Rabu, 18 November 2009

RESIKO,WANPRESTASI,FORCE MAJOR

DEFINISI RESIKO
Arthur Williams dan Richard, M. H.
”Resiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu”
A. Abas Salim Resiko adalah ketidaktentuan (uncertainty) yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (loss)”
Soekarto Resiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa”
Herman Darmawi ”Resiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan”.
Prof Dr.Ir. Soemarno,M.S. Suatu kondisi yang timbul karena ketidakpastian dengan seluruh konsekuensi tidak menguntungkan yang mungkin terjadi disebut resiko”
Sri Redjeki Hartono Resiko adalah suatu ketidakpastian di masa yang akan datang tentang kerugian”
Subekti "Resiko kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena sutau kejadian di luar kesalahan salah satu pihak”
Ahli Statistik Resiko adalah derajat penyimpangan sesuatu nilai disekitar suatu posisi sentral atau di sekitar titik rata-rata.
Vaughan Definisi risiko : Risk is the chance of loss (Risiko adalah kans kerugian).
Chance of loss berhubungan dengan suatu exposure (keterbukaan) terhadap kemungkinan kerugian. Dalam ilmu statistik, chance dipergunakan untuk menunjukkan tingkat probabilitas akan munculnya situasi tertentu. Sebagian penulis menolak definisi ini karena terdapat perbedaan antara tingkat risiko dengan tingkat kerugian. Dalam hal chance of loss 100%, berarti kerugian adalah pasti sehingga risiko tidak ada.
• Risk is the possibility of loss (Risiko adalah kemungkinan kerugian).
Istilah possibility berarti bahwa probabilitas sesuatu peristiwa berada diantara nol dan satu. Namun, definisi ini kurang cocok dipakai dalam analisis secara kuantitatif.
• Risk is uncertainty (Risiko adalah ketidakpastian).
Uncertainty dapat bersifat subjective dan objective. Subjective uncertainty merupakan penilaian individu terhadap situasi risiko yang didasarkan pada pengetahuan dan sikap individu yang bersangkutan. Objective uncertainty akan dijelaskan pada dua definisi risiko berikut.
Kamus Besar Bahasa Indonesia "Resiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang dapat merugikan perusahaan"
Isto “Resiko adalah bahaya yang dapat terjadiakibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang”
Menurut hukum perikatan Risiko adalah suatu ajaran tentang sipakah yang harus menanggung
ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan force majeur

macam resiko
Dalam berinvestasi terdapat berbagai macam resiko
1. Risiko suku bunga
Perubahan suku bunga bisa mempengaruhi variabilitas return suatu investasi. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi harga saham secara terbalik, yang berarti jika suku bunga meningkat, maka harga saham akan turun. Demikian pula sebaliknya, apabila suku bunga menurun, maka harga saham akan meningkat.
2. Risiko pasar
Yang dimaksud risiko pasar adalah fluktuasi pasar yang secara keseluruhan mempengaruhi variabilitas return suatu investasi. Perubahan ini dapat disebabkan oleh banyak faktor, seperti munculnya resesi ekonomi, kerusuhan, maupun perubahan politik.
3. Risiko inflasi
Inflasi yang meningkat akan mengurangi kekuatan daya beli rupiah yang telah diinvestasikan. Maka dari itu, risiko ini juga bisa disebut sebagai risiko daya beli.
4. Risiko bisnis
Risiko bisnis merupakan risiko yang terdapat dalam menjalankan bisnis suatu jenis industri. Misalnya perusahaan pakaian jadi yang bergerak di bidang industri tekstil, akan sangat dipengaruhi oleh karakteristik industri tekstil itu sendiri.
5. Risiko finansial
Risiko ini berkaitan dengan keputusan perusahaan untuk menggunakan hutang dalam pembiayaan modalnya. Semakin besar hutang yang digunakan, maka semakin besar pula risiko yang akan ditanggung.
6. Risiko likuiditas
Risiko ini berkaitan dengan kecepatan suatu sekuritas yang diterbitkan perusahaan bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Semakin cepat suatu sekuritas diperdagangkan, maka semakin likuid sekuritas tersebut. Dan demikian pula sebaliknya.
7. Risiko nilai tukar mata uang (valas)
Risiko ini berkaitan dengan fluktuasi nilai tukar mata uang domestik dengan nilai mata uang negara lainnya. Risiko ini juga dikenal dengan nama currency risk atau exchange rate risk.
8. Risiko negara
Risiko ini juga disebut sebagai risiko politik, karena sangat berkaitan dengan kondisi perpolitikan suatu negara. Bagi perusahaan yang beroperasi di luar negeri, maka stabilitas ekonomi dan politik negara bersangkutan akan sangat perlu diperhatikan guna menghindari risiko negara yang terlalu tinggi.
Selain risiko di atas tersebut, dalam manajemen investasi dikenal pembagian risiko dalam dua jenis, yaitu risiko sistematis dan risiko unsistematis. Risiko sistematis merupakan risiko yang berkaitan dengan perubahan yang terjadi di pasar secara keseluruhan. Sedangkan risiko unsistematis merupakan risiko yang tidak berkaitan dengan perubahan pasar secara keseluruhan.

Force Major
Sedangkan dalam Konteks hukum, force majeure dapat diartikan sebagai clausula yang memberikan dasar pemaaf pada salah satu pihak dalam suatu perjanjian, untuk menanggung sesuatu hal yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, yang mengakibatkan pihak tersebut tidak
Dalam force major atau yang sering diterjemahkan sebagai
“keadaan memaksa” merupakan keadaan di mana seorang debitur
terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau
peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak, keadaan
atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada
debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikd dapat menunaikan kewajibannya berdasarkan kontrak yang telah diperjanjikan
buruk (lihat Pasal 1244 KUH Perdata). Dalam ruang lingkup yang lebih spesifik, terdapat istilah “Acts of God”, yang merupakan cakupan dari Force Majeure itu sendiri . Sesungguhnya dapat diuraikan bahwa Force Majeure Clause adalah klausula yang memberikan dasar pemaaf atas terjadinya event-event atau kejadian-kejadian tertentu yang dialami pihak tertentu. Event-event atau kejadian-kejadian tersebut dapat berupa kejadian atau event yang tergolong sebagai kehendak Tuhan (Acts of God) seperti banjir, gempa bumi dan Tsunami atau kejadian yang tidak tergolong sebagai kehendak Tuhan seperti krisis ekonomi, terhentinya proses produksi karena unjuk rasa dll

Senada dengan hal tersebut di atas, menurut Harimurti
Subanar,7 kondisi force major mengandung risiko yang tidak terdugaduga.
Sehingga apabila risiko tersebut datang, pengusaha tidak
sempat untuk melakukan persiapan dan upaya lain, risiko tersebut
dapat berupa antara lain yaitu; mesin rusak atau terbakar tanpa
sebab, gempa bumi besar disekitar lokasi usaha, kecelakaan individu
atau musibah yang menimpa karyawan, pemilik sakit atau meninggal, adanya kegiatan tertentu yang merugikan bagi
kelangsungan hidup perusahaan misalnya penutupan ruas jalan
sebagai akibat adanya perbaikan jalan, jembatan, kegiatan lain yang
menuju ke perusahaan.
Dalam hal ini, kejadian-kejadian yang merupakan force major
tersebut tidak pernah terduga oleh para pihak sebelumnya. sebab,
jika para pihak sudah dapat menduga sebelumnya akan adanya
peristiwa tersebut, maka seyogyanya hal tersebut harus sudah
dinegosiasi di antara para pihak.
Dengan demikian, dari berbagai risiko tersebut di atas, maka
siapa yang bertanggung jawab tentunya harus dilihat secara
kasuistis dan proporsional. Sedangkan adanya perubahan keadaan
setelah dibuatnya perjanjian,8 maka sesuai dengan rasa keadilan dan
kepatutan di Indonesia dan berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata
yang berdasarkan pada ajaran berlakunya itikad baik dan kepatutan
sebagai yang melenyapkan (derogerende werking), maka apabila
terjadi perubahan keadaan setelah dibuatnya perjanjian, yang perlu
diperhatikan ialah bahwa risiko dibagi dua antar kedua belah pihak.
Kecuali apabila perubahan keadaan itu praktis sangat berat bagi
salah satu pihak untuk memenuhi perjanjiannya kita selalu
berhadapan dengan dengan keadaan memaksa (overmacht)

WANPRESTASI
wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu
1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali;Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;
Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.
Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:
1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian, kadang-kadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan.
Dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu yang memberikan sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian maka menurut pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu tersebut. Dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi, diperlukan surat peringatan tertulis dari kreditur yang diberikan kepada debitur. Surat peringatan tersebut disebut dengan somasi.
Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu.
Menurut pasal 1238 KUH Perdata yang menyakan bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Dari ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi (in gebreke stelling). Adapun bentuk-bentuk somasi menurut pasal 1238 KUH Perdata adalah:
1) Surat perintah;Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit juru Sita”
2) Akta sejenis ; Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta notaris.
3) Tersimpul dalam perikatan itu sendiri;Maksudnya sejak pembuatan perjanjian, kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi.
Dalam perkembangannya, suatu somasi atau teguran terhadap debitur yang melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan akan tetapi untuk mempermudah pembuktian dihadapan hakim apabila masalah tersebut berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya diberikan peringatan secara tertulis.
Dalam keadaan tertentu somasi tidak diperlukan untuk dinyatakan bahwa seorang debitur melakukan wanprestasi yaitu dalam hal adanya batas waktu dalam perjanjian (fatal termijn), prestasi dalam perjanjian berupa tidak berbuat sesuatu, debitur mengakui dirinya wanprestasi.

2 komentar:

mi syuhada' mengatakan...

info yang bagus, jadi nambah nih pengetahuannya. thx

Unknown mengatakan...

Materinya bagus thk