Terdiri dari dewan menteri-menteri yang dipimpin oleh Perdana MenteriKedudukan Perdana Menteri di sini tidak berkuasa mutlak atas Kabinet karena masih ada Presiden dan tugas Perdana Menteri anya memimpin langsung operasional pemerintahan sehari-hari dan Kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.

Sistem Pemerintahan Daerah Di Perancis.

Sistem pemerintahan daerah di Perancis sama seperti di Jerman yang sangat sentralistis dan ahli-ahli di Perancis menyebutnya dengan istilah “Deconsentration”. Menurut sistem ini unit-unit pemerintahan daerah hanya merupakan tangan-tangan pemerintah pusat dan tidak mempunyai kewenangan kebijakan. Local authorities dibebani tugas pelayanan tertentu dan di bawah pengawasan dari pusat. Pengawasan pusat ini disebut dengan “Tutelle” yang menunjukkan sifat Dekonsentrasi.

Di Perancis terdapat empat tingkatan pemerintahan daerah yaitu : Departements, Arrondissement, Cantons dan Communes.

Cantons adalah kumpulan dari Commune dan merupakan unit pusat untuk tujuan militer. Arrondissement sebenarnya bukan merupakan unit pemerintahan daerah karena ia hanya sebagai pembagian lebih lanjut dari departemen yang ada. Jadi sebenarnya pemerintahan daerah di Preancis hanya terdapat dua yaitu Departements dan Commune. Departements dikelompokkan menurut kekayaan, penduduk dan pertimbangan politis dimena mereka meliputi kota-kota penting.

Departements dan Commune merupakan wilayah local government dan unit daerah dari administrasi nasional dan kepala daerahnya memliki perangkapan jabatan sebagai alat Pemerintah Pusat dan alat Pemerintah Daerah. Sehingga sistem pengawasan pusat dilakukan dengan jalan menempatkan pegawai pusat di daerah yang dipercaya dapat memimpin administrasi daerah, demikian juga sistem pendidikan di daerah dan kepolisian yang merupakan fungsi dari pemerintah pusat.

D. SISTEM PEMERINTAHAN DI AMEREKA SERIKAT.

Sistem pemerintahan di Amerika merupakan sistem pemerintahan yang paling rumis di Dunia. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan konstitusinya bermaksud menegakkan demokrasi dan kebebasan warga negara serta menjawab tantangan yang datang dari paham komunisme dan anti demokrasi lainnya. Sehingga Amerika sering disebut dengan “Government By The People” dan merupakan benteng demokrasi dan kebebasan.

Ciri-ciri penting pemerintahan Amerika Serikat antara lain :

1. Amerika Serikat adalah suatu negara Republik Federasi yang demokratis, bukan monarki/kerajaan, dengan demikian pada prinsipnya semua warga negara dapat menjadi kepala negara. Disebut Federasi karena terdiri dari Negara-negara Bagian yang dikepalai oleh seorang Gubernur.

2. Terdapat pembagian kekuasaan yang konstitusional antara Pemerintah Federal (Serikat) dengan Pemerintah Negara-negara Bagian (State). Kerangka Dasar Konstitusional sistem federal Amerika adalah : Pemerintah Nasional hanya memliki kekuasaan-kekuasaan yang diserahkan oleh konstitusi ; Negara-negara Bagian (State) memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan oleh pemerintah pusatkecuali kekuasaan-kekuasaan tersebut diingkari. Namun menurut konstitusi ada kekuasaan-kekuiasaan yang jelas-jelas diserahkan kepada Pemerintah Federal (serikat) yang tidak masuk dalam kekuasan Negara-negara Bagian.

3. Pemerintahan oleh Rakyat (Government By The People), kedaulatan ada di tangan rakyat yang dinyatakan melalui Pemilu. Dikenal berbagai Pemilu di tingkat Federal, yaitu :

a. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan 4 tahun sekali.

b. Pemilihan Senat untuk wakil Negara Bagian dilaksanakan 6 tahun sekali.

c. Pemilihan anggota Badan Perwakilan (House of Representative) dilaksanakan 2 tahun sekali.

d. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan senat Negara Bagian, Anggota Badan Perwakilan Rakyat Negara Bagian, Walikota/Dewan Kota dan pejabat-pejabat setempat seperti Tax Assesor, sehingga sering disebut dengan “Democracy on the Grass Root”.

4. Pemisahan Kekuasaan yang tegas¸ antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun mengenai fungsi-fungsi kekuasaan tersebut yang saling membatasi satu sama lainnya (Checks and Balances)

5. Negara-negara Bagian mempunyai hak yang sama dan tidak boleh diberikan hak-hak istimewa oleh Pemerintah Pusat. Masing-masing Negara bagian mempunyai UUD sendiri dan harus diakui dan dihargai oleh Negara Bagian lainnya.

6. Keadilan ditegakkan oleh badan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh Badan lainnya.

7. Supra Struktur politik ditopang oleh infra struktur politik yang menganut sistem Bipartisan. Terdapat dua partai yang menentukan politik dan pemerintahan nasional, yaitu Democratic Party dan Republician Party yang selalu bersaing.

Sekelumit diterangkan disini perbedaan antara Federalisme dan Konfederalisme, yaitu : Federalisme adalah suatu azas dimana kekuasaan pemerintah berasal dari persatuan seluruh rakyat. Pemerintah Pusat (Federal) dan Pemerintah Negara bagian (State) memperoleh kekuasaan dari rakyat dan mempunyai kewenangan langsung dari mereka. Sedangkan Konfederalisme Kekuasaan yang diperoleh persatuan dari Negara-negara Bagian, Pemerintah Pusat memperoleh kekuasaan dari Negara Bagian dan tidak mempunyai kewenangan langsung terhadap rakyat Negara Bagian.

Pemerintah Federal dibentuk dengan tujuan, yaitu :

1. Untuk membentuk persatuan yang lebih sempurna.

2. Untuk menegakkan keadilan.

3. Untuk menjamin ketentraman dalam negeri.

4. Untuk mengusahakan pertahanan bersama.

5. Untuk memajukan kesejahteraan umum.

6. Untuk memelihara kemerdekaan.

Pemerintah Negara Bagian di Amerika Serikat.

Pemerintah Negara Bagian (State Government) di Amerika Serikat berjumlah 50 yang kesemuanya mengikuti sistem pemerintahan Federal yaitu dengan melakukan pembagian dan pemisahan kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

Adapun ciri-ciri Pemerintahan Negara Bagian tersebut adalah :

1. Badan Legislatif adalah Bicameral terdiri dari Senat dan Badan Perwakilan. Senat diketuai oleh Wakil Gubernur dan Badan Perwakilan yang diketuai oleh seseorang yang dipilih.

2. Dibeberapa Negara bagian Senator dipilih dari beberapa County (semacam kabupaten), dengan masa jabatan 4 tahun dan anggota Badan perwakilan 2 tahun.

3. Badan Eksekutif adalah Gubernur dan wakil Gubernur dibantu oleh pejabat-pejabat tinggi yang memimpin departemen.

4. Gubernur dipilih rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, dan ada sebagian yang memiliki masa jabatan 2 tahun, yang kekuasaannya ditentukan oleh konstitusi masing-masing Negara Bagian.

5. Gubernur adalah panglima Guarda Nasional yang dapat mengerahkan pasukan untuk menjamin ketentraman dan ketertiban.

Pemerintah Kota Di Amerika Serikat.

Hubungan antara Pemerintah Kota dengan Negara Bagian sama dengan hubungan antara Pemerintah Negara Bagian dengan Pemerintah Federal. Adapun ciri-ciri Pemerintah Kota, sebagai berikut :

1. Pemerintah Kota dibentuk oleh Pemerintah Negara Bagian yang menetapkan kekuasaannya dan tujuan pembentukannya. Pemerintah Kota mempunyai hak otonom dan pemerintahan sendiri, seperti :

a. Memelihara jalan umum, kesehatan dan kebersihan.

b. Memberi perlindungan dan ketertiban.

c. Menyediakan pelayanan umum.

d. Menyelenggarakan pengajaran dan pendidikan.

e. Memberikan perawatan kepada yang sakit dan yang miskin.

2. Pada dasarnya Pemerintah Kota juga menganut pemisahan kekuasaan Legislatif (Dewan Kota), Eksekutif (Walikota) dan Yudikatif Pengadilan Kota).

Pemerintahan Daerah Di Amerika Serikat.

Selain Pemerintah Kota di Negara Bagian dikenal :

1. Pemerintah County (semacam Kabupaten). Kalau Negara Bagian dapat disamakan dengan Propinsi di negara kita maka County sama dengan Kabupaten, yang terdiri dari dua Distric atau lebih dan sejumlah kampung atau desa.

2. Pemerintahan County dilakukan oleh Dewan Komisaris yang dipilihdan dibantu oleh pejabat-pejabat County (baik diangkat maupun dipilih), seperti : Jaksa, Kepala Polisi (Sheriff), Juru pemeriksa mayat (coroner), Bendahara (treasurer), Pemeriksa (Inspector) dan penarik pajak (Tax assesor).

3. Pemerintahan Distric dan Desa dianggap sebagai satuan pemerintahan yang terkecil/terendah.

E. PEMERINTAHAN DI RUSIA.

Rusia atau dahulu dikenal dengan Uni Republik-republik Sosialis Soviet (Union of Soviet Socialist Republics/USSR) merupakan suatu negara yang diktator atau otoriter, dimana pemerintah menciptakan hukum dan melaksanakannya tanpa partisipasi murni dan bebas dari rakyat. Inti kediktarorannya ini adalah satu partai yang monopolistis yaitu Partai Komunis Uni Soviet (Communist Party of the Soviet Union/CPSU) yang mendominasi semua kegiatan dan melarang adanya partai-partai saingan.

Kekuasaan pemerintah meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat seperti : budaya, seni sastra, agama, ekonomi, sampai pada hubungan pribadi, sehingga disebut dengan pemerintahan yang Totaliter. Juga pemerintah memiliki hampir semua sarana dan hak milik produksi, distribusi dan tukar menukar. Tidak ada seorang partikelirpun diperbolehkan mempekerjakan orang lain untuk produksi atau disebut dengan Sosialis sepenuhnya. Ideologi yang digunakan adalah Ideologi Marxist-Leninist dengan menganut ajaran komunis. Pemerintah Rusia mengumumkan kebijakan-kebijakan yang diambil namun merahasiakan langkah-langkah pengambilan keputusan tersebut.

Berkaitan dengan hal di atas maka konstitusi 1936 tidak dibentuk oleh rakyat Rusia dan tidak dimintakan persetujuan rakyat Rusia, melainkan disusun oleh sekelompok kecil pemimpin yang melenggangkan kekuasaannya melalui angkatan bersenjata.

Adapun beberapa ciri-ciri pemerintahan di Rusia adalah sebagai berikut :

1. Soviet Tertinggi merupakan organ kekuasaan negara tertinggi dan merupakan badan legislatif yang terdiri dari dua kamar, yaitu :

a. Soviet of the Union, keanggotaannya dipilih oleh warga Uni Soviet melalui distrik-distrik pemerintahan berdasarkan jumlah penduduk.

b. Soviet of the Nationalties, keanggotaannya juga dipilih oleh warga negara Uni Soviet dengan perbandingan tertentu.

2. Soviet Tertinggi memilih sebuah Presidium yang merupakan suatu kepresidenan kolektif yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris 15 wakil ketua dan 18 anggota. Soviet tertinggi dengan Presidium memilih Dewan Menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif sehari-hari. Presidium mempunyai wewenang untuk menggantikan anggota Dewan Menteri. Presidium bersama Dewan Menteri memiliki kekeuasaan membuat UU, Dekrit dan peraturan. Sehingga kedua badan ini bertanggung jawab kepada Soviet tertinggi.

3. Badan eksekutif dan administratif secara formal sebenarnya adalah Dewan Menteri yang diketuai oleh Perdana Menteri dari tokoh Partai Komunis.

4. Badan Kehakiman Tinggi dan Jaksa Agung dipilih dan diberhentikan oleh Soviet Tertinggi.

Pemerintahan Daerah Di Rusia.

Komite-komite dan departemen-departemennyaadalah badan administrasi negara di daerah-daerah dengan sebutan Krais, Oblast, Daerah Otonom, Okrug, Raiyon, Kota-kota Distric dan Desa. Departemen-departemen komite eksekutif diberi tanggungjawab dibidang pembangunan ekonomi, politik dan sosial budaya di masing-masing wilayah kerjanya.



F. PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA AMERIKA LATIN

Kelompok negara di Amerika Latin ini sering disebut dengan ANDEAN yang didirikan dengan persetujuan Cartagena pada tanggal 26 Mei 1969. Maksud didirkannya kelompok ini adalah untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi Himpunan Perdagangan Bebas Amerika Latin (LAFTA). Anggota dari beberapa negara Amerika Latin ini adalah Bolivia, Chilie, Colombia, Ecuador, Peru dan Venezuela.

a. Republik Bolivia.

Negara Bolivia bebas dari kekuasaan Spanyol pada tahun 1825. Semenjak kemerdekaannya Bolivia selalu dilanda ketidakstabilan politik dan konflik yang berkepanjangan dengan negara tetangga. Kepemimpinan pemerintahan di Negara ini selalu silih berganti dan diwarnai oleh cup d’etat. Ironisnya, pada pemilihan tahun 1980, belum sempat kongres mengambil keputusan, angkatan bersenjata sudah melakukan coup yang dipimpin oleh Jenderal Luis Garcia Meza Tejada. Dan selanjutnya pergantian kepemimpinan di negeri ini selalu diwarnai Coup d’etat.

Pemerintahan Daerah di Bolivia terdapat 9 daerah yang dikepalai oleh Prefect (semacam Gubernur) yang diangkat oleh pemerintah pusat. Daerah tersebut dibagi kedalam propinsi-propinsi yang dikepalai oleh pejabat-pejabat yang diangkat oelh pemerintah pusat.



b. Republik Chili

Begitu juga Republik Chili, pergantian kepemimpinan pemerintahan yang selalu diwarnai oleh Coup. Naumun pada akhir tahun 1980 Presiden Pinochet berhasil mengatasi usaha-usaha oposisi yang akan menggulingkannya.

Chili merupakan negara yang sentralistis. Wilayah negaranya dibagi ke dalam propinsi-propinsi, yang diperintah oleh penguasa yang diangkat oleh Presiden. Propinsi-propinsi dibagi menjadi departemen-departemen yang dikepalai oleh Gubernur yang juga diangkat oleh presiden. Departemen-departemen dibagi lagi menjadi distrik-distrik. Dewan Propinsi yang ditetapkan konstitusi tidak pernah terbentuk dan tidak berfungsi.

c. Republik Ecuador.

Kehidupan politik di Ecuador didominasi oleh Kharisma individual semenjak perjuangan pembebasan dari Spanyol. Dari tahun 1922 sampai 1976 pergantian presiden selalu diwarnai dengan cuop d’etat. Wilayah administratif Ecuador terdiri dari 19 Propinsi dan kepulauan Galpagos. Pemerintahan Daerah bersifat sentralistis, dimana kepala pemerintahan diangkat oleh pemerintah pusat. Sejak Coup tahun 1972 semua Gubernur Propinsi digantikan oleh perwira-perwira militer.

d. Republik Peru.

Sama halnya dengan negara-negara di atas, Republik Peru pun demikian. Sejak merdeka tahun 1824, pimpinan pemerintahan/Presiden selalu silih berganti antara sipil dan militer melalui proses Coup. Sampai dengan tahun 1979 diumumkan konstitusi baru yang menetapkan penyerahan kekuasaan dari ,iliterkepada sipil pada tahun 1980. Sistem Pemerintahan Daerah bersifat sentralistis. Wilayah negara Peru dibagi dalam Departemen-departemen yang selanjutnya dibagi ke dalam distrik-distrik. Pejabat Departemen dan Distrik dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

e. Republik Venezuela.

Negara ini sejak merdeka tahun 1830 sampai dengan tahun 1958 selalu dilanda ketidakstabilan politik dengan sistem pemerintahan yang otoriter. Namun selanjutnya pada tahun 1959 pemerintahan dijalankan oleh hasil pemilihan umum 5 tahun sekali secara demokratis.

Berdasarkan konstitusinya, Venezuela adalah negara Republik Federal yang terdiri dari 20 negara bagian, 1 Dsitrik Federal (Caracas), 2 Territory Federal (Delta Amocuro dan Amazonas) dan 72 wilayah kepulauan Antiles. Negara-negara Bagian bersifat otonom tetapi harus sesuai dengan konstitusi dan hukum federal. Pemerintah Negara Bagian dijalankan oleh Gubernur yang diangkat oleh Presiden. Tiap Negara Bagian mempunyai Badan legislatif yang dipilih dan terbagi menjadi counties (kabupaten) dengan dewan-dewan yang dipilih.

G. PEMERINTAHAN DI NEGARA-NEGARA ASIA.

a. Republik Indonesia.

Untuk memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia, perlu dipahami 7 kunci pokok, yaitu :

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan.

2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi dan tidak bersifat absolut.

3. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yaitu MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.

4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah majelis.

5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.

6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggungjawab kepada DPR.

7. Kekeuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.

Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Negara Indonesia terbagi ke dalam Propinsi-propinsi. Selanjutnya tiap propinsi terbagi menjadi Kabupaten/Kota. Kabupaten dan Kota terbagi lagi ke dalam kecamatan-kecamatan dan kecamatan terbagi menjadi desa dan kelurahan. (lebih jelas lihat UU no. 22 tahun 1999).

b. Federasi Malaysia.

Federasi Malaysia terbentuk pada tanggal 16 September 1963, terdiri dari Malaya, Serawak, Sabah dan Singapura (pada bulan Agustus 1965 telah keluar). Sistem pemerintahannya adalah federal di bawah satu kerajaan yang konstitusional yang rajanya dipilih diantara raja-raja anggota federasi. Malaysia terdiri dari 13 negara federasi, yaitu 11 di Malaysia Barat dan 2 di Malaysia Timur.

Pemerintah dibawah negara-negara federasi dijalankan oleh seorang Raja atau Gubernur yang bertindak atas nasehat Dewan Eksekutif Negara. Masing-masing negara mempunyai konstitusi sendiri dan badan legislatif bersifat unicameral yang berbagi kekuasaan legislatif dengan DPR Pusat (federal). Adapun ciri-ciri pemerintahan di negara Malaysia adalah :

1. DPRD Federal adalah sebuah badan bicameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan Badan Perwakilan (Dewan Rakyat).

2. Kepala negara Federal disebut dengan Yang di Pertuan Agung, dia dipilih oleh dan diantara Majelis Raja-raja yang terdiri dari 9 raja turun temurun di semenanjung Malaya, yaitu : Para Sultan Johon, Kedah, Kelantan, Pahang, Perak, Selangor, Trengganu, Raja Perlis dan Yang di Pertuan Besar Negeri Sembilan. Masa jabatannya 5 tahun.

3. Kekuasaan eksekutif terletak di tangan Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Yang di Pertuan Agung. Menteri-menteri dalam kabinet ditunjuk oleh Yang di Pertuan Agung atas rekomendasi Perdana Menteri. Dan berasal dari Dewan Rakyat. Perdana Menteri dan Kabinetnya bertanggung jawab kepada Badan Legislatif.

c. Republik Singapura.

Pada tahun 1963 tergabung dalam federasi Malaysia, tetapi tanggal 19 Agustus 1965 dikeluarkan dari federasi karena dikhawatirkan Lee Kuan Yew dan partainya akan meluaskan pengaruhnya ke bagian-bagian lain Malaysia. Adapun ciri-ciri dari pemerintahan Negara Singarur adalah :

1. Badan legislatif adlah parlemen yang bersifat monocameral yang beranggotakan 65 orang yang dipilih secara langsung dalam Pemilu untuk masa jabatan 5 tahun.

2. Kepala Negara adalah Presiden yang dipilih oleh Parlemen untuk amsa jabatan 4 tahun. Presiden hanya berfungsi sebagai lambang nasional dan tugas-tugas seremonial, disamping itu juga ia mempunyai tugas menujuk/mengangkat Perdana Menteri dan menolak atas permohonan pembubaran parlemen.

3. Kekuasaan pemerintah (eksekutif ada di tangan Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Presiden. Perdana Menteri memimpin memteri-menteri dalam kabinet secara kolektif bertanggungjawab kepada Parlemen. Para Menteri diangkat oleh Presiden atas rekomendasi Perdana Menteri.

4. Singapura adalah negara Kota yang berbentuk kesatuan, dimana badan-badan pemerintahan daerah diserap ke dalam departemen-departemen pemerintah pusat.

d. Republik Philipina

Sebelem merdeka pada tanggal 4 Juli 1946, Philipina di perintah oleh Amerika Serikat. Semula negara ini konstitusinya mirip dengan Amerika, sistem pemerintahannya Presidensiat dan Badan legisatifnya bicameral (House of Representatif dan Senat), namun pada tahun 1973 konstitusinya diganti yaitu sistem pemerintahan parlementer yang dimodifikasi, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai kepala Eksekutif, Ciri-ciri pemerintahannya adalah :

1. Kekuasaan legislatifnya dijalankanoleh Majelis Nasional hasil Pemilu, untuk masa jabatan 6 tahun.

2. Kepala Negara yaitu Presiden yang dipilih oleh anggota Majelis Nasional untuk masa jabatan 6 tahundan harus berasal dari anggota Majelis.

3. Kekuasaan Eksekutif ada ditangan para menteri dalam Kabinet yang dikepalai oleh Perdana Menteri yang kesemuanya dipilih oleh Majelis Nasional dan harus berasal dari anggota Majelis.

4. Pembagian wilayah administratif terbagi kedalam 67 wilayah propinsi yang dikepalai oleh gubernur. Legislatif daerah dilaksanakan oleh badan permusyawaratan daerah (Majelis Rakyat).

e. Kerajaan Thailand.

Pada awalnya tahun 1932 negara Thailand diperintahkan secara absolut oleh Marsekal Phibulsongkram dan kemudian tahun 1969 digantikan oleh Marsekal Thanom Kittikachorn yang memerintah secara otoriter. Pada tangga 14 Oktober 1973 pemerintahan Thanom jatuh dan digantikan oleh Rektor Universitas Thammasat yaitu Sanya Thammasak.

Ciri-ciri pemerintahan Thailand, yaitu :

1. Badan legislatif adalah Sidang Nasional yang bersifat bicameral, terdiri dari Senat dan Badan Perwakilan, untuk masa jabatan masing-masing 6 tahun dan 4 tahun . Semua UU harus mendapat persetujuan kedua badan tersebut dan Raja.

2. Thailand adalah negara kerajaan yang sangat sentralistis dan diperintah oleh seorang Perdana Menteri. Kepala Negara adalah Raja yang memiliki kekuasaan yang lebih kecil tapi merupakan lambang kehidupan.

3. Kekuasaan eksekutif ada di tangan Perdana Menteri yang diangkat oleh Raja. Perdana Menteri dan Kabinetnya harus meletakan jabatan dan menjalankan kekuasaannya atas nama Raja.

4. Pemerintahan daerahnya secara administratif terbagi kedalam 71 propinsi termasuk Metropolitan Bangkok yang dipimpin oleh seorang Gubernur yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri juga mengangkat kepala-kepala Distrik (bagian dari Propinsi) dan Kota-kota besar diperintah oleh Dewan Kota Praja, sedangkan desa-desa diperintah oleh kepala desa yang dipilih yang kekuasaannya sangat terbatas.

f. Kekaisaran Jepang.

Konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 3 Mei 1947 merubah Jepang dari kerajaan yang absolut ke kerajaan konstitusionaldengan mengalihkan kekuasaan pemerintahan dari Kaisar kepada rakyat dan membatasi peran kaisar hanya kepada peran seremonial dan simbolik. Ciri-ciri pemerintahannya adalah :

1. Kekuasaan Legislatif dan juga fiskal diberikan kepada Parlemen (Diet/Kokkai), suatu badan Bicameral yang terdiri dari :

a. Majelis Tinggi (Sangin) yang menggantikan Dewan Bangsawan dengan masa kerja 6 tahun, 100 diantaranya dipilih dari kalangan rakyat diseluruh Jepang.

b. Majelis Rendah (Shugiin), yang memegang kekuasaan yang sebenarnya, dipilih setiap 4 tahun sekali.

2. Kekuasaan eksekutif ada di tangan Perdana Menteri yang mengepalai Kabinet, dimana Perdana Menteri sekaligus adalah pemimpin partai mayoritas di Parlemen (Majelis Rendah) dan bertanggung jawab kepada parlemen/Diet/Kokkai.

3. Secara administratif, Jepang dibagi dalam 47 unit yang penting diantaranya Tokyo, Osaka, Kyoto, Kepulauan Hokaido dan 43 prefectorat lainnya, yang dikepalai oleh Mayor atau Gubernur yang terpilih an didampingi oleh Dewan Perwakilan setempat.

PEMERINTAHAN DI KAMERAUN (PENERAPAN MODEL PERANCIS)

Kamerun adalah negara yang memiliki struktur pemerintahan lokal yang mencakup seluruh wilayah nasional sejak tahun 1950-an. Negara-negara Afrika lain yang menggunakan bahasa Perancis menjalankan komune-komune kota yang sangat mirip dengan yang ada di Perancis; Kamerun adalah pengecualian dalam memiliki sejarah pemerintahan lokal desa dan juga kota, yang bermula sebelum kemerdekaan sampai saat ini. Alasan historis untuk situasi ini adalah berhubungan dengan warisan kolonial dan dengan peristiwa-peristiwa semenjak kemerdekaan. Diduduki oleh Perancis sejak Perang Dunia Pertama, Kamerun timur adalah mandat pertama Liga Bangsa-bangsa dan kemudian menjadi wilayah pengawasan PBB. Perbedaan yang dialami dari koloni penuh Perancis hanyalah kecil pada mulanya, tetapi mulai menjadi signifikan sejak tahun 1945 sampai sekarang. Pengaruh perbedaan kedua muncul setelah 1960 dengan munculnya wilayah yang berbicara dengan bahasa Inggris ke daerah yang berbicara bahasa Peracis - pertama sebagai negara federal, dan kemudian sebagai bagian dari Republik bersatu. Kamerun Barat Anglophone sampai pada kemerdekaan dengan sistem “pejabat-pejabat pribumi yang berdemokrasi” dimana para kepala suku dan para anggota dewan bersama mengoperasikan kekayaan lokal mereka. Dengan persatuan negara yang terakhir dua tradisi memberikan sumbangan pada bentuk-bentuk administrasi yang selanjutnya, meski keinginan warga yang berbicara bahasa Inggris untuk otonomi lokal yang efektif pada akhirnya memberikan sedikit kepuasan.

Pemerintahan Kamerun, terbagi menjadi dua propinsi dan kemudian menjadi wilayah terpisah, dengan mengikuti teori pembaharuan struktural pada tingkat lokal yang dijalankan di Nigeria tenggara (Wilayah Timur) pada tahun 1950-an. Undang-undang tahun 1948 dan 1950 menguraikan sistem county (seperti wilayah kecamatan), distrik, dewan-dewan lokal yang dipilih dengan menggunakan distrik.

Kamerun Timur menyerupai potongan-pertunjukan di bagian kecil administrasi Nigeria yang terpencil. Jadi mereka memperoleh bahasa yang berbeda untuk hubungan-hubungan internasional, budaya-budaya elit yang berbeda, dan berbeda dalam masalah-masalah pemerintah dan administrasi. Pada masa kemerdekaan nasional di tahun 1961 Kamerun Barat ditawari pilihan dengan plebisit, untuk bergabung dengan Timur atau tetap menjadi bagian dari Nigeria. Mereka memilih persatuan dua Kamerun menjadi federasi. Kamerun Timur, selama dan sejak masa penjajahan, selalu memiliki administrasi yang lebih tersentralisasi.

Struktur-struktur perwakilan wakyat di Kamerun Barat (atau yang menggunakan bahasa Inggris),oleh semua keturunan Afrika berhasil memilih dewan-dewan lokal pada tahun 1960-an. Dewan-dewan didasarkan atas wilayah-wilayah pemerintahan tradisional, yang membuat mereka dapat diterima di seluruh negara dimana otorita suku masih memiliki pengaruh. Dengan bergabung dalam sebuah sistem federal dengan Timur, Kamerun Barat mengamati struktur-struktur pemerintahan bergaya-Perancis lewat batas negara. Harmonisasi kedua gaya pemerintahan telah dimulai, dengan Inspektur Administrasi Federal (pos yang seringkali dikenal di Perancis sebagai ‘super-sempurna’) yang ditunjuk untuk Barat Anglophone sebagai wilayah-wilayah lain. Dari itu maka struktur-struktur pemerintahan Timur dijalankan di seluruh negara. Sebagian besar dimana Kamerun Barat dapat memperoleh beberapa modifikasi detil untuk menjalankan gagasan-gagasan demokrasi mereka dan pemerintahan yang baik. Pada tahun 1950-an pemerintahan lokal di Kamerun memberikan kesempatan partisipasi masyarakat yang mereka lihat sebagai bagian dari demokrasi di masa depan dan di tahun 1962, badan-badan yang terdesentralisasi mulai memperlihatkan tanda-tanda pertumbuhan yang sehat.

Dalam praktek, para pejabat lokal Kamerun dianggap tidak cukup maju untuk mengkonversikan sistem ini seutuhnya, kecuali mereka dari Divisi Victoria di pantai selatan. Kepala-kepala suku terus memainkan peran dominan dan bantuan para pejabat distrik terus dibutuhkan untuk mengkonsepsikan anggaran-anggaran belanja lokal.

Para pejabat pribumi Kamerun melarikan diri dari sebagian besar sejarah ini karena tahap pembangunan yang berbeda dan status konstitusional terpisah yang semakin dikenali. Sampai 1954 wilayah tersebut tunduk pada undang-undang Nigeria Timur, termasuk yang menentukan sistem pemerintahan lokal yang baru. Dengan pengumuman konstitusi Nigeria yang berikut pada tahun berikutnya Kamerun diberi status regional-semu, dan memperoleh kembali kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan lokalnya sendiri. Akhirnya, di negara yang begitu kekurangan sumber daya, ongkos tambahan dalam menyediakan staf dan bangunan sulit untuk dibenarkan.

Kamerun Barat di tahun 1960-an adalah contoh bagus pemerintahan dan pembangunan bergaya kolonial-akhir. Pada tingkat negara Kamerun Barat melestarikan Dewan Kepala-kepala suku dan pembuatan undang-undang yang kira-kira sama dengan Dewan Majelis Tinggi di Inggris. Para pejabat di negara barat pada umumnya percaya bahwa lembaga-lembaganya akan dipelihara sementara proses penggabungan bertahap akan berlangsung dan akan menyebabkan perubahan baik untuk pola pemerintahan francophone maupun anglophone. Dengan diberinya kekuasaan jauh lebih besar dari Timur yang kecenderungan para penguasanya untuk bersentralisasi.

Di negara bagian timur, pengaruh warisan struktur perwakilan lokal dari kekuasaan penjajah (Perancis) sangat kuat, tetapi satu-satunya tipe yang diwariskan adalah komune (kehidupan bermasyarakat). Pemerintahan komune muncul sebagai sesuatu yang baru, yang diimpor dari Perancis tahun 1950-an, dimana “para kepala suku” Afrika digunakan sebagai agen-agen bawahan mereka.

Pada tahun-tahun pertama komune-komune desa, dana ditetapkan untuk disediakan bagi dana bantuan pengeluaran modal yang disebut PER (Petit Equipement Rural), yang terutama didanai dari uang bantuan Perancis, dan memberikan dana bantuan bagi koperasi-koperasi dan masyarakat kredit serta komune juga. Dua sasaran PER yang disebutkan adalah pendidikan politik dan pembangunan ekonomi pedesaan.

Semua walikota komune pedesaan di tahun 1950-an adalah “para walikota administrator” yaitu para pejabat pemerintah yang diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi-fungsi walikota. Untuk bertindak sebagai pelaksana pemerintah lokal hanya satu fungsi untuk administrator yang “terdekonsentrasi”.

Pada saat kemerdekaan nasional pada tahun 1960 pemerintah baru Kamerun Timur mengambil alih sistem pemerintahan yang secara karakteristik menyerupai Perancis, tetapi juga yang sangat sesuai dengan pemerintahan satu-partai di masa depan. Konstitusi nasional diberi model mendekati konstitusi Republik Kelima, yang menjadi Presiden sebagai kepala pemerintahan federal sekaligus sebagai kepala negara dan memberinya kekuasaan untuk menunjuk semua menteri.Pada umumnya wilayah ini cukup besar untuk memberikan basis keuangan yang cukup kepada komune.

Ukuran fisik pemerintah lokal lebih kecil daripada ukuran distrik atau divisi administratif yang begitu sering menyediakan model di negara-negara anglophone. Seperti di negara-negara tersebut, wilayah paling kecil yang secara reguler dikepalai oleh administrator profesional menjadi wilayah normal untuk pejabat lokal. Rata-rata komune pedesaan di tengah tahun 1960-an memiliki kurang dari seperlima populasi dari distrik Tanzania; dan budgetnya tidak jauh lebih dari seperdelapan ukurannya. Otonomi politik komune juga lebih lemah.

Di tahun 1960-an dan 1970-an komune-komune bagian selatan Kamerun Timur memiliki keanggotaan dewan yang dipilih secara penuh, sementara dewan-dewan daerah utara hanya dua-pertiga yang dipilih. Satu pertiga menominasikan unsur di utara terdiri dari para “kepala suku” dan anggota terkemuka lain, sebagian besar memiliki beberapa keturunan status tradisional. Para karyawan yang digaji di daerah otorita lokal francophone pada umumnya kurang memenuhi syarat dan kurang baik digaji daripada di negara-negara anglophone.





BAB III

fungsi-fungsi pemerintahan
Definisi Negara yang diajukan oleh para pakar sangat banyak sekali. Salah satu definisi Negara yang diajukan oleh Yosef Riwukaho dan Haryanto menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi politik yang dibentuk atas dasar dan tujuan tertentu oleh sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu secara tetap, mempunyai suatu pemerintah yang dibentuk dan diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk membuat dan menjalankan peraturan-peraturan yang bersifat mengikat, demi tercapainya tujuan yang ditetapkan sebelumnya.

Dari definisi tersebut, maka negara memiliki lima unsur yaitu :

Penduduk,
Wilayah,
Pemerintah dan pemerintahan,
Kedaulatan dan kemerdekaan,
Dasar dan tujuan tertentu.
Dari lima unsur tersebut yang akan dibahas dalam paper ini adalah pemerintah dan pemerintahan serta fungsi-fungsinya.

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Dimana pemerintah memiliki arti kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan kepada bidang tugas atau fungsi. Pemerintah dan pemerintahan memiliki dua arti, yaitu dalam ari luas dan sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara atau aparatur negara yang menjalankan berbagai kegiatan atau aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian yang dimaksud dengan pemerintahan dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit hanyalah lembaga eksekutif saja.

Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. Sementara itu pemerintahan dala arti sempit adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.

Menurut Miriam Budiardjo, Negara adalah alat bagi masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Berdasarkan pemikiran itu maka negara adalah sebuah organisasi yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lain dan dapat menetapkan tujuan kehidupan bersama. Sejalan dengan itu maka negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (bertentangan satu sama lain) agar tidak menjadi antagonistis dan membahayakan ;

2. Mengorganisasikan dan menginteraksikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan masyarakat.

Pemerintah merupakan suatu organisasi yang berwenang membuat peraturan yang mengikat seluruh penduduk dalam wilayahnya dan melaksanakan peraturan-peraturan. Dalam hal ini pemerintah bertindak atasnama negara dan menyelenggarakan kekuasaan negara. Jika negara mencakup semua penduduk, maka pemerintah hanya meliputi sebahagian kecil daripadanya.

Dari uraian di atas bahwa setiap negara pasti mempunyai tujuan. Tujuan menunju kan pada suatu suasana yang ideal yang ingin dicapai. Tujuan tersebut bersifat abstrak , oleh karenanya untuk mencapai tujuan tersebut perlu ditetapkan fungsi-fungsi.

Menurut Ryas Rasyid, tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam mana masyarakat bisa menjalani kehidupan secara wajar. Pemerintah modern pada hakekatnya adalah pemerintahan yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dan menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap orang dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama. Oleh karena itu secara umum, tugas-tugas pokok pemerintahan yang mencakup tujuh bidang pelayanan, yaitu :

1. Menjamin keamanan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan dari dalam yang dapat menggulingkan pemerintahan yang sah.

2. Memelihara ketertiban dengan emncegah terjadinya gontok-gontokan diantara warga masyarakat dan menjamin agar perubahana apapun yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai.

3. Menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status.

4. Melakukan pekerjaan umum dan memberi pelayanan dalam bidang-bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non-pemerintah atau yang akan lebih baik jika dikerjakan oleh pemerintah.

5. Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.

6. Menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas seperti mengendalikan laju inflasi, penciptaan lapangan kerja baru serta menjamin peningkatan ketahanan ekonomi negara dan masyarakat.

7. Menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Sejalan dengan itu, untuk menjamin berjalannya tugas pokok pemerintahan dalam menyediakan pelayanan maka James E. Anderson (Riwokaho,1997) juga mengemukakan bahwa pemerintah pada saat ini diharapkan mampu menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut :

1. Menyediakan infra struktur ekonomi. Pemerintah dalam hal ini menjalankan fungsi menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem kapitalis modern, seperti ;perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten dan lain-lain.

2. Menyediakan beberapa barang dan jasa kolektif. Hal ini dikarenakan ada beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

3. Menjembatani konflik dalam masyarakat. Fungsi ini perlu dijalankan karena dengan penyelesaian dan meminimalkan konflik akan menjamin keteriban dan stabilitas di masyarakat.

4. Menjaga kompetisi.Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi/bisnis tetap dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat, karena tanpa pengawasan pemerintah maka akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan pada akhirnya dapat merusak jalannya kompetisi tersebut.

5. Memelihara sumber daya alam. Kompetisi yang berlangsung di pasar bebas mungkin sekali akan membawa akibat pemborosansumber daya alam, oleh karenanya kerusakan alam ini dapat diminimalkan dengan peran pemerintah.

6. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa. Dalam hal ini peran pemerintah diharapkan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.

7. Menjaga stabilitas ekonomi. Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi suatu yang menggangu stabilitas ekonomi.

Fungsi-fungsi diatas memang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, demikian juga Pemerintah Daerah namun tentu saja tidak semuanya, hal ini disesuaikan dengan kondisi sosial dan politik yang ada di Daerah.

Berdasarkan berbagai pendapat tentang fungsi pemerintahan, maka fungsi pokok yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah paling tidak harus menjalankan minimal 3 (tiga) fungsi, yaitu :

1. Fungsi Pengaturan.

Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang dapat melakukan dan menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis dan memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Seperti halnya fungsi pemerintah pusat, maka pemerintah daerah juga mempunyai fungsi pengaturan terhadap masyarakat yang ada di Daerahnya. Hanya saja bedanya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah.Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara eksekutuf dengan DPRD.

2. Fungsi Pemberdayaan.

Dalam fungsi ini pemerintah pusat dibebani kewajiban untuk meningkatkan peranserta masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan pemerintahan. Begitu juga peran swasta dan aparat pemerintah itu sendiri. Untuk mendukung terselenggaranya otonomi Daerah, maka Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan fungsi ini disamping kewenangan atau urusan yang di desentralisasikan juga memerlukan atau disertai dengan pendanaan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peranserta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan disamping itu dalam menunjang pendanaan maka Pemerintah Daerah juga perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Partisipasi masyarakat di Daerah akan dapat dipacu apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata pemerintah.

3. Fungsi Pelayanan.

Secara umum tidak ada bedanya antara pelayanan yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kecuali hal-hal yang menjadi kewenangan negara seperti urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Namun dalam urusan pelayanan ini terkadang banyak orang merancukan antara Public service dengan Civil servic. Bahkan terkadang para pejabat sendiri secara sengaja mencampur adukkan kedua pengertian ini.

Adalah suatu fakta kehidupan bahwa hampir tidak ada segi kehidupan manusia sekarag ini yang tidak melibatkan pemerintah, atau dengan kata lain bahwa setiap aktivitas manusia baik individu maupun komunitas sangat bersentuhan langsung dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan.

Dalam studi politik, banyak pakar yang mempersoalkan kehadiran pemerintah dalam berbagai segi kehidupan. Kritik atas keserbahadiran pemerintah itu biasanya bertolak dari kekawatiran akan semakin berkurangnya kemandirian masyarakan didalam berhadapan dengan besarnya kekuasaan negara yang pada akhirnya berakibat dapat menghambat prakarsa dan kretivitas masyarakat dalam upaya memajukan kehidupan mereka.

Pembahasan tentang fungsi-fungsi pemerintahan dapat dilakukan dalam berbagai perspektif. Pemerintahan beserta segala fungsinya dapat ditinjau dari berbagai perspektif kecabangan ilmu. Dalam perspektif ini, fungsi-fungsi pemerintahan seringkali diuraikan secara variatif menurut sudut pandang yang digunakan dalam menganalisis pemerintahan.

& Secara Politik, dikenal bahwa funsi-fungsi pemerintahan meliputi fungsi Legislatif, Fungsi Eksekutif dan fungsi Yudikatif. Tokoh yang mempopulerkan perspektif ini adalah John Locke dan Montesquieu. Dalam studi ilmu pemerintahan, pembagian fungsi ini lazim dikategorikan sebagai fungsi pemerintahan dalam arti luas, sementara pemerintahan dalam arti sempit biasanya digunakan dengan menyebut fungsi eksekutif.

& Dalam pandangan ilmu ekonomi, setiap pemerintah mengembangkan setidaknya tiga fungsi yaitu : fungsi alokasi, fungsi distribusi/redistribusi dan fungsi stabilisasi (Rhoads-1993).

& Sementara itu dalam ilmu administrasi publik melihat bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah penyelenggaraan fungsi perumusan dan implementasi kebijakan dan fungsi pelayanan publik (Appleby-1949 ; Caiden-1982)

& Sedangkan dalam sosiologi, memandang pemerintah sebagai salah satu gejala sosial yang memperlihatkan hubungan-hubungan antara individu dengan individu, antara kelompok dengan kelompok atau antara individu dengan kelompok (McIver-1961).

& Begitu pula dari kalangan ilmu hukum melihat bahwa pemerintahan adalah suatu aktivitas atau proses penerapan hukum, khususnya para pejabat dan lembaga publik.

Perspektif lainnya yang dapat digunakan dalam memahami fungsi-fungsi adalah besar kecilnya peranan pemerintah dalam kehidupan masyarakat dalam suatu negara. Dalam pandangan totalitarian, keterlibatan maksimal pemerintah adalah suatu yang dikehendaki, dengan demikian fungsi-fungsi yang harus dilakukan adalah fungsi-fungsi dalam ukuran maksimal. Pemerintah dipandang sebagai satu-satunya mekanisme pengambilan keputusan kolektif dan sumber utama pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Pada perspektif lain yakni pandangan liberal menginginkan fungsi pemerintahan yang kecil dan sedikit. Sebagaimana yang diungkapkan oleh para liberalist “The best government is the least government” (Friedman, 1962).

Menurut Nurul Aini, ada dua pendapat yang berbeda tentang keberadaan pemerintahan. Di satu sisi ada sementara orang yang menginginkan pemerintah yang dapat mengatur banyak segi kehidupan manusia. Pendapat ini dilandasi sebuah asumsi bahwa pada dasarnya masyarakat tidak mampu mengatur kehidupan bersamanya secara mandiri. Oleh karenanya mereka menganggap bahwa campurtangan pemerintah akan lebih dapat mewujudkan ketertiban, keamanan dan kemajuan. Kelompok ini cenderung mendukung gagasan pemusatan kedaulatan di tangan pemerintah dan membatasi hak-hak demokrasi.

Di sisi lain ada kelompok masyarakat yang beranggapan bahwa pemerintah yang baik adalah pemerintah yang sedikit mungkin memerintah. Alasan mereka untuk ini adalah karena pada dasarnya masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah membatasi keterlibatannya dalam mengatur kehidupan masyarakat. Betapapun kuatnya sebuah pemerintahan, ia tetap memiliki kelemahan, kekurangan dan keterbatasan untuk mengurusi banyak hal. Oleh karena itu bagi kelompok ini sebuah pemerintahan yang moderat sudah cukup untuk dapat mewujudkan ketertiban dan mereka menolak hadirnya sebuah pemerintahan yang kuat.

Ditambahkan pula oleh Pratikno, bahwa perdebatan tentang seberapa jauh pemerintah berperan dalam penyediaan pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan masyarakat merupakan topik yang serius sejak dikenalnya sistem pemerintahan modern. Di satu sisi orang menganggap bahwa negara sama sekali tidak perlu melakukan campur tangan dalam penyediaan pelayanan terhadap masyarakat, sementara di sisi lain justru diyakini bahwa kehadiran itu mutlak diperlukan.

Dalam prespektif yang liberal, kehadiran negara (yang dipresentasikan oleh pemerintah) hanya diperlukan untuk menjaga keamanan. Fungsi utama dari pemerintah hanyalah fungsi kepolisian sementara fungsi-fungsi lainnya sepenuhnya menjadi wewenang masyarakat, baik sebagai individu, kelompok sosial maupun pengusaha swasta. Perspektif ini membatasi fungsi pemerintahan hanya sebagai fungsi “sisa” yaitu fungsi-fungsi penyediaan barang dan jasa yang tidak bisa disediakan oleh pihak-pihak di luar pemerintah. Artinya pemenuhan kebutuhan hidup diawali dengan dari tanggungjawab individu. Kalau penyediaan barang dan jasa tidak bisa didilakukan oleh individu maka akan dipikirkan untuk disediakan pada tingkat kelompok atau unit sosial yang kecil, misalnya rukun tetangga, dusun dan lain-lain. Kalau unit sosial tidak mampu lagi maka disediakan oleh pemerintah lokal yang paling rendah dan selanjutnya bergulir ke atas. Sehingga dapat dikatakan bahwa pada prinsipnya fungsi pemerintah yang paling atas adalah “sisa” dari fungsi yang tidak bisa dijalankan oleh unit tingat bawahnya. Perspektif ini melihat bahwa keterlibatan pemerintah yang terlalu banyak dalam pelayanan publik dianggap mempunyai beberapa kelemahan, yaitu : pertama hal ini akan mengganggu kesempurnaan mekanisme pasar yang dipercaya akan mampu mencapai efisiensi, kedua hal ini dianggap akan memperkecil kebebasan individu dan kelompok-kelompok masyarakat untuk menentukan kepentingan dan pilihannya sendiri yang pada akhirnya dianggap akan membahayakan demokrasi.

Sementara pada kutub perspektif sosialis menganggap bahwa penetrasi pemerintah dalam penyediaan barang dan jasa yang diperlukan individu dan masyarakat sangat mutlak dibutuhkan. Mereka percaya bahwa mekanisme pasar tidak bisa terlalu diandalkan untuk menjamin tercapainya efisiensi. Mereka juga berasumsi bahwa membiarkan persaingan berjalan bebas dalam mekanisme pasar sama saja dengan mendorong ketimpangan dalam distribusi kesejahteraan. Sebab kemampuan setiap orang untuk bersaing dalam mekanisme pasar sangat berbeda-beda. Akibatnya mereka yang kuat akan memenangkan persaingan dan akan memunculkan kemungkinan terjadinya praktek eksploitasi. Maka dalam hal ini kehadiran negara dan atau pemerintah mutlak harus ada. Pemenuhan kebutuhan rakyat tidak bisa diserahkan kepada sektor non-negara, karena dianggap bisa mengundang ketidakpastian dalam suplai dan harga. Oleh karena itu harus ada tangan kuat yang mampu mengontrol hal itu dan dengan demikian posisi pemerintah menjadi sangat penting peranannya.

Terlepas dari perdebatan tersebut (apakah pemerintah harus sama sekali absen ataukah hadir penuh) dalam urusan penyediaan kebutuhan barang dan pelayanan masyarakat, dalam kenyataannya peran pemerintah tidak terhindarkan lagi pasti ada dan sangat diperlukan. Apalagi di dalam masyarakat yang kian modern kehadiran pemerintah dalam urusan penyediaan kebutuhan masyarakat menjadi sangat tidak terelakkan. Perbedaan kehadiran pemerintah dalam suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya hanya pada soal porsi dan intensitasnya saja. Paling tidak kita bisa membuat perbedaan ekstrim antara masyarakat yang liberalistik dan masyarakat yang sosialistik.


PENUTUP
Dengan uraian di atas maka kita dapat melihat bahwa fungsi pemerintah (Pusat dan Daerah) cukup banyak dan semuanya itu ditujukan guna memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat. Hadirnya sebuah pemerintahan memang merupakan tuntutan dan kebutuhan yang tidak terelakkan bagi masyarakat modern. Akan tetapi keberadaan sebuah pemerintahan yang bersih, adil dan jujur merupakan obsesi setiap manusia.


DAFTAR PUSTAKA



1. Riwu Kaho, Josef, Drs, MPA, Fungsi-Fungsi Pemerintahan ; Badan Diklat Depdagri; 1983.



2. Riwu Kaho, Yosef, Drs, MPA, Pemerintahan Lokal, Paper, Fisipol UGM.



3. Pamudji, Drs, MPA., Perbandingan Pemerintahan ; Bumi Aksara, Jakarta 1994.



4. Mahwood, Phillip, Local Government in TheThird World.

Tidak ada komentar: