Sabtu, 09 April 2011

Ruang lingkup hukum internasional
Dewasa ini Perkembangan dunia bisnis sangat pesat dan menembus batas lintas suatu negara. Berkaitan dengan hal ini,tentunya banyak perbedaan antara tata hukum satu negara dengan negara lain yang dalam hal ini kaitannya dengan sistem yuridis (legal system). sebagai pelaku usaha yang berkiprah dalam bisnis lintas negara, seorang manajer harus mengetahui system hukum yang dianut oleh negara negara yang dijadikan sebagai tempat mereka berkiprah, bentuk profesi hukum baik secara domestik atau internasional dan hubungan hubungan hukum yang terdapat diantara negara negara yang berhubungan.Dalam dunia pemasaran, terdapat dua aspek penting dari system yuridis internasional yakni dasar dasar filosofis undang undang dan jurisdiksi undang undang.
A.Dasar dasar filosofis undang undang
Secara filosofis,system legal dibedakan menjadi tiga yakni :
1. Common law
System hukum yang didasarkan pada tradisi, preseden, dan kebiasan serta pemakaiannya dimasa silam, dan peradilan memegang peranan penting dalam menafsirkan undang undang menurut karakteristik karakteristik tersebut.
2. Code law atau civil law
System hukum yang didasarkan pada seperengkat undang undang yang sangat terperinci yang diorganisasikan menjadi sebuah kitab undang undang.
3. Theocratic law
System hukum yang didasarkan pada perintah perintah agama.
B. jurisdiksi undang undang
Cukup mengherankan, betapapun bisnis telah melampui batas suatu negara, merupakan suatu kenyataan bahwa tidak ada suatu badan internasional yang menyusun peraturan peraturan dan mengawasi pemenuhannya oleh pihak pihak yang berbeda. Dengan demikian, sebuah perusahaan bisnis dalam suatu negara hurus mematuhi peraturan peraturan hukum dinegara asal perusahaan dan negara tuan rumah yang dijadikan tempat berbisnis.Apabila dalam suatu kontrak bisnis lintas negara tidak terdapat klausula jurisdiksi atau system legal negara mana yang digunakan dalam menyelesaikan konflik, maka terdapat dua alternatif untuk menyelesaikan konflik tersebut yakni:
• Menyelesaikan perselisihan dengan mengikuti peraturan undang undang dimana perjanjian tersebut dibuat.
• Mengahiri perselisihan dengan undang undang dimana kontrak tersebut harus dipenuhi.
C. Lingkungan yuridis internasional
Hukum internasional merupakan kumpulan traktat , konvensi, dan perjanjian diantara negara negara yang memiliki kekuatan hukum. Hukum internasional melibatkan hukum mutualitas, dengan dua atau lebih negara berpartisipasi dalam perancangan dalam pelaksanaan hukum atau perjanjian tersebut.sebagai contoh, IMF dan GATT merupakan batang tubuh terbatas hukum internasional yang efektif. Kedua perjanjian tersebut menentukan perilaku yang dapat diterima atu tidak dapat diterima oleh negara anggota. Efektifitas dari perjanjian tersebut terletak pada penerapan sanksi pada negara anggota yang melanggar peraturan peraturan yang disepakati dan memungkinkan negara anggota membalas tindakan dari anggota lain atau negara lain yang merugikan .
Hukum hukum asing mnempengaruhi empat bauran pemasaran produk yakni : produk, harga (price) ,tempat distribusi ( place) dan promosi (promotion).
D. Dinamika legal
Sejalan dengan waktu yang bergulir, kerap muncul undang undang baru yang tidak jarang menjadi sandungan serius bagi perusahaan yang melakukan bisnis ke negara lain. Berkaitan dengan tersebut, sebagai pemasar internasional harus mengikuti perkembangan tata hukum negara yang dituju dan mencari cari setiap celah peluang baru yang ditawarkan agar dapat diambil keuntungan atau manfaat dari adanya undang undang baru tersebut.
E. Pemberlakuan Undang undang
Dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi internasionalnya, perusahaan perlu mengetahui bagaimana undang undang asing mempengaruhi kegiatan ekonomi mereka di sebuah pasar. Karena tidak cukup hanya dengan mengetahui undang undangnya saja. Disamping itu, perusahaan atau pemasar perlu pula mengetahui bagaimana undang undang tersebut diberlakukan atau diterapkan. Aspek penting pemberlakuan undang undang adalah kadar impartialisasi ( independensia ) peradilan. Apakah perusahaan asing sama kedudukannya dengan perusahaan domestik dalam hukum. Pengetahuan akan posisi ini sangat penting untuk mengetahui diskriminasi dan akan membantu dalam mengevaluasi iklim legal.
F. Isu isu hukum dalam bisnis
Undang undang nasional mempengaruhi seberapa kritis elemen elemen proses manajemen dijalankan. Undang undang nasional dapat berhubungan dengan bisnis dalam negara atau bisnis diantara negara negara. Beberapa undang undang nasional atas bisnis lokal mempengaruhi perusahaan perusahaan domestik dan asing , sebagi contoh, dalam bidang standar keselamatan dan kesehatan, praktik kepegawaian, larangan antitrust, hubungan kontraktual , praktik yang mempengaruhi lingkungan, dan hak paten serta merek dagang, disamping itu pula ada pula undang undang yang mengatur aktivitas aktivitas melewati perbatasan seperti investasi modal, repatriasi keuntungan dan bea cukai atas impor. Aktivitas dunia usaha juga diatur oleh hukum internasional seperti traktat yang mengatur pengiriman limbah berbahaya melewati perbatasan. ( Dikri, 11 november 2010 )
Henry Simamora, “Manajemen Pemasaran Internasional”, Salemba Empat, Jakarta, Jilid 1, 2000

ARTIKEL CARA MEMASUKI PASAR INTERNASIONAL
• IMPORT
”Sebanyak 4.852 Importir Dilayani National Single Window”
Jumlah importir yang dilayani melalui implementasi tahap ketiga sistem akses tunggal ekspor-impor National Single Window (NSW) melonjak. Dari sebelumnya hanya melayani 146 perusahaan importir jalur prioritas dan mitra-mitra nonprioritas, menjadi 4.852 importir.

Sesuai peluncuran implementasi tahap ketiga NSW kemarin, Ketua Tim Teknis Implementasi NSW Susi Wijoyono memaparkan jumlah pemberitahuan impor barang di Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, dan Bandara Soekarno-Hatta pada 2008 mencapai 735.444 dokumen. Dari jumlah tersebut, yang dilayani melalui portal NSW sebanyak 469.732 (64 persen).
NSW adalah sistem yang mengintegrasikan semua proses ekspor-impor dari awal sampai selesai. Dalam penerapannya, pelaku usaha dapat menggunakan portal NSW (www.nsw.or.id) sebagai akses tunggal untuk melakukan semua kegiatan yang berkaitan dengan ekspor-impor.

Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menimpali dengan implementasi NSW maka pelayanan kepada eksportir dan importir akan menjadi lebih baik. Untuk itu, ia meminta seluruh instansi yang terkait dengan NSW menggenjot efisiensi dengan mengurangi keruwetan administrasi dan birokrasi.
Sumber : Artikel ini di copy paste dari CUSTOMS NETWORK (Facebook) atas Kiriman Bp. Hendri Yani Etik dari tulisan asli d: http://www.facebook.com/topic.php?uid=38654109038&topic=6505
• EKSPORT
“NSW dorong kinerja ekspor”
JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menganggap penerapan Sistem Pelayanan Elektronik Terpadu (national single window/NSW) untuk eskpor pada Desember 2008 di Pelabuhan Tanjung Priok dapat menekan biaya dan menyederhanakan prosedur ekspor-impor.
“NSW ekspor itu bagus, mekanisme di mana customer di luar sudah tahu siapa pengirimnya dan kapan kapal harus datang sehingga kapal tidak menunggu terlalu lama ketika mau masuk ke Pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan penerapan NSW impor yang berjalan sejak 2007 telah memberikan manfaat kepada para importir, meskipun hanya importir tertentu yang dianggap tidak bermasalah.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan NSW ekspor akan diujicobakan pada Juli dan mulai diterapkan pada akhir 2008 di Pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan besar lainnya di Indonesia.
Direktur Fasilitasi Ekspor Impor Harmen Sembiring menjelaskan NSW merupakan sistem yang menerapkan single submission document, single and synchronous processing document, dan single decision-making untuk proses penyelesaian kewajiban Kepabeanan.
Menurut dia, pelaksanaan NSW impor berjalan dengan baik, tetapi harus melakukan penyesuaian terlebih dahulu secara bertahap.
Sumber : http://www.nsw.or.id/inswsite/index.php
• WARALABA
“Waralaba Sentuh Bisnis Pendidikan”
SELAIN makanan, bisnis lembaga kursus bahasa Mandarin juga 11 icnggunakan sistem bisnis waralaba (franchise). Sistem bisnis tersebut sementara ini baru menyentuh di pulau Jawa. Menurut Amir Karamoy, pengamat bisnis Franchise, perkembangan waralaba di Indonesia sangat cukup pesat.
Tumbuh sekitar 27 persen per tahun dengan total omzet Rp 80 triliun. Hingga saat ini perkembangan bisnis waralaba masih terkonsentrasi di pulau Jawa. Perkembangan ke depan di luar pulau Jawa besar. "Butuh promosi tinggi, sehingga bisnis ini makin dikenal dan diminati. Misalnya melalui pameran yang sering dihelat setiap beberapa bulan, juga ada konsultasi. Ini penting demi mengerek bisnis franchise yang tangguh meski diterpa krisis," terangnya.
Salah satu lembaga kursus bahasa Mandari yang menggunakan sistem itu yakni, Franchise Wen Hau Mandarin. Lembaga ini, menawarkan kursus bahasa Mandarin berkerja dengan universitas terkemuka di Tiongkok. Bahkan, guru-gurunya juga impor dari Wen Hau Mandarin di Tiongkok.
Huan Shin, Marketing Communication Franchise Wen H" Mandarin menjelaskan, franchise ini menawarkan dua jenis kerjasama, baik franchising atau licencing, bahkan, membebaskan franchise dari biaya royalti. Semua progi.tm pendidikan telah disediakan oleh Franchise Wen Hau Mandarin sehingga mempermudah franchisee dalam menjalankan operasi bisnisnya. "Kami akan berikan layanan terbaik untuk franchise," katanya.
Meski ada ketetapan sistim pendidikan sesuai Wen Hau Mandarin di Tiongkok, tapi ada penyesuaian dengan sistem pembelajaran di Indonesia. Tapi yang pasti berinvestasi bersama kita tak akan rugi. Dan siswa pun akan cepat pintar." katanya.
Franchise kursus bahasa Mandarin lain yang kini penetrasi ke Indonesia,adalah 1-tutor group dari Singapore. Lembaga ini menawarkan Speed Mandarin. "Cara cepat belajar bahasa Mandarin, mudah dan menyenangkan," kata Toni, officer franchise 1-tutor. Konsep ini, mengusung perpaduan cinema endulaimenl concept dengan metode penemuan dari Malaysia yang bisa membuat Bahasa Mandarin bisa dipelajari dengan cara cepat dan mudah diingat.
• JOINT VENTURE
PT Verena Oto Finance Tbk berencana membentuk perusahaan joint venture dengan IBJ Leasing Co., Ltd., (IBJL) Jepang. "Penyertaan yang dilakukan PT Verena Oto Finance kurang dari 20 persen ekuitas sehingga tak termasuk transaksi material. Dan tak merupakan transaksi benturan kepentingan dan afiliasi sebagaimana diatur dalam peraturan Bapepam-LK nomor DC.E2 dan IX.E.l," jelas Andi Hartono, Corporate Secretary PT Verena Oto Finance dalam keterbukaan publiknya di Jakarta, kemarin (1/6).
Dengan total modal di setor sebesar Rp 100 miliar, Verena Oto Finance menyertakan modal sebesar 20 miliar. Sementara IBJL menyertakan penambahan modal sebesar Rp 80 miliar atau 80 persen dari ekuitas perusahaan joint venture. Adapun nama perusahaannya adalah PT IBJ Verena Finance.
Direncanakan pembentukan perusahaan joint venture tersebut dilakukan pada Agustus 2010. Dan baru mulai beroperasi pada awal Oktober 2010. Perusahaan joint venture tersebut kegiatan usaha utamanya dalah pembiayaan dengan jumlah karyawan kurang dari 30 prang.Latar belakang pembentukan EBJ Verena Finance adalah Indonesia telah berhasil membuktikan kepada dunia tentang daya tahan ekonomi terhadap krisis keuangan dunia. Bahkan Indonesia adalah salah satu dari tiga negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. "Pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan ini membuat Indonesia menarik di mata investor dunia seperti IBJ Leasing Co., Ltd., dari Jepang/" urai Andi, (snd)
• FOREIGN DIRECT INVESTMENT
“RI untuk memudahkan properti, aturan investasi asing”
Indonesia akan memungkinkan orang asing untuk membeli properti di dalam negeri dan memiliki saham besar di perusahaan itu selesai kesehatan review aturan investasi; badan investasi countrys kata koordinasi. Ekonomi Tenggara Asias terbesar berencana untuk deregulasi industri properti dengan akhir semester pertama, memungkinkan orang asing untuk membeli rumah dan real estate komersial langsung, Gita Wirjawan, ketua Invest-
an Badan Koordinasi Indonesia, mengatakan dalam sebuah forum di Singapura pada hari Rabu. Langkah ini akan "nilai melepas," katanya.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus sisir melalui kebijakan-kebijakan untuk membuatnya lebih mudah untuk berinvestasi di Indonesia," kata Wirjawan dalam sebuah wawancara setelah forum. "Saya optimis bahwa sekali kita dapat dilihat untuk mengambil langkah-langkah ke arah yang benar, baik dapat mencapai peningkatan IS persen dalam investasi asing selama tahun terakhir" billidW US $ 14, katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang terpilih kembali dalam pemilihan tahun lalu istilah kedua, telah berjanji untuk melipatgandakan pengeluaran di jalan, pelabuhan laut dan bandara menjadi $ 140 miliar selama lima tahun ke depan ketika ia bertujuan untuk memberikan pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 6,6 persen sisanya nya berakhir jangka 2014. Ia memenangkan pemilu setelah berjanji untuk menarik investasi dan menciptakan pekerjaan.

Indonesia telah selesai meninjau 200 / keputusan presiden yang dikenal sebagai daftar investasi "negatif," yang membatasi kepemilikan perusahaan di luar negeri, kata Wirjawan. Peraturan baru, yang mungkin akan dirilis secepat minggu depan, akan termasuk perubahan dalam tutup pada saham asing di industri seperti perawatan kesehatan, pendidikan, logistik dan pertanian, katanya.

"Ada semangat liberalisasi yang berkaitan dengan kesehatan dan rumah sakit, yang tertutup bagi investasi asing di masa lalu," kata kepala badan investasi dalam wawancara. Investasi asing di kesehatan akan dibatasi di 67 persen, dibandingkan 49 persen untuk industri lain, karena "ada pengakuan Indonesia membutuhkan fasilitas kesehatan yang lebih baik," katanya.

Sebuah rancangan peraturan investasi revisi ini dengan Presiden Yudhoyono, Wirjawan mengatakan selama forum pada iklim investasi diIndonesia. "Ini telah menjadi proses panjang jatuh tempo, dan akhirnya mendapat weve ke titik di mana semua menteri terkait setuju," katanya. "Weve semua menandatangani dan mengirimkannya ke Presiden dan menunggu yang di mejanya untuk ditandatangani."

Wirjawan juga mengatakan ia melihat ada alasan mengapa diIndonesia wont naik peringkat kredit untuk investasi kelas dalam 18 bulan ke depan. Standar Poors menaikkan rating kredit countrys berdaulat untuk tahun 12-tinggi BB dari BB-pada tanggal 12 Maret, mendorong investor seperti Cornel Bruhin di fn Clariden Leu AG Zurich untuk memprediksi upgrade lebih oleh perusahaan pemeringkat dalam beberapa bulan mendatang. Peringkat SP, yang memiliki pandangan positif, adalah dua tingkat di bawah grade investasi.

Moodys Investors Service menaikkan peringkat pada bulan September diIndonesia utang satu tingkat ke Ba2, tingkat tertinggi dalam 11 tahun. Fitch Ratings pada 25 Jan mengangkat peringkat kredit diIndonesia menjadi BB +, satu tingkat di bawah grade investasi.
• LICENCING
“CIMB Group Raih Lisensi di Kamboja”
CIMB Group mengantongi izin prinsip pendirian bank di Kamboja. Dengan izin ini, grup asal Malaysia ini semakin dekat dalam mencapai targetnya menguasai pasar keuangan dan perbankan di Asia Tenggara.
Group Chief Executive CIMB Group Datorsquo; Sri Nazir Razak, melalui siaran persnya, kemarin mengatakan, CIMB Group bertekad menjadi pemincak di sektor keuangan ASEAN. Untuk itu, dia akan menjangkau seluruh negara anggota ASEAN sebagai basis bisnis mereka."Langkah ini menegaskan posisi kita sebagai pemimpin pasar di ASEAN. Kini kami hadir di delapan dari sepuluh negara anggota ASEAN," tutur Nazir.
Nazir menambahkan, dengan izin tersebut, CIMB Group akan segera mendirikan bank penuh dengan pengusaan saham 100% di Pnom Penh Kamboja.Sesuai izin yang diterbitkan, CIMB diberikan waktu enam bulan untuk mendirikan bank. Namun, dia tidak menyebutkan berapa aset bank yang akan didirikan di negara dengan jumlah penduduk 14 juta penduduk ini."Kami gembira dengan prospek jangka panjang ekonomi Kamboja. Kami juga percaya CIMB Group bis berkontribusi dalam pengembangan perbankan domestik Kamboja dan memfasilitasi aliran perdagangan dan investasi antara Kamboja dan pasar ASEAN lainnya," pungkas Nazir.
Perdagangan internasional
perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
Teori Perdagangan Internasional
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
Model Ricardian
Model Ricardian memfokuskan pada kelebihan komparatif dan mungkin merupakan konsep paling penting dalam teori pedagangan internasional. Dalam Sebuah model Ricardian, negara mengkhususkan dalam memproduksi apa yang mereka paling baik produksi. Tidak seperti model lainnya, rangka kerja model ini memprediksi dimana negara-negara akan menjadi spesialis secara penuh dibandingkan memproduksi bermacam barang komoditas. Juga, model Ricardian tidak secara langsung memasukan faktor pendukung, seperti jumlah relatif dari buruh dan modal dalam negara.
] Model Heckscher-Ohlin
Model Heckscgher-Ohlin dibuat sebagai alternatif dari model Ricardian dan dasar kelebihan komparatif. Mengesampingkan kompleksitasnya yang jauh lebih rumit model ini tidak membuktikan prediksi yang lebih akurat. Bagaimanapun, dari sebuah titik pandangan teoritis model tersebut tidak memberikan solusi yang elegan dengan memakai mekanisme harga neoklasikal kedalam teori perdagangan internasional.
Teori ini berpendapat bahwa pola dari perdagangan internasional ditentukan oleh perbedaan dalam faktor pendukung. Model ini memperkirakan kalau negara-negara akan mengekspor barang yang membuat penggunaan intensif dari faktor pemenuh kebutuhan dan akan mengimpor barang yang akan menggunakan faktor lokal yang langka secara intensif. Masalah empiris dengan model H-o, dikenal sebagai Pradoks Leotief, yang dibuka dalam uji empiris oleh Wassily Leontief yang menemukan bahwa Amerika Serikat lebih cenderung untuk mengekspor barang buruh intensif dibanding memiliki kecukupan modal.
Faktor Spesifik
Dalam model ini, mobilitas buruh antara industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak secara mudah dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengendalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk
Model Gravitasi
Model gravitasi perdagangan menyajikan sebuah analisa yang lebih empiris dari pola perdagangan dibanding model yang lebih teoritis diatas. Model gravitasi, pada bentuk dasarnya, menerka perdagangan berdasarkan jarak antar negara dan interaksi antar negara dalam ukuran ekonominya. Model ini meniru hukum gravitasi Newton yang juga memperhitungkan jarak dan ukuran fisik diantara dua benda. Model ini telah terbukti menjadi kuat secara empiris oleh analisa ekonometri. Faktor lain seperti tingkat pendapatan, hubungan diplomatik, dan kebijakan perdagangan juga dimasukkan dalam versi lebih besar dari model ini.
Manfaat perdagangan internasional
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
• Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
• Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
• Memperluas pasar dan menambah keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
• Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.
Faktor pendorong
Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
• Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
• Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
• Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
• Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
• Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
• Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
• Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
• Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
Peraturan/Regulasi Perdagangan Internasional
Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilateral antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran diantaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dengan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.
Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri dalam negeri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa antara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.

Hambatan Perdagangan
Hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yang membatasi perdagangan bebas.
Bentuk-bentuk hambatan perdangangan antara lain:
1. Tarif atau bea cukai. Tarif adalah pajak produk impor.
2. Kuota. Kuota membatasi banyak unit yang dapat diimpor untuk membatasi jumlah barang tersebut di pasar dan menaikkan harga.
3. Subsidi. Subsidi adalah bantuan pemerintah untuk produsen lokal. Subsidi dihasilkan dari pajak. Bentuk-bentuk subsidi antara lain bantuan keuangan, pinjaman dengan bunga rendah dan lain-lain.
4. Muatan lokal.
5. Peraturan administrasi.
6. Peraturan antidumping.
Hambatan perdagangan mengurangi efisiensi ekonomi, karena masyarakat tidak dapat mengambil keuntungan dari produktivitas negara lain. Pihak yang diuntungkan dari adanya hambatan perdangan adalah produsen dan pemerintah. Produsen mendapatkan proteksi dari hambatan perdagangan, sementara pemerintah mendapatkan penghasilan dari bea-bea.
Argumen untuk hambatan perdangan antara lain perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja lokal. Dengan tiadanya hambatan perdangan, harga produk dan jasa dari luar negeri akan menurun dan permintaan untuk produk dan jasa lokal akan berkurang. Hal ini akan menyebabkan matinya industri lokal perlahan-lahan. Alasan lain yaitu untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang dirasa tidak patut dikonsumsi, contoh: produk-produk yang telah diubah secara genetika.
Di Indonesia, hambatan perdagangan banyak digunakan untuk membatasi impor pertanian dari luar negeri untuk melindungi petani dari anjloknya harga lokal.
Sumber: Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.
4. Hambatan Perdagangan Internasional
Setiap negara selalu menginginkan perdagangan yang dilakukan antarnegara dapat berjalan dengan lancar. Namun, terkadang kegiatan perdagangan antarnegara juga mengalami beberapa hambatan. Hambatan-hambatan inilah yang dapat merugikan negara-negara yang
melakukan perdagangan internasional. Berikut ini beberapa hambatan yang sering muncul dalam perdagangan internasional.
a. Perbedaan Mata Uang Antarnegara
Pada umumnya mata uang setiap negara berbeda-beda. Perbedaan inilah yang dapat menghambat perdagangan antarnegara. Negara yang melakukan kegiatan ekspor, biasanya meminta kepada negara pengimpor untuk membayar dengan menggunakan mata uang negara
pengekspor. Pembayarannya tentunya akan berkaitan dengan nilai uang itu sendiri. Padahal nilai uang setiap negara berbeda-beda. Apabila nilai mata uang negara pengekspor lebih tinggi daripada nilai mata uang negara pengimpor, maka dapat menambah pengeluaran
bagi negara pengimpor. Dengan demikian, agar kedua negara diuntungkan dan lebih mudah proses perdagangannya perlu adanya penetapan mata uang sebagai standar internasional.
b . Kualitas Sumber Daya yang Rendah
Rendahnya kualitas tenaga kerja dapat menghambat perdagangan internasional. Mengapa? Karena jika sumber daya manusia rendah,
maka kualitas dari hasil produksi akan rendah pula. Suatu negara yang memiliki kualitas barang rendah, akan sulit bersaing dengan barang-barang yang dihasilkan oleh negara lain yang kualitasnya lebih baik. Hal ini tentunya menjadi penghambat bagi negara yang bersangkutan untuk melakukan perdagangan internasional.
c . Pembayaran Antarnegara Sulit dan Risikonya Besar
Pada saat melakukan kegiatan perdagangan internasional, negara pengimpor akan mengalami kesulitan dalam hal pembayaran. Apabila
membayarnya dilakukan secara langsung akan mengalami kesulitan. Selain itu, juga mempunyai risiko yang besar. Oleh karena itu negara pengekspor tidak mau menerima pembayaran dengan tunai, akan tetapi melalui kliring internasional atau telegraphic transfer atau
menggunakan L/C.
d . Adanya Kebijaksanaan Impor dari Suatu Negara
Setiap negara tentunya akan selalu melindungi barang-barang hasil produksinya sendiri. Mereka tidak ingin barang-barang produksinya tersaingi oleh barang-barang dari luar negeri. Oleh karena itu, setiap negara akan memberlakukan kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri. Salah satunya dengan menetapkan tarif impor. Apabila tarif impor tinggi maka barang impor tersebut akan menjadi lebih mahal daripada barang-barang dalam negeri sehingga mengakibatkan masyarakat menjadi kurang tertarik untuk membeli barang impor. Hal itu akan menjadi penghambat bagi negara lain untuk melakukan perdagangan.
e . Terjadinya Perang
Terjadinya perang dapat menyebabkan hubungan antarnegara terputus. Selain itu, kondisi perekonomian negara tersebut juga akan mengalami kelesuan. Sehingga hal ini dapatmenyebabkan perdagangan antarnegara akan terhambat.
f . Adanya Organisasi-Organisasi Ekonomi Regional
Biasanya dalam satu wilayah regional terdapat organisasiorganisasi ekonomi. Tujuan organisasi-organisasi tersebut untuk memajukan perekonomian negara-negara anggotanya. Kebijakan serta peraturan yang dikeluarkannya pun hanya untuk kepentingan negaranegara
anggota. Sebuah organisasi ekonomi regional akan mengeluarkan peraturan ekspor dan impor yang khusus untuk negara anggotanya. Akibatnya apabila ada negara di luar anggota organisasi tersebut melakukan perdagangan dengan negara anggota akan mengalami kesulitan.
manfaat perdagangan internasional

a. Memenuhi kebutuhan dalam negeri

b. Menambah devisa negara

c. Adanya spesialisasi produk

d. Terjadinya perluasan pasar

e. Peningkatan mutu produk

f. Meningkatkan daya saing negara di dunia internasional.

g. Menambah lapangan kerja

h. Mendorong kemajuan iptek

i. Meningkatan persahabatan atau hubungan antar negara.

Bila kita menghasilkan suatu produk yang bermutu tentu dunia internasional akan tertarik, artinya produk tersebut dapat diterima dunia internasional, hal ini menambah devisa negara, meningkatkan pangsa pasar dan menjadi spesialisasi atas produk tersebut.

Hambatan perdagangan internasional
Dalam perdagangan internasional sering dijumpai hambatan atau rintangan yang pada dasarnya merugikan suatu negara. Hambatan tersebut berupa :

a. Tarif

b. Kuota Impor

c. Exchange control

d. State trading operation

e. Birokrasi yang berbelit

f. Keadaan Politik dan Keamanan



http://www.crayonpedia.org
http://www.e-dukasi.net

Implikasi Perdagangan Global

Penulis: Oleh: Nina Fadilla Cholil
edisi: 03/Feb/2010 wib
yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat Indonesia semakin sejahtera, terkondisikan dan merasa diperhatikan dengan adanya keputusan Indonesia untuk mengikuti perkembangan dunia internasional ini
Era globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan dunia saat ini memaksa negara-negara berkembang seperti Indonesia untuk masuk dan bahkan terjerat ke dalam pusarannya. Aspek

paling penting dari globalisasi ekonomi itu sendiri adalah semakin dikuranginya sekat-sekat ekonomi antar negara, semakin menyebarnya perdagangan, finansial, dan aktivitas produksi internasional. Sebagai negara ekonomi terbuka, situasi pasar domestik Indonesia tidak terlepas dari gejolak pasar dunia yang semakin liberal.

Proses liberalisasi tersebut dapat terjadi karena kebijakan unilateral dan konsekuensi keikutsertaan meratifikasi kerjasama perdagangan regional maupun global yang menghendaki penurunan kendala-kendala perdagangan, sehingga Indonesia harus menerapkan kebijakan liberalisasi perdagangan pada sektor pangan.

Liberalisasi ini terwujud dalam berbagai kebijakan, antara lain pencabutan subsidi untuk petani, privatisasi badan usaha logistik dan penurunan tarif impor produk pangan, sehingga pasokan pangan dari pasar impor pun semakin meningkat.

Hal ini memperburuk kinerja ketahanan pangan nasional dan puncaknya adalah kenaikan harga kedelai tahun 2008 yang hampir seratus persen. Kondisi ini tentu saja sangat mencekik rakyat kecil karena makanan sehari- hari mereka seperti tahu dan tempe menjadi langka atau harganya yang menjadi mahal.

Kemudian pada awal 2010 ini krisis pangan tersebut kembali disusul dengan kenaikan harga beras dan stok beras di daerah semakin menipis.

Sistem Ketahanan Pangan

Liberalisasi ekonomi membuat peranan pemerintah berkurang, perekonomian diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Petani dibiarkan sendiri berkompetisi dengan produk- produk pangan dari luar negeri, bahkan subsidi untuk petani dicabut.

Pemerintah tidak memberi stimulasi terhadap petani untuk mendapat insentif keuntungan dalam meningkatkan proses produksi.

Pemerintah hanya berperan dalam pengambilan kebijakan semata yang kadang berlawanan dengan kepentingan nasional atau lebih tepatnya kepentingan rakyat dalam negeri.

Sehingga, yang terjadi di negara kita selanjutnya adalah diturunkannya atau bahkan mulai dihapuskannya hambatan- hambatan perdagangan, seperti penurunan tarif impor perdagangan komoditas termasuk juga pada perdagangan komoditas sektor pangan.

Masalah ketahanan pangan nasional negara Indonesia merupakan implikasi dari liberalisasi perdagangan global. Sebagaimanan kita ketahui, baik di negara- negara maju maupun negara berkembang, pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tentu saja menyangkut hajat hidup orang banyak.

Ironisnya, meskipun negara kita memiliki hak atas pangan yang cukup, masih banyak masyarakat yang kelaparan dan kekurangan pangan. Kelaparan dan kekurangan pangan terjadi karena rapuhnya sistem ketahanan pangan (food security).

Food security adalah konsep yang digunakan dalam menganalisis kondisi pangan suatu negara. Untuk mencapainya ada empat indikator yang harus dicapai, yaitu; ketersediaan pangan, aksesbilitas pangan, kerentanan pangan dan stabilitas persediaan pangan.

Pada aspek ketersediaan pangan termasuk di dalamnya beberapa elemen yaitu produk domestik, impor, ekspor, cadangan dan transfer pangan dari negara lain. Adanya elemen ekspor-impor pada aspek ketersediaan pangan menunjukkan bahwa kinerja ketahanan pangan nasional Indonesia tidak terlepas dari dinamika peran perdagangan internasional, khususnya perdagangan komoditas pangan.

Saat ini dengan semakin menipisnya persediaan pangan dunia yang berdampak pada kenaikan harga pangan, akan berpengaruh pada proses perdagangan komoditas pangan global yang tentunya melibatkan negara- negara berkembang.
Sejahterakan Masyarakat

Dengan semakin menipisnya ketersediaan pangan dunia dan kenaikkan harganya tersebut akan mempengaruhi ketersediaan maupun cadangan pangan nasional yang mengakibatkan adanya impor pangan dari negara lain.

Yang terjadi adalah semakin tinggi pula harga pangan domestik dan kebutuhan akan impor yang semakin meningkat yang disebabkan oleh terbatasnya persediaan pangan nasional, ditambah lagi dengan adanya tekanan liberalisasi perdagangan dimana Indonesia ikut serta dalam perjanjian ekonomi baik secara regional maupun global.
Indonesia harus mematuhi aturan- aturannya, di antaranya adalah penghapusan hambatan- hambatan perdagangan yaitu hambatan tarif maupun non- tarif. Konsekuensinya adalah diturunkannya hambatan tarif yaitu bea masuk impor pangan.
Dengan diturunkannya hambatan tarif tersebut, maka distribusi pangan impor (dari luar negeri) akan leluasa masuk ke pasar Indonesia, yang menyebabkan persediaan pangan lebih mahal dan petani Indonesia sendiri akan semakin terpuruk karena harus bersaing dengan produk pangan dari luar.

Sedangkan petani-petani tradisional tersebut kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, dengan dihapuskannya subsidi dengan dinamika harga pupuk yang melambung tinggi dan sering terjadinya gagal panen akibat sistem yang digunakan petani masih sangat minim.

Oleh karena itu, saat ini masyarakat hanya akan merasakan harga pangan yang semakin meningkat dan kesejahteraan petani sendiri akan semakin terpuruk.

Fenomena yang terjadi tersebut seharusnya menjadi introspeksi bagi pemerintah bahwa memilih untuk melakukan liberalisasi perdagangan harus diiringi dengan perbaikan dalam negeri, terutama dalam sektor ekonomi rakyat kecil.

Tidak hanya memikirkan bagaimana Indonesia bisa sukses melakukan sebuah liberalisasi yang menjadi “icon” arus globalisasi, namun yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat Indonesia semakin sejahtera, terkondisikan dan merasa diperhatikan dengan adanya keputusan Indonesia untuk mengikuti perkembangan dunia internasional ini.(*)

Tidak ada komentar: