Senin, 26 Oktober 2009
bab i
pengertian dasar tentang desentralisasi, otonomi dan pemerintahan lokal.
a. desentralisasi
Berbicara mengenai Pemerintah dan Pemerintah Lokal/Daerah tidak terlepas dari pembicaraan bentuk Negara, karena hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah sangat dipengaruhi oleh bentuk negara.. Menurut beberapa teori modern bentuk negara yang terpenting sekarang ini adalah Negara Federal/Negara Serikat (The Federal State) dan Negara Kesatuan (The Unitary State).
Dalam pelaksanaan pemerintahan baik di Negara Federal maupun negara Kesatuan baisanya dikenal dengan suatu azas yaitu azas Desentralisasi. Mengenai Desentralisasi ini banyak sekali yang memberikan definisi tentang Desentralisasi, diantaranya adalah :
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjelaskan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan wewenang/transfer wewengang dari pemerintah pusat baik kepada pejabat-pejabat pemerintah pusat di Daerah yang disebut Dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang sering disebut Devolusi. Selanjutnya PBB menjelaskan bahwa dua prinsip dari penyerahan wewenang dan fungsi pemerintah adalah pertama ; Deconsentrasi area offices of administration (perangkat wilayah yang berada di daerah) dan kedua, Devolusi dimana sebagian kekuasaan pemerintah diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaa/kewenangan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun adminstratif.
Pendapat lain adalah Carolie Bryant dan Luuise. G White, mengatakan bahwa Desentralisasi adalah transfer kekuasaan/kewenangan yang dapat dibedakan ke dalam desentralisasi administratif maupun desentralisasi politik. Desentralisasi administratif adalah pendelegasian wewenang pelaksanaan yang diberikan kepada pejabat pusat di tingkat lokal. Sedangkan desentralisasi politik adalah pemberian kewenangan dalam membuat keputusan dan pengawasan tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal.
Dikatakan oleh Bryant bahwa konsekuensi dari penyerahan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengawasan kepada badan-badan otonomi adalah untuk memberdayakan kemampuan lokal (empowerment local capasity). Wewenang dan sumber daya yang diberikan berkaitan erat satu sama lainnya. Apabila badan-badan lokal diserahi tanggung jawab dan sumber daya, maka kemampuan untuk mengembangkan otoritasnya akan meningkat. Sebaliknya, jika pemerintah lokal hanya ditugaskan untuk mengikuti kebijkan pusat maka partisipasi para elit dan warganya akan rendah. Dengan demikian maka kekuasaan pada tingkat pusat tidak akan berkurang bahkan akan memperoleh respek dan kepercayaan dari tingkat lokal yang pada akhirnya akan meningkatkan pengaruh dan legitimasinya.
Ahli lain adalah Rondinelli yang membedakan bentuk desentralisasi, yaitu :
1. Deconsentration, penyelenggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah melalui wakil perangkat pusat yang ada di daerah. Deconsentrasi dibedakan menjadi dua bentuk yaitu : Field administration dan loccal administration. Local administration dibagi menjadi : Integrated local administrtion dan un Integrated local administrtion.
2. Delegation to semi-outonomous and parastatal organizations adalah suatu pelimpahan kewenangan dalam pembuatan keputusan dan manajerial dalam melaksanakan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
3. Devolution to local government. Devolusi merupakan penjelmaan dari desentralisasi dalam arti luas, yang berakibat bahwa pemerintah pusat harus membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat, dengan menyerahkan fungsi dan kewenangan untuk dilaksanakan secara sendiri atau disebut dengan desentralisasi teritorial.
4. Delegation to Non-government institutions atau penyerahan atau transfer fungsi dari pemerintah kepeda organisasi/institusi non pemerintah. Dengan sebuatan lain sebagai Privatisasi, yaitu suatu bentuk pemberian wewenang dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, LSM/NGO’s, tetapi juga merupakan penyatuan badan-badan milik pemerintah yang kemudian di swastakan, seperti BUMN dan BUMD dilebur menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa desentralisasi merupakan transfer/penyerahan kewenangan dalam pengertian yang luas yang mencakup : dekonsentrasi, devolusi, privatisasi atau desentralisasi fungsional dan pengikutsertaan LSM dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kelompok yang mendefinisikan tersebut termasik kedalam kelompok Anglo-Saxon.
Sedangkan para ahli Indonesia, seperti R. Trsna, Koesoemaatmadja, Amrah Moeslimin, The Liang Gie dan sebagainya termasuk dalam aliran Kontinental.
menurut r. tresna desentralisasi dapat dibedakan kedalam :
1. desentralisasi jabatan (dekonsentrasi), adalah pemberian atau pemasrahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian, guna kelancaran pekerjaan semata-mata.
2. desentralisasi ketatanegaraan, merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur bagi daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan azas demokrasi dalam pemerintahan negara. desentralisasi ketatanegaraan ini dibagi menjadi : desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional.
Sementara itu Koesoemaatmadja, Desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikutserta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Desentralisasi menurutnya dapat dibedakan menjadi : dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik, yaitu : pelimpahan kekuasaan perundang-undangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya. Dalam Desentralisasi politik/ketatanegaraan ini masyarakat dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui saluran-saluran perwakilan. Desentralisasi politik/ketatanegaraan ini dibagi lagi menjadi (1) desentralisasi teritorial, yaitu : pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerah masing-masing; (2) Desentarlisasi fungsional, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu.
Ahli lainnya adalah Amrah Moeslim yang tidak memasukkan dekonsentrasi sebagai salah satu jenis desentralisasi. Menurut Meoslim, desentralisasi dibedakan dalam tiga jenis, yaitu :
1. Desentralisasi Politik, yaitu : pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang menimbulkan hak mengatur dan mengurus kepentingan rumahtangga sendiri bagi badan politik di daerah-daerah yang dipilih oleh rakyat daerah.
2. Desentralisasi Fungsional, yaitu : pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus satu macam atau segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat ataupun tidak.
3. Desentralisasi Kebudayaan adalah pemberian hak kepada golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri (pendidikan, agama dll).
Menurut pendapat The Liang Gie Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan-satuan organisasi pemerintahan untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami suatu wilayah. Sementara itu menurut UU No 5 Tahun 1974 tentang, Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah, menjadi urusan rumah tangganya. Sedangkan menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Desentralisasi adalah : penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari berbagai definisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Desentralisasi pada dasarnya adalah : suatu proses transfer/penyerahan sebagian wewenang dan tanggungjawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Pemerintah Daerah agar menjadi urusan rumahtangganya sehingga urusan-urusan tersebut beralih kepada Daerah dan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Riwukaho-p.19).
Desentralisasi sebagai suatu sistem dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memiliki beberapa kebaikan-kebaikan. Menurut George R. Terry (Bayu Suryanningrat,1980.p.4) bahwa kebaikan-kebaikan desentralisasi adalah :
1. Struktur organisasi yang didesentralisasikan berbobot pendelegasian wewenang dan memperingan beban manajemen teratas.
2. Lebih berkembang “generalist” dari pada “specialist”.
3. Hubungan yang akrab dapat ditingkatkan dan memunculkan gairah kerja dan koordinasi yang baik.
4. Efisiensi dapat ditingkatkan.
5. Bagi organisasi yang besar memperoleh manfaat dari keadaan setempat masing-masing.
6. Sebelum suatu rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu dahulu sehingga rencana dapat dirubah.
7. Resiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas dan organisasi dapat terbagi-bagi.
Sementara itu juga Yosef Riwukaho berpendapat bahwa kebaikan-kebaikan dari desentralisasi adalah :
1. Mengurangi bertumpuk-tumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak, Pemerintah Daerah tidak perlu menunggu instruksi dari Pusat.
3. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk, karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
4. Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
5. Daerah Otonom dapat menjadi laboratorium dalam hal yang berhubungan dengan pemerintahan.
6. Mengurangi kesewenang-wenagan dari pemerintah pusat.
7. Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi Daerahkarena sifatnya langsung.
B. PEMERINTAHAN LOKAL/DAERAH.
Dengan dianutnya desentralisasi dalam arti luas, maka dibentuklah pemerintahan lokal / pemerintahan setempat / local government yang memiliki arti bahwa Pemerintah Daerah adalah bagian dari pemerintah suatu negara atau bangsa yang berdaulat yang dibentuk secara politis berdasarkan suatu undang-undang, yang memiliki lembaga-lembaga/badan-badan yang menjalankan pemerintahan yang dipilih oleh masyarakat Daerah tersebut yang dilengkapi dengan kewenangan untuk membuat peraturan, memungut pajak serta memberikan pelayanan kepada warga yang ada dalam wilayah kekuasaannya (Riwukaho.p.30).
Sedangkan dalam UU No. 22 tahun 1999 yang disebut dengan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Sebagai akibat dari dianutnya desentralisasi maka dibentuklah daerah-daerah otonom. Yang dimaksud dengan Daerah Otonom menurut UU No. 22 Tahun 1999 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingannya masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. OTONOMI DAERAH.
Menurut C.J. Franseen (dalam Syarif Saleh.1953,p.31) merumuskan otonomi sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah setempat dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat.
Demikian juga J. Wajong, mengartikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum dan berpemerintahan sendiri. Sedangkan menurut Ateng Syarifuddin (1985) mengartikan otonomi sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Menurut UU No. 5 tahun 1974 Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangakan menurut UU no. 22 Tahun 1999, Otonomi Daerah adalah : kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggungjawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi/devolusi (Riwukaho. P.34) .
BAB II
MODEL DAN CIRI-CIRI PEMERINTAHAN
A. PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Secara etimologis, pemeritahan berasal dari perkataan pemerintah dan pemeritah berasal dari kata perintah. Untuk memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai arti pemerintah dan pemerintahan ada beberapa pendapat diantaranya C.F. Strong dalam bukunya Political Constitutions menyatakan : Pemerintah adalah organisasi yang mempunyai hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat. Pemerintah diberikan tanggung jawab untuk memlihara perdamaian dan keamanan negara, sehingga ia harus mempunyai : pertama kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan bersenjata; kedua kekuasaan legislatif atau sarana pembuat hukum; ketiga kekuasaan keuangan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan. Sedangkan pemerintahan mempunyai arti segala kegiatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah itu.
Perdebatan mengenai bentuk negara apakah monarki atau republik tidaklah begitu penting, namun yang perlu diingat adalah bahwa pada negara monarki kepala negaranya adalah raja yang didasarkan atas azas keturunan sehingga orang-orang yang berambisipun tidak dapat menjadi menjadi kepala negara apabila tidak memenuhi azas keturunan, sedangkan pada negara republik kepala negaranya adalah presiden yang didasarkan atas pemilihan oleh rakyatnya atau wakil-wakil rakyat, sehingga setiap warga negara memliki kesempatan untuk menjadi kepala negara.
Hal yang lebih penting dalam membandingkan dan mempelajari pemerintahan di dunia ini menurut Pamuji adalah dengan melihat dua variabel, yaitu :
1. Tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya;
2. Luas dan mendalamnya fungsi-fungsi pemerintahan.
Atas dasar variabel ini dapat ditemukan suatu pemerintahan yang bertanggung jawab sekalipun melakukan funsi-fungsi yang relatif sedikit, contohnya Amerika Serikat atau pemerintahan yang bertanggung jawab dan melakukan fungsi yang lebih banyak seperti Inggris dan Perancis. Bahkan sebaliknya pemerintahan yang kurang begitu bertanggung jawab sekalipun pemerintahnya mengatur hampir setiap kegiatan manusia seperti Rusia. Pendapat ini didukung pula oleh Herman Finer, bahwa “Responsible Government” (pemerintah yang bertanggung jawab) seperti diwakili Inggris, Amerika Serikat dan Perancis adalah negara yang demokratis, sedangkan “Non-Responsible Government dilihatkan pada negara Rusia yang sering disebut dengan Diktatorial.
Apabila kita pergunakan ukuran perbandingan hubungan eksekutif dengan kekuasaan legislatifnya, maka akan ditemukan sistem pemerintahan parlementer seperti Inggris dan sistem pemerintahan presidensial seperti Amerika Serikat , dengan kemungkinnan juga bentuk-bentuk campuran seperti Perancis dan Rusia.
B. SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS.
Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (Mother of Parliaments), karena Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen yang “workable” yaitu sebuah dewan perwakilan yang dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan untuk memecahkan masalah-masalah sosial dan ekonomi melalui perdebatan yang bebas dan mengarah kepada pembuatan undang-undang, yaitu dengan mengubah “civil war menjadi civil vote. (Finer, 1962).
Ada beberapa ciri-ciri penting dari pemerintahan Inggris, yaitu :
1. Negara Kesatuan (Unitary State), dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara.
2. Konstitusi, adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah adalah tidak tertulis yang relatif kuno namun terus menerus ber-evolusi.
3. Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur, kekuasaan pemerintah tidak dipisah-pisahkan antara eksekutif dan legislatif. Parlemen atau legislatif secara hukum dan politis adalah penguasa atau tuan dari kabinet yang juga eksekutif. Mahkota adalah raja tetapi tidak memerintahdan tidak membuat keputusan pemerintah.
4. Parlemen berbentuik Bicameral, yang terdiri dari House of Commons dan House of Lord. House of Commons adalah badan perwakilan rakyat, yang anggotanya dipilih di antara calon-calon parta yang ada di Inggris untuk jabatan lima tahun dan dapat dibubarkan atau pemilihan baru atas permintaan perdana menteri dengan persetujuan Ratu. Sedangkan House of Lord hampir semua anggotanya berdasarkan warisan dan sekarang mempunyai kekuasaan yang terbatas.
5. Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip dimana parlemen mempunyai kekuasaan tak terbatas di bidang legislatif dan eksekutif.
6. Kabinet, adalah kelompok menteri-menteri yang dikepalai oleh perdana menteri. Anggota-anggotanya terutama berasal dari anggota House of Commons sekalipun beberapa diantaranya berasal dari House of Lord.
7. Her Majesty’s Opposition, adalah prinsi kedua dari konstitusi yang tidak tertulis. Oposisi dilakukan oleh partai terbesar kedua, para pemimpin partai ini seakan-akan bertindak sebagai kabinet tandingan.
8. Mahkota hanyalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan kesatuan nasional.
9. Badan Peradilan ditunjuk oelh kabinet. Tidak ada hakim-hakim yang dipilih namun mereka menjalankan peradilan dengan bebas dan tidak memihak.
Pemerintahan Daerah di Inggris.
Inggris adalah sebuah negara kesatuan tetapi pemerintahannya tidak seluruhnya berpusat di London. Sebelum Tahun 1972 diperkirakan terdapat + 12.000 “self-governing local outhorities” yang bekerja atas sistem desentralisasi. Pemerintahan Daerah dijalankan oleh Council yang dipilih oleh penduduk daerah. Setelah berlakunya UU Pemerintahan Daerah Tahun 1972 maka untuk England dn Wales susunan pemerintahan daerahnya adalah :
1. England terbagi menjadi 6 Mentropolitan Counties, 39 Non Metropolitas Counties dan Greater London. Selanjutnya dibagi menjadi Metropolitan Counties terbagi kedalam 36 Metropolitan Districts. Non Metropolitan Counties terbagi kedalam 296 Non-Metropolitan Districts dan dibawah keduanya terbagi lagi menjadi Parish. Sedangkan Greater London hanya terbagi menjadi 32 Borought of London dan City of London.
2. Wales terbagi menjadi 8 Counties yang selanjutnya kebawah menjadi 37 districts; districts terbagi ke dalam communities.
Beberapa alasan yang menguatkan perlunya sistem local self-government di Inggris adalah :
1. Untuk Efisiensi, Jika seluruh Inggris dikerjakan untuk oleh semua fungsi Pemerintah Pusat di London, maka yang terjadi adalah in-efisiensi dan kesulitan mengontrol.
2. Pemerintah Pusat tidak memiliki pengetahuan tentang daerah yang sebenarnya, sehingga pelayanan masyarakat tidak berjalan degan baik.
3. Kesempatan untuk menyelenggarakan urusan-urusan daerah membantu pelaksanaan demokrasi.
4. Pemerintah Daerah diberikan kesempatan untuk menyalurkan aspirasi politiknya kepada pemerintah pusat.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemerintaha Daerah di Inggris didasarkan pada sistem Desentralisasi yang memberikan kekuasaan kepada Daerah untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan Daerah sebagaimana yang diputuskan oleh masyarakat Daerah.
C. SISTEM PEMERINTAHAN DI PERANCIS.
Sampai tanggal 13 Mei 1958 negara Perancis tidak memiliki kestabilan dalam sistem pemerintahan, ditnjukan dengan kenyataan bahwa rakyat Perancis memerintah sendiri secara demokratis di bawah konstitusi Republik ke Empat. Kemuadian pada tangga 1 Juni 1958 Jenderal Charles de Gaulle diminta untuk menjadi Perdana Menteri dan diberikan kekuasaan oleh parlemen untuk menyiapkan konstitusi baru untuk Republik ke Lima. Konstitusi Baru tersebut mulai berlaku tanggal 4 Oktober 1958, yang memiliki ciri-ciri pokok, yaitu :
1. Memperkuat kedudukan eksekutif;
2. Meningkatkan ketidaktergantunggan kep[emimpinannya;
3. Membatasi perilaku yang berlebihan dari partai politik dalam legislatif.
Ciri-ciri penting dari pemerintahan Perancis (Republik ke Lima) adalah :
1. Perancis adalah negara Kesatuan, seperti Inggris dan Indonesia.
2. Konstitusinya adalah tertulis sama seperti Indonesia, Amerika, Rusia dan Jerman, namun konstitusi di Perancis lebih kaku (regid).
3. Pemisahan kekuasaan nampak agas jelas, legislatif ditangan parlemen, eksekutif di tangan presiden dan yusikatif di tangan kehakiman. Agak mengherankan bahwa “separation de pouvoir” karya bangsa Perancis (Montesquieu) tidak pernah dilaksanakan sendiri sampai tahun 1958.
4. Parlemen adalah Bicameral, yang terdiri dari Sidan Nasional (National Assembly) yang terdiri dari wakil-wakil rakyat yang dipilih untuk masa 5 tahun, dan Senat yang terdiri dari Senator-senator untuk masa 9 tahun tetapi 1/3 darinya diganti tiap 3 tahun sekali.
5. Tidak terdapat Parliament Soverignity, Presiden kepala eksekutif tidak dipilih oleh parlemen, tetapi oleh “electoral college” yang terdiri dari wakil-wakil daerah-daerah/kota untuk masa jabatan tujuh tahun. Kemudian pada tahun 1962 ketentuan ini dirubah, yaitu presiden dipilih langsung oleh rakyat kemudian presiden menunjuk dan mengangkat perdana menteri.
6. Kabinet, Terdiri dari dewan menteri-menteri yang dipimpin oleh Perdana MenteriKedudukan Perdana Menteri di sini tidak berkuasa mutlak atas Kabinet karena masih ada Presiden dan tugas Perdana Menteri anya memimpin langsung operasional pemerintahan sehari-hari dan Kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Sistem Pemerintahan Daerah Di Perancis.
Sistem pemerintahan daerah di Perancis sama seperti di Jerman yang sangat sentralistis dan ahli-ahli di Perancis menyebutnya dengan istilah “Deconsentration”. Menurut sistem ini unit-unit pemerintahan daerah hanya merupakan tangan-tangan pemerintah pusat dan tidak mempunyai kewenangan kebijakan. Local authorities dibebani tugas pelayanan tertentu dan di bawah pengawasan dari pusat. Pengawasan pusat ini disebut dengan “Tutelle” yang menunjukkan sifat Dekonsentrasi.
Di Perancis terdapat empat tingkatan pemerintahan daerah yaitu : Departements, Arrondissement, Cantons dan Communes.
Cantons adalah kumpulan dari Commune dan merupakan unit pusat untuk tujuan militer. Arrondissement sebenarnya bukan merupakan unit pemerintahan daerah karena ia hanya sebagai pembagian lebih lanjut dari departemen yang ada. Jadi sebenarnya pemerintahan daerah di Preancis hanya terdapat dua yaitu Departements dan Commune. Departements dikelompokkan menurut kekayaan, penduduk dan pertimbangan politis dimena mereka meliputi kota-kota penting.
Departements dan Commune merupakan wilayah local government dan unit daerah dari administrasi nasional dan kepala daerahnya memliki perangkapan jabatan sebagai alat Pemerintah Pusat dan alat Pemerintah Daerah. Sehingga sistem pengawasan pusat dilakukan dengan jalan menempatkan pegawai pusat di daerah yang dipercaya dapat memimpin administrasi daerah, demikian juga sistem pendidikan di daerah dan kepolisian yang merupakan fungsi dari pemerintah pusat.
D. SISTEM PEMERINTAHAN DI AMEREKA SERIKAT.
Sistem pemerintahan di Amerika merupakan sistem pemerintahan yang paling rumis di Dunia. Sistem pemerintahan Amerika Serikat berdasarkan konstitusinya bermaksud menegakkan demokrasi dan kebebasan warga negara serta menjawab tantangan yang datang dari paham komunisme dan anti demokrasi lainnya. Sehingga Amerika sering disebut dengan “Government By The People” dan merupakan benteng demokrasi dan kebebasan.
Ciri-ciri penting pemerintahan Amerika Serikat antara lain :
1. Amerika Serikat adalah suatu negara Republik Federasi yang demokratis, bukan monarki/kerajaan, dengan demikian pada prinsipnya semua warga negara dapat menjadi kepala negara. Disebut Federasi karena terdiri dari Negara-negara Bagian yang dikepalai oleh seorang Gubernur.
2. Terdapat pembagian kekuasaan yang konstitusional antara Pemerintah Federal (Serikat) dengan Pemerintah Negara-negara Bagian (State). Kerangka Dasar Konstitusional sistem federal Amerika adalah : Pemerintah Nasional hanya memliki kekuasaan-kekuasaan yang diserahkan oleh konstitusi ; Negara-negara Bagian (State) memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan oleh pemerintah pusatkecuali kekuasaan-kekuasaan tersebut diingkari. Namun menurut konstitusi ada kekuasaan-kekuiasaan yang jelas-jelas diserahkan kepada Pemerintah Federal (serikat) yang tidak masuk dalam kekuasan Negara-negara Bagian.
3. Pemerintahan oleh Rakyat (Government By The People), kedaulatan ada di tangan rakyat yang dinyatakan melalui Pemilu. Dikenal berbagai Pemilu di tingkat Federal, yaitu :
a. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan 4 tahun sekali.
b. Pemilihan Senat untuk wakil Negara Bagian dilaksanakan 6 tahun sekali.
c. Pemilihan anggota Badan Perwakilan (House of Representative) dilaksanakan 2 tahun sekali.
d. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan senat Negara Bagian, Anggota Badan Perwakilan Rakyat Negara Bagian, Walikota/Dewan Kota dan pejabat-pejabat setempat seperti Tax Assesor, sehingga sering disebut dengan “Democracy on the Grass Root”.
4. Pemisahan Kekuasaan yang tegas¸ antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif baik mengenai organ pelaksana maupun mengenai fungsi-fungsi kekuasaan tersebut yang saling membatasi satu sama lainnya (Checks and Balances)
5. Negara-negara Bagian mempunyai hak yang sama dan tidak boleh diberikan hak-hak istimewa oleh Pemerintah Pusat. Masing-masing Negara bagian mempunyai UUD sendiri dan harus diakui dan dihargai oleh Negara Bagian lainnya.
6. Keadilan ditegakkan oleh badan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung (Supreme Court) yang bebas dari pengaruh Badan lainnya.
7. Supra Struktur politik ditopang oleh infra struktur politik yang menganut sistem Bipartisan. Terdapat dua partai yang menentukan politik dan pemerintahan nasional, yaitu Democratic Party dan Republician Party yang selalu bersaing.
Sekelumit diterangkan disini perbedaan antara Federalisme dan Konfederalisme, yaitu : Federalisme adalah suatu azas dimana kekuasaan pemerintah berasal dari persatuan seluruh rakyat. Pemerintah Pusat (Federal) dan Pemerintah Negara bagian (State) memperoleh kekuasaan dari rakyat dan mempunyai kewenangan langsung dari mereka. Sedangkan Konfederalisme Kekuasaan yang diperoleh persatuan dari Negara-negara Bagian, Pemerintah Pusat memperoleh kekuasaan dari Negara Bagian dan tidak mempunyai kewenangan langsung terhadap rakyat Negara Bagian.
Pemerintah Federal dibentuk dengan tujuan, yaitu :
1. Untuk membentuk persatuan yang lebih sempurna.
2. Untuk menegakkan keadilan.
3. Untuk menjamin ketentraman dalam negeri.
4. Untuk mengusahakan pertahanan bersama.
5. Untuk memajukan kesejahteraan umum.
6. Untuk memelihara kemerdekaan.
Pemerintah Negara Bagian di Amerika Serikat.
Pemerintah Negara Bagian (State Government) di Amerika Serikat berjumlah 50 yang kesemuanya mengikuti sistem pemerintahan Federal yaitu dengan melakukan pembagian dan pemisahan kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.
Adapun ciri-ciri Pemerintahan Negara Bagian tersebut adalah :
1. Badan Legislatif adalah Bicameral terdiri dari Senat dan Badan Perwakilan. Senat diketuai oleh Wakil Gubernur dan Badan Perwakilan yang diketuai oleh seseorang yang dipilih.
2. Dibeberapa Negara bagian Senator dipilih dari beberapa County (semacam kabupaten), dengan masa jabatan 4 tahun dan anggota Badan perwakilan 2 tahun.
3. Badan Eksekutif adalah Gubernur dan wakil Gubernur dibantu oleh pejabat-pejabat tinggi yang memimpin departemen.
4. Gubernur dipilih rakyat untuk masa jabatan 4 tahun, dan ada sebagian yang memiliki masa jabatan 2 tahun, yang kekuasaannya ditentukan oleh konstitusi masing-masing Negara Bagian.
5. Gubernur adalah panglima Guarda Nasional yang dapat mengerahkan pasukan untuk menjamin ketentraman dan ketertiban.
Pemerintah Kota Di Amerika Serikat.
Hubungan antara Pemerintah Kota dengan Negara Bagian sama dengan hubungan antara Pemerintah Negara Bagian dengan Pemerintah Federal. Adapun ciri-ciri Pemerintah Kota, sebagai berikut :
1. Pemerintah Kota dibentuk oleh Pemerintah Negara Bagian yang menetapkan kekuasaannya dan tujuan pembentukannya. Pemerintah Kota mempunyai hak otonom dan pemerintahan sendiri, seperti :
a. Memelihara jalan umum, kesehatan dan kebersihan.
b. Memberi perlindungan dan ketertiban.
c. Menyediakan pelayanan umum.
d. Menyelenggarakan pengajaran dan pendidikan.
e. Memberikan perawatan kepada yang sakit dan yang miskin.
2. Pada dasarnya Pemerintah Kota juga menganut pemisahan kekuasaan Legislatif (Dewan Kota), Eksekutif (Walikota) dan Yudikatif Pengadilan Kota).
Pemerintahan Daerah Di Amerika Serikat.
Selain Pemerintah Kota di Negara Bagian dikenal :
1. Pemerintah County (semacam Kabupaten). Kalau Negara Bagian dapat disamakan dengan Propinsi di negara kita maka County sama dengan Kabupaten, yang terdiri dari dua Distric atau lebih dan sejumlah kampung atau desa.
2. Pemerintahan County dilakukan oleh Dewan Komisaris yang dipilihdan dibantu oleh pejabat-pejabat County (baik diangkat maupun dipilih), seperti : Jaksa, Kepala Polisi (Sheriff), Juru pemeriksa mayat (coroner), Bendahara (treasurer), Pemeriksa (Inspector) dan penarik pajak (Tax assesor).
3. Pemerintahan Distric dan Desa dianggap sebagai satuan pemerintahan yang terkecil/terendah.
E. PEMERINTAHAN DI RUSIA.
Rusia atau dahulu dikenal dengan Uni Republik-republik Sosialis Soviet (Union of Soviet Socialist Republics/USSR) merupakan suatu negara yang diktator atau otoriter, dimana pemerintah menciptakan hukum dan melaksanakannya tanpa partisipasi murni dan bebas dari rakyat. Inti kediktarorannya ini adalah satu partai yang monopolistis yaitu Partai Komunis Uni Soviet (Communist Party of the Soviet Union/CPSU) yang mendominasi semua kegiatan dan melarang adanya partai-partai saingan.
Kekuasaan pemerintah meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat seperti : budaya, seni sastra, agama, ekonomi, sampai pada hubungan pribadi, sehingga disebut dengan pemerintahan yang Totaliter. Juga pemerintah memiliki hampir semua sarana dan hak milik produksi, distribusi dan tukar menukar. Tidak ada seorang partikelirpun diperbolehkan mempekerjakan orang lain untuk produksi atau disebut dengan Sosialis sepenuhnya. Ideologi yang digunakan adalah Ideologi Marxist-Leninist dengan menganut ajaran komunis. Pemerintah Rusia mengumumkan kebijakan-kebijakan yang diambil namun merahasiakan langkah-langkah pengambilan keputusan tersebut.
Berkaitan dengan hal di atas maka konstitusi 1936 tidak dibentuk oleh rakyat Rusia dan tidak dimintakan persetujuan rakyat Rusia, melainkan disusun oleh sekelompok kecil pemimpin yang melenggangkan kekuasaannya melalui angkatan bersenjata.
Adapun beberapa ciri-ciri pemerintahan di Rusia adalah sebagai berikut :
1. Soviet Tertinggi merupakan organ kekuasaan negara tertinggi dan merupakan badan legislatif yang terdiri dari dua kamar, yaitu :
a. Soviet of the Union, keanggotaannya dipilih oleh warga Uni Soviet melalui distrik-distrik pemerintahan berdasarkan jumlah penduduk.
b. Soviet of the Nationalties, keanggotaannya juga dipilih oleh warga negara Uni Soviet dengan perbandingan tertentu.
2. Soviet Tertinggi memilih sebuah Presidium yang merupakan suatu kepresidenan kolektif yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris 15 wakil ketua dan 18 anggota. Soviet tertinggi dengan Presidium memilih Dewan Menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif sehari-hari. Presidium mempunyai wewenang untuk menggantikan anggota Dewan Menteri. Presidium bersama Dewan Menteri memiliki kekeuasaan membuat UU, Dekrit dan peraturan. Sehingga kedua badan ini bertanggung jawab kepada Soviet tertinggi.
3. Badan eksekutif dan administratif secara formal sebenarnya adalah Dewan Menteri yang diketuai oleh Perdana Menteri dari tokoh Partai Komunis.
4. Badan Kehakiman Tinggi dan Jaksa Agung dipilih dan diberhentikan oleh Soviet Tertinggi.
Pemerintahan Daerah Di Rusia.
Komite-komite dan departemen-departemennyaadalah badan administrasi negara di daerah-daerah dengan sebutan Krais, Oblast, Daerah Otonom, Okrug, Raiyon, Kota-kota Distric dan Desa. Departemen-departemen komite eksekutif diberi tanggungjawab dibidang pembangunan ekonomi, politik dan sosial budaya di masing-masing wilayah kerjanya.
F. PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA AMERIKA LATIN
Kelompok negara di Amerika Latin ini sering disebut dengan ANDEAN yang didirikan dengan persetujuan Cartagena pada tanggal 26 Mei 1969. Maksud didirkannya kelompok ini adalah untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi Himpunan Perdagangan Bebas Amerika Latin (LAFTA). Anggota dari beberapa negara Amerika Latin ini adalah Bolivia, Chilie, Colombia, Ecuador, Peru dan Venezuela.
a. Republik Bolivia.
Negara Bolivia bebas dari kekuasaan Spanyol pada tahun 1825. Semenjak kemerdekaannya Bolivia selalu dilanda ketidakstabilan politik dan konflik yang berkepanjangan dengan negara tetangga. Kepemimpinan pemerintahan di Negara ini selalu silih berganti dan diwarnai oleh cup d’etat. Ironisnya, pada pemilihan tahun 1980, belum sempat kongres mengambil keputusan, angkatan bersenjata sudah melakukan coup yang dipimpin oleh Jenderal Luis Garcia Meza Tejada. Dan selanjutnya pergantian kepemimpinan di negeri ini selalu diwarnai Coup d’etat.
Pemerintahan Daerah di Bolivia terdapat 9 daerah yang dikepalai oleh Prefect (semacam Gubernur) yang diangkat oleh pemerintah pusat. Daerah tersebut dibagi kedalam propinsi-propinsi yang dikepalai oleh pejabat-pejabat yang diangkat oelh pemerintah pusat.
b. Republik Chili
Begitu juga Republik Chili, pergantian kepemimpinan pemerintahan yang selalu diwarnai oleh Coup. Naumun pada akhir tahun 1980 Presiden Pinochet berhasil mengatasi usaha-usaha oposisi yang akan menggulingkannya.
Chili merupakan negara yang sentralistis. Wilayah negaranya dibagi ke dalam propinsi-propinsi, yang diperintah oleh penguasa yang diangkat oleh Presiden. Propinsi-propinsi dibagi menjadi departemen-departemen yang dikepalai oleh Gubernur yang juga diangkat oleh presiden. Departemen-departemen dibagi lagi menjadi distrik-distrik. Dewan Propinsi yang ditetapkan konstitusi tidak pernah terbentuk dan tidak berfungsi.
c. Republik Ecuador.
Kehidupan politik di Ecuador didominasi oleh Kharisma individual semenjak perjuangan pembebasan dari Spanyol. Dari tahun 1922 sampai 1976 pergantian presiden selalu diwarnai dengan cuop d’etat. Wilayah administratif Ecuador terdiri dari 19 Propinsi dan kepulauan Galpagos. Pemerintahan Daerah bersifat sentralistis, dimana kepala pemerintahan diangkat oleh pemerintah pusat. Sejak Coup tahun 1972 semua Gubernur Propinsi digantikan oleh perwira-perwira militer.
d. Republik Peru.
Sama halnya dengan negara-negara di atas, Republik Peru pun demikian. Sejak merdeka tahun 1824, pimpinan pemerintahan/Presiden selalu silih berganti antara sipil dan militer melalui proses Coup. Sampai dengan tahun 1979 diumumkan konstitusi baru yang menetapkan penyerahan kekuasaan dari ,iliterkepada sipil pada tahun 1980. Sistem Pemerintahan Daerah bersifat sentralistis. Wilayah negara Peru dibagi dalam Departemen-departemen yang selanjutnya dibagi ke dalam distrik-distrik. Pejabat Departemen dan Distrik dipimpin oleh pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
e. Republik Venezuela.
Negara ini sejak merdeka tahun 1830 sampai dengan tahun 1958 selalu dilanda ketidakstabilan politik dengan sistem pemerintahan yang otoriter. Namun selanjutnya pada tahun 1959 pemerintahan dijalankan oleh hasil pemilihan umum 5 tahun sekali secara demokratis.
Berdasarkan konstitusinya, Venezuela adalah negara Republik Federal yang terdiri dari 20 negara bagian, 1 Dsitrik Federal (Caracas), 2 Territory Federal (Delta Amocuro dan Amazonas) dan 72 wilayah kepulauan Antiles. Negara-negara Bagian bersifat otonom tetapi harus sesuai dengan konstitusi dan hukum federal. Pemerintah Negara Bagian dijalankan oleh Gubernur yang diangkat oleh Presiden. Tiap Negara Bagian mempunyai Badan legislatif yang dipilih dan terbagi menjadi counties (kabupaten) dengan dewan-dewan yang dipilih.
G. PEMERINTAHAN DI NEGARA-NEGARA ASIA.
a. Republik Indonesia.
Untuk memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia, perlu dipahami 7 kunci pokok, yaitu :
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan.
2. Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi dan tidak bersifat absolut.
3. Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yaitu MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah majelis.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6. Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggungjawab kepada DPR.
7. Kekeuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Negara Indonesia terbagi ke dalam Propinsi-propinsi. Selanjutnya tiap propinsi terbagi menjadi Kabupaten/Kota. Kabupaten dan Kota terbagi lagi ke dalam kecamatan-kecamatan dan kecamatan terbagi menjadi desa dan kelurahan. (lebih jelas lihat UU no. 22 tahun 1999).
b. Federasi Malaysia.
Federasi Malaysia terbentuk pada tanggal 16 September 1963, terdiri dari Malaya, Serawak, Sabah dan Singapura (pada bulan Agustus 1965 telah keluar). Sistem pemerintahannya adalah federal di bawah satu kerajaan yang konstitusional yang rajanya dipilih diantara raja-raja anggota federasi. Malaysia terdiri dari 13 negara federasi, yaitu 11 di Malaysia Barat dan 2 di Malaysia Timur.
Pemerintah dibawah negara-negara federasi dijalankan oleh seorang Raja atau Gubernur yang bertindak atas nasehat Dewan Eksekutif Negara. Masing-masing negara mempunyai konstitusi sendiri dan badan legislatif bersifat unicameral yang berbagi kekuasaan legislatif dengan DPR Pusat (federal). Adapun ciri-ciri pemerintahan di negara Malaysia adalah :
1. DPRD Federal adalah sebuah badan bicameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan Badan Perwakilan (Dewan Rakyat).
2. Kepala negara Federal disebut dengan Yang di Pertuan Agung, dia dipilih oleh dan diantara Majelis Raja-raja yang terdiri dari 9 raja turun temurun di semenanjung Malaya, yaitu : Para Sultan Johon, Kedah, Kelantan, Pahang, Perak, Selangor, Trengganu, Raja Perlis dan Yang di Pertuan Besar Negeri Sembilan. Masa jabatannya 5 tahun.
3. Kekuasaan eksekutif terletak di tangan Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Yang di Pertuan Agung. Menteri-menteri dalam kabinet ditunjuk oleh Yang di Pertuan Agung atas rekomendasi Perdana Menteri. Dan berasal dari Dewan Rakyat. Perdana Menteri dan Kabinetnya bertanggung jawab kepada Badan Legislatif.
c. Republik Singapura.
Pada tahun 1963 tergabung dalam federasi Malaysia, tetapi tanggal 19 Agustus 1965 dikeluarkan dari federasi karena dikhawatirkan Lee Kuan Yew dan partainya akan meluaskan pengaruhnya ke bagian-bagian lain Malaysia. Adapun ciri-ciri dari pemerintahan Negara Singarur adalah :
1. Badan legislatif adlah parlemen yang bersifat monocameral yang beranggotakan 65 orang yang dipilih secara langsung dalam Pemilu untuk masa jabatan 5 tahun.
2. Kepala Negara adalah Presiden yang dipilih oleh Parlemen untuk amsa jabatan 4 tahun. Presiden hanya berfungsi sebagai lambang nasional dan tugas-tugas seremonial, disamping itu juga ia mempunyai tugas menujuk/mengangkat Perdana Menteri dan menolak atas permohonan pembubaran parlemen.
3. Kekuasaan pemerintah (eksekutif ada di tangan Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Presiden. Perdana Menteri memimpin memteri-menteri dalam kabinet secara kolektif bertanggungjawab kepada Parlemen. Para Menteri diangkat oleh Presiden atas rekomendasi Perdana Menteri.
4. Singapura adalah negara Kota yang berbentuk kesatuan, dimana badan-badan pemerintahan daerah diserap ke dalam departemen-departemen pemerintah pusat.
d. Republik Philipina
Sebelem merdeka pada tanggal 4 Juli 1946, Philipina di perintah oleh Amerika Serikat. Semula negara ini konstitusinya mirip dengan Amerika, sistem pemerintahannya Presidensiat dan Badan legisatifnya bicameral (House of Representatif dan Senat), namun pada tahun 1973 konstitusinya diganti yaitu sistem pemerintahan parlementer yang dimodifikasi, yaitu Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai kepala Eksekutif, Ciri-ciri pemerintahannya adalah :
1. Kekuasaan legislatifnya dijalankanoleh Majelis Nasional hasil Pemilu, untuk masa jabatan 6 tahun.
2. Kepala Negara yaitu Presiden yang dipilih oleh anggota Majelis Nasional untuk masa jabatan 6 tahundan harus berasal dari anggota Majelis.
3. Kekuasaan Eksekutif ada ditangan para menteri dalam Kabinet yang dikepalai oleh Perdana Menteri yang kesemuanya dipilih oleh Majelis Nasional dan harus berasal dari anggota Majelis.
4. Pembagian wilayah administratif terbagi kedalam 67 wilayah propinsi yang dikepalai oleh gubernur. Legislatif daerah dilaksanakan oleh badan permusyawaratan daerah (Majelis Rakyat).
e. Kerajaan Thailand.
Pada awalnya tahun 1932 negara Thailand diperintahkan secara absolut oleh Marsekal Phibulsongkram dan kemudian tahun 1969 digantikan oleh Marsekal Thanom Kittikachorn yang memerintah secara otoriter. Pada tangga 14 Oktober 1973 pemerintahan Thanom jatuh dan digantikan oleh Rektor Universitas Thammasat yaitu Sanya Thammasak.
Ciri-ciri pemerintahan Thailand, yaitu :
1. Badan legislatif adalah Sidang Nasional yang bersifat bicameral, terdiri dari Senat dan Badan Perwakilan, untuk masa jabatan masing-masing 6 tahun dan 4 tahun . Semua UU harus mendapat persetujuan kedua badan tersebut dan Raja.
2. Thailand adalah negara kerajaan yang sangat sentralistis dan diperintah oleh seorang Perdana Menteri. Kepala Negara adalah Raja yang memiliki kekuasaan yang lebih kecil tapi merupakan lambang kehidupan.
3. Kekuasaan eksekutif ada di tangan Perdana Menteri yang diangkat oleh Raja. Perdana Menteri dan Kabinetnya harus meletakan jabatan dan menjalankan kekuasaannya atas nama Raja.
4. Pemerintahan daerahnya secara administratif terbagi kedalam 71 propinsi termasuk Metropolitan Bangkok yang dipimpin oleh seorang Gubernur yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri juga mengangkat kepala-kepala Distrik (bagian dari Propinsi) dan Kota-kota besar diperintah oleh Dewan Kota Praja, sedangkan desa-desa diperintah oleh kepala desa yang dipilih yang kekuasaannya sangat terbatas.
f. Kekaisaran Jepang.
Konstitusi yang ditetapkan pada tanggal 3 Mei 1947 merubah Jepang dari kerajaan yang absolut ke kerajaan konstitusionaldengan mengalihkan kekuasaan pemerintahan dari Kaisar kepada rakyat dan membatasi peran kaisar hanya kepada peran seremonial dan simbolik. Ciri-ciri pemerintahannya adalah :
1. Kekuasaan Legislatif dan juga fiskal diberikan kepada Parlemen (Diet/Kokkai), suatu badan Bicameral yang terdiri dari :
a. Majelis Tinggi (Sangin) yang menggantikan Dewan Bangsawan dengan masa kerja 6 tahun, 100 diantaranya dipilih dari kalangan rakyat diseluruh Jepang.
b. Majelis Rendah (Shugiin), yang memegang kekuasaan yang sebenarnya, dipilih setiap 4 tahun sekali.
2. Kekuasaan eksekutif ada di tangan Perdana Menteri yang mengepalai Kabinet, dimana Perdana Menteri sekaligus adalah pemimpin partai mayoritas di Parlemen (Majelis Rendah) dan bertanggung jawab kepada parlemen/Diet/Kokkai.
3. Secara administratif, Jepang dibagi dalam 47 unit yang penting diantaranya Tokyo, Osaka, Kyoto, Kepulauan Hokaido dan 43 prefectorat lainnya, yang dikepalai oleh Mayor atau Gubernur yang terpilih an didampingi oleh Dewan Perwakilan setempat.
PEMERINTAHAN DI KAMERAUN (PENERAPAN MODEL PERANCIS)
Kamerun adalah negara yang memiliki struktur pemerintahan lokal yang mencakup seluruh wilayah nasional sejak tahun 1950-an. Negara-negara Afrika lain yang menggunakan bahasa Perancis menjalankan komune-komune kota yang sangat mirip dengan yang ada di Perancis; Kamerun adalah pengecualian dalam memiliki sejarah pemerintahan lokal desa dan juga kota, yang bermula sebelum kemerdekaan sampai saat ini. Alasan historis untuk situasi ini adalah berhubungan dengan warisan kolonial dan dengan peristiwa-peristiwa semenjak kemerdekaan. Diduduki oleh Perancis sejak Perang Dunia Pertama, Kamerun timur adalah mandat pertama Liga Bangsa-bangsa dan kemudian menjadi wilayah pengawasan PBB. Perbedaan yang dialami dari koloni penuh Perancis hanyalah kecil pada mulanya, tetapi mulai menjadi signifikan sejak tahun 1945 sampai sekarang. Pengaruh perbedaan kedua muncul setelah 1960 dengan munculnya wilayah yang berbicara dengan bahasa Inggris ke daerah yang berbicara bahasa Peracis - pertama sebagai negara federal, dan kemudian sebagai bagian dari Republik bersatu. Kamerun Barat Anglophone sampai pada kemerdekaan dengan sistem “pejabat-pejabat pribumi yang berdemokrasi” dimana para kepala suku dan para anggota dewan bersama mengoperasikan kekayaan lokal mereka. Dengan persatuan negara yang terakhir dua tradisi memberikan sumbangan pada bentuk-bentuk administrasi yang selanjutnya, meski keinginan warga yang berbicara bahasa Inggris untuk otonomi lokal yang efektif pada akhirnya memberikan sedikit kepuasan.
Pemerintahan Kamerun, terbagi menjadi dua propinsi dan kemudian menjadi wilayah terpisah, dengan mengikuti teori pembaharuan struktural pada tingkat lokal yang dijalankan di Nigeria tenggara (Wilayah Timur) pada tahun 1950-an. Undang-undang tahun 1948 dan 1950 menguraikan sistem county (seperti wilayah kecamatan), distrik, dewan-dewan lokal yang dipilih dengan menggunakan distrik.
Kamerun Timur menyerupai potongan-pertunjukan di bagian kecil administrasi Nigeria yang terpencil. Jadi mereka memperoleh bahasa yang berbeda untuk hubungan-hubungan internasional, budaya-budaya elit yang berbeda, dan berbeda dalam masalah-masalah pemerintah dan administrasi. Pada masa kemerdekaan nasional di tahun 1961 Kamerun Barat ditawari pilihan dengan plebisit, untuk bergabung dengan Timur atau tetap menjadi bagian dari Nigeria. Mereka memilih persatuan dua Kamerun menjadi federasi. Kamerun Timur, selama dan sejak masa penjajahan, selalu memiliki administrasi yang lebih tersentralisasi.
Struktur-struktur perwakilan wakyat di Kamerun Barat (atau yang menggunakan bahasa Inggris),oleh semua keturunan Afrika berhasil memilih dewan-dewan lokal pada tahun 1960-an. Dewan-dewan didasarkan atas wilayah-wilayah pemerintahan tradisional, yang membuat mereka dapat diterima di seluruh negara dimana otorita suku masih memiliki pengaruh. Dengan bergabung dalam sebuah sistem federal dengan Timur, Kamerun Barat mengamati struktur-struktur pemerintahan bergaya-Perancis lewat batas negara. Harmonisasi kedua gaya pemerintahan telah dimulai, dengan Inspektur Administrasi Federal (pos yang seringkali dikenal di Perancis sebagai ‘super-sempurna’) yang ditunjuk untuk Barat Anglophone sebagai wilayah-wilayah lain. Dari itu maka struktur-struktur pemerintahan Timur dijalankan di seluruh negara. Sebagian besar dimana Kamerun Barat dapat memperoleh beberapa modifikasi detil untuk menjalankan gagasan-gagasan demokrasi mereka dan pemerintahan yang baik. Pada tahun 1950-an pemerintahan lokal di Kamerun memberikan kesempatan partisipasi masyarakat yang mereka lihat sebagai bagian dari demokrasi di masa depan dan di tahun 1962, badan-badan yang terdesentralisasi mulai memperlihatkan tanda-tanda pertumbuhan yang sehat.
Dalam praktek, para pejabat lokal Kamerun dianggap tidak cukup maju untuk mengkonversikan sistem ini seutuhnya, kecuali mereka dari Divisi Victoria di pantai selatan. Kepala-kepala suku terus memainkan peran dominan dan bantuan para pejabat distrik terus dibutuhkan untuk mengkonsepsikan anggaran-anggaran belanja lokal.
Para pejabat pribumi Kamerun melarikan diri dari sebagian besar sejarah ini karena tahap pembangunan yang berbeda dan status konstitusional terpisah yang semakin dikenali. Sampai 1954 wilayah tersebut tunduk pada undang-undang Nigeria Timur, termasuk yang menentukan sistem pemerintahan lokal yang baru. Dengan pengumuman konstitusi Nigeria yang berikut pada tahun berikutnya Kamerun diberi status regional-semu, dan memperoleh kembali kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan lokalnya sendiri. Akhirnya, di negara yang begitu kekurangan sumber daya, ongkos tambahan dalam menyediakan staf dan bangunan sulit untuk dibenarkan.
Kamerun Barat di tahun 1960-an adalah contoh bagus pemerintahan dan pembangunan bergaya kolonial-akhir. Pada tingkat negara Kamerun Barat melestarikan Dewan Kepala-kepala suku dan pembuatan undang-undang yang kira-kira sama dengan Dewan Majelis Tinggi di Inggris. Para pejabat di negara barat pada umumnya percaya bahwa lembaga-lembaganya akan dipelihara sementara proses penggabungan bertahap akan berlangsung dan akan menyebabkan perubahan baik untuk pola pemerintahan francophone maupun anglophone. Dengan diberinya kekuasaan jauh lebih besar dari Timur yang kecenderungan para penguasanya untuk bersentralisasi.
Di negara bagian timur, pengaruh warisan struktur perwakilan lokal dari kekuasaan penjajah (Perancis) sangat kuat, tetapi satu-satunya tipe yang diwariskan adalah komune (kehidupan bermasyarakat). Pemerintahan komune muncul sebagai sesuatu yang baru, yang diimpor dari Perancis tahun 1950-an, dimana “para kepala suku” Afrika digunakan sebagai agen-agen bawahan mereka.
Pada tahun-tahun pertama komune-komune desa, dana ditetapkan untuk disediakan bagi dana bantuan pengeluaran modal yang disebut PER (Petit Equipement Rural), yang terutama didanai dari uang bantuan Perancis, dan memberikan dana bantuan bagi koperasi-koperasi dan masyarakat kredit serta komune juga. Dua sasaran PER yang disebutkan adalah pendidikan politik dan pembangunan ekonomi pedesaan.
Semua walikota komune pedesaan di tahun 1950-an adalah “para walikota administrator” yaitu para pejabat pemerintah yang diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi-fungsi walikota. Untuk bertindak sebagai pelaksana pemerintah lokal hanya satu fungsi untuk administrator yang “terdekonsentrasi”.
Pada saat kemerdekaan nasional pada tahun 1960 pemerintah baru Kamerun Timur mengambil alih sistem pemerintahan yang secara karakteristik menyerupai Perancis, tetapi juga yang sangat sesuai dengan pemerintahan satu-partai di masa depan. Konstitusi nasional diberi model mendekati konstitusi Republik Kelima, yang menjadi Presiden sebagai kepala pemerintahan federal sekaligus sebagai kepala negara dan memberinya kekuasaan untuk menunjuk semua menteri.Pada umumnya wilayah ini cukup besar untuk memberikan basis keuangan yang cukup kepada komune.
Ukuran fisik pemerintah lokal lebih kecil daripada ukuran distrik atau divisi administratif yang begitu sering menyediakan model di negara-negara anglophone. Seperti di negara-negara tersebut, wilayah paling kecil yang secara reguler dikepalai oleh administrator profesional menjadi wilayah normal untuk pejabat lokal. Rata-rata komune pedesaan di tengah tahun 1960-an memiliki kurang dari seperlima populasi dari distrik Tanzania; dan budgetnya tidak jauh lebih dari seperdelapan ukurannya. Otonomi politik komune juga lebih lemah.
Di tahun 1960-an dan 1970-an komune-komune bagian selatan Kamerun Timur memiliki keanggotaan dewan yang dipilih secara penuh, sementara dewan-dewan daerah utara hanya dua-pertiga yang dipilih. Satu pertiga menominasikan unsur di utara terdiri dari para “kepala suku” dan anggota terkemuka lain, sebagian besar memiliki beberapa keturunan status tradisional. Para karyawan yang digaji di daerah otorita lokal francophone pada umumnya kurang memenuhi syarat dan kurang baik digaji daripada di negara-negara anglophone.
BAB III
fungsi-fungsi pemerintahan
Definisi Negara yang diajukan oleh para pakar sangat banyak sekali. Salah satu definisi Negara yang diajukan oleh Yosef Riwukaho dan Haryanto menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi politik yang dibentuk atas dasar dan tujuan tertentu oleh sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu secara tetap, mempunyai suatu pemerintah yang dibentuk dan diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk membuat dan menjalankan peraturan-peraturan yang bersifat mengikat, demi tercapainya tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
Dari definisi tersebut, maka negara memiliki lima unsur yaitu :
Penduduk,
Wilayah,
Pemerintah dan pemerintahan,
Kedaulatan dan kemerdekaan,
Dasar dan tujuan tertentu.
Dari lima unsur tersebut yang akan dibahas dalam paper ini adalah pemerintah dan pemerintahan serta fungsi-fungsinya.
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Dimana pemerintah memiliki arti kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan kepada bidang tugas atau fungsi. Pemerintah dan pemerintahan memiliki dua arti, yaitu dalam ari luas dan sempit. Pemerintah dalam arti luas adalah semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara atau aparatur negara yang menjalankan berbagai kegiatan atau aktivitas untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian yang dimaksud dengan pemerintahan dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit hanyalah lembaga eksekutif saja.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. Sementara itu pemerintahan dala arti sempit adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara.
Menurut Miriam Budiardjo, Negara adalah alat bagi masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Berdasarkan pemikiran itu maka negara adalah sebuah organisasi yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lain dan dapat menetapkan tujuan kehidupan bersama. Sejalan dengan itu maka negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (bertentangan satu sama lain) agar tidak menjadi antagonistis dan membahayakan ;
2. Mengorganisasikan dan menginteraksikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan masyarakat.
Pemerintah merupakan suatu organisasi yang berwenang membuat peraturan yang mengikat seluruh penduduk dalam wilayahnya dan melaksanakan peraturan-peraturan. Dalam hal ini pemerintah bertindak atasnama negara dan menyelenggarakan kekuasaan negara. Jika negara mencakup semua penduduk, maka pemerintah hanya meliputi sebahagian kecil daripadanya.
Dari uraian di atas bahwa setiap negara pasti mempunyai tujuan. Tujuan menunju kan pada suatu suasana yang ideal yang ingin dicapai. Tujuan tersebut bersifat abstrak , oleh karenanya untuk mencapai tujuan tersebut perlu ditetapkan fungsi-fungsi.
Menurut Ryas Rasyid, tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam mana masyarakat bisa menjalani kehidupan secara wajar. Pemerintah modern pada hakekatnya adalah pemerintahan yang bisa memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dan menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap orang dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama. Oleh karena itu secara umum, tugas-tugas pokok pemerintahan yang mencakup tujuh bidang pelayanan, yaitu :
1. Menjamin keamanan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan dari dalam yang dapat menggulingkan pemerintahan yang sah.
2. Memelihara ketertiban dengan emncegah terjadinya gontok-gontokan diantara warga masyarakat dan menjamin agar perubahana apapun yang terjadi di dalam masyarakat dapat berlangsung secara damai.
3. Menjamin diterapkannya perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa membedakan status.
4. Melakukan pekerjaan umum dan memberi pelayanan dalam bidang-bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non-pemerintah atau yang akan lebih baik jika dikerjakan oleh pemerintah.
5. Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
6. Menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas seperti mengendalikan laju inflasi, penciptaan lapangan kerja baru serta menjamin peningkatan ketahanan ekonomi negara dan masyarakat.
7. Menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Sejalan dengan itu, untuk menjamin berjalannya tugas pokok pemerintahan dalam menyediakan pelayanan maka James E. Anderson (Riwokaho,1997) juga mengemukakan bahwa pemerintah pada saat ini diharapkan mampu menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut :
1. Menyediakan infra struktur ekonomi. Pemerintah dalam hal ini menjalankan fungsi menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem kapitalis modern, seperti ;perlindungan terhadap hak milik, hak cipta, hak paten dan lain-lain.
2. Menyediakan beberapa barang dan jasa kolektif. Hal ini dikarenakan ada beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
3. Menjembatani konflik dalam masyarakat. Fungsi ini perlu dijalankan karena dengan penyelesaian dan meminimalkan konflik akan menjamin keteriban dan stabilitas di masyarakat.
4. Menjaga kompetisi.Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi/bisnis tetap dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat, karena tanpa pengawasan pemerintah maka akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan pada akhirnya dapat merusak jalannya kompetisi tersebut.
5. Memelihara sumber daya alam. Kompetisi yang berlangsung di pasar bebas mungkin sekali akan membawa akibat pemborosansumber daya alam, oleh karenanya kerusakan alam ini dapat diminimalkan dengan peran pemerintah.
6. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa. Dalam hal ini peran pemerintah diharapkan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
7. Menjaga stabilitas ekonomi. Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi suatu yang menggangu stabilitas ekonomi.
Fungsi-fungsi diatas memang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, demikian juga Pemerintah Daerah namun tentu saja tidak semuanya, hal ini disesuaikan dengan kondisi sosial dan politik yang ada di Daerah.
Berdasarkan berbagai pendapat tentang fungsi pemerintahan, maka fungsi pokok yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah paling tidak harus menjalankan minimal 3 (tiga) fungsi, yaitu :
1. Fungsi Pengaturan.
Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang dapat melakukan dan menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis dan memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Seperti halnya fungsi pemerintah pusat, maka pemerintah daerah juga mempunyai fungsi pengaturan terhadap masyarakat yang ada di Daerahnya. Hanya saja bedanya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah.Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara eksekutuf dengan DPRD.
2. Fungsi Pemberdayaan.
Dalam fungsi ini pemerintah pusat dibebani kewajiban untuk meningkatkan peranserta masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan pemerintahan. Begitu juga peran swasta dan aparat pemerintah itu sendiri. Untuk mendukung terselenggaranya otonomi Daerah, maka Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan fungsi ini disamping kewenangan atau urusan yang di desentralisasikan juga memerlukan atau disertai dengan pendanaan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peranserta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan disamping itu dalam menunjang pendanaan maka Pemerintah Daerah juga perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Partisipasi masyarakat di Daerah akan dapat dipacu apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata pemerintah.
3. Fungsi Pelayanan.
Secara umum tidak ada bedanya antara pelayanan yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kecuali hal-hal yang menjadi kewenangan negara seperti urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Namun dalam urusan pelayanan ini terkadang banyak orang merancukan antara Public service dengan Civil servic. Bahkan terkadang para pejabat sendiri secara sengaja mencampur adukkan kedua pengertian ini.
Adalah suatu fakta kehidupan bahwa hampir tidak ada segi kehidupan manusia sekarag ini yang tidak melibatkan pemerintah, atau dengan kata lain bahwa setiap aktivitas manusia baik individu maupun komunitas sangat bersentuhan langsung dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan.
Dalam studi politik, banyak pakar yang mempersoalkan kehadiran pemerintah dalam berbagai segi kehidupan. Kritik atas keserbahadiran pemerintah itu biasanya bertolak dari kekawatiran akan semakin berkurangnya kemandirian masyarakan didalam berhadapan dengan besarnya kekuasaan negara yang pada akhirnya berakibat dapat menghambat prakarsa dan kretivitas masyarakat dalam upaya memajukan kehidupan mereka.
Pembahasan tentang fungsi-fungsi pemerintahan dapat dilakukan dalam berbagai perspektif. Pemerintahan beserta segala fungsinya dapat ditinjau dari berbagai perspektif kecabangan ilmu. Dalam perspektif ini, fungsi-fungsi pemerintahan seringkali diuraikan secara variatif menurut sudut pandang yang digunakan dalam menganalisis pemerintahan.
& Secara Politik, dikenal bahwa funsi-fungsi pemerintahan meliputi fungsi Legislatif, Fungsi Eksekutif dan fungsi Yudikatif. Tokoh yang mempopulerkan perspektif ini adalah John Locke dan Montesquieu. Dalam studi ilmu pemerintahan, pembagian fungsi ini lazim dikategorikan sebagai fungsi pemerintahan dalam arti luas, sementara pemerintahan dalam arti sempit biasanya digunakan dengan menyebut fungsi eksekutif.
& Dalam pandangan ilmu ekonomi, setiap pemerintah mengembangkan setidaknya tiga fungsi yaitu : fungsi alokasi, fungsi distribusi/redistribusi dan fungsi stabilisasi (Rhoads-1993).
& Sementara itu dalam ilmu administrasi publik melihat bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah penyelenggaraan fungsi perumusan dan implementasi kebijakan dan fungsi pelayanan publik (Appleby-1949 ; Caiden-1982)
& Sedangkan dalam sosiologi, memandang pemerintah sebagai salah satu gejala sosial yang memperlihatkan hubungan-hubungan antara individu dengan individu, antara kelompok dengan kelompok atau antara individu dengan kelompok (McIver-1961).
& Begitu pula dari kalangan ilmu hukum melihat bahwa pemerintahan adalah suatu aktivitas atau proses penerapan hukum, khususnya para pejabat dan lembaga publik.
Perspektif lainnya yang dapat digunakan dalam memahami fungsi-fungsi adalah besar kecilnya peranan pemerintah dalam kehidupan masyarakat dalam suatu negara. Dalam pandangan totalitarian, keterlibatan maksimal pemerintah adalah suatu yang dikehendaki, dengan demikian fungsi-fungsi yang harus dilakukan adalah fungsi-fungsi dalam ukuran maksimal. Pemerintah dipandang sebagai satu-satunya mekanisme pengambilan keputusan kolektif dan sumber utama pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Pada perspektif lain yakni pandangan liberal menginginkan fungsi pemerintahan yang kecil dan sedikit. Sebagaimana yang diungkapkan oleh para liberalist “The best government is the least government” (Friedman, 1962).
Menurut Nurul Aini, ada dua pendapat yang berbeda tentang keberadaan pemerintahan. Di satu sisi ada sementara orang yang menginginkan pemerintah yang dapat mengatur banyak segi kehidupan manusia. Pendapat ini dilandasi sebuah asumsi bahwa pada dasarnya masyarakat tidak mampu mengatur kehidupan bersamanya secara mandiri. Oleh karenanya mereka menganggap bahwa campurtangan pemerintah akan lebih dapat mewujudkan ketertiban, keamanan dan kemajuan. Kelompok ini cenderung mendukung gagasan pemusatan kedaulatan di tangan pemerintah dan membatasi hak-hak demokrasi.
Di sisi lain ada kelompok masyarakat yang beranggapan bahwa pemerintah yang baik adalah pemerintah yang sedikit mungkin memerintah. Alasan mereka untuk ini adalah karena pada dasarnya masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri. Oleh karena itu sebaiknya pemerintah membatasi keterlibatannya dalam mengatur kehidupan masyarakat. Betapapun kuatnya sebuah pemerintahan, ia tetap memiliki kelemahan, kekurangan dan keterbatasan untuk mengurusi banyak hal. Oleh karena itu bagi kelompok ini sebuah pemerintahan yang moderat sudah cukup untuk dapat mewujudkan ketertiban dan mereka menolak hadirnya sebuah pemerintahan yang kuat.
Ditambahkan pula oleh Pratikno, bahwa perdebatan tentang seberapa jauh pemerintah berperan dalam penyediaan pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan masyarakat merupakan topik yang serius sejak dikenalnya sistem pemerintahan modern. Di satu sisi orang menganggap bahwa negara sama sekali tidak perlu melakukan campur tangan dalam penyediaan pelayanan terhadap masyarakat, sementara di sisi lain justru diyakini bahwa kehadiran itu mutlak diperlukan.
Dalam prespektif yang liberal, kehadiran negara (yang dipresentasikan oleh pemerintah) hanya diperlukan untuk menjaga keamanan. Fungsi utama dari pemerintah hanyalah fungsi kepolisian sementara fungsi-fungsi lainnya sepenuhnya menjadi wewenang masyarakat, baik sebagai individu, kelompok sosial maupun pengusaha swasta. Perspektif ini membatasi fungsi pemerintahan hanya sebagai fungsi “sisa” yaitu fungsi-fungsi penyediaan barang dan jasa yang tidak bisa disediakan oleh pihak-pihak di luar pemerintah. Artinya pemenuhan kebutuhan hidup diawali dengan dari tanggungjawab individu. Kalau penyediaan barang dan jasa tidak bisa didilakukan oleh individu maka akan dipikirkan untuk disediakan pada tingkat kelompok atau unit sosial yang kecil, misalnya rukun tetangga, dusun dan lain-lain. Kalau unit sosial tidak mampu lagi maka disediakan oleh pemerintah lokal yang paling rendah dan selanjutnya bergulir ke atas. Sehingga dapat dikatakan bahwa pada prinsipnya fungsi pemerintah yang paling atas adalah “sisa” dari fungsi yang tidak bisa dijalankan oleh unit tingat bawahnya. Perspektif ini melihat bahwa keterlibatan pemerintah yang terlalu banyak dalam pelayanan publik dianggap mempunyai beberapa kelemahan, yaitu : pertama hal ini akan mengganggu kesempurnaan mekanisme pasar yang dipercaya akan mampu mencapai efisiensi, kedua hal ini dianggap akan memperkecil kebebasan individu dan kelompok-kelompok masyarakat untuk menentukan kepentingan dan pilihannya sendiri yang pada akhirnya dianggap akan membahayakan demokrasi.
Sementara pada kutub perspektif sosialis menganggap bahwa penetrasi pemerintah dalam penyediaan barang dan jasa yang diperlukan individu dan masyarakat sangat mutlak dibutuhkan. Mereka percaya bahwa mekanisme pasar tidak bisa terlalu diandalkan untuk menjamin tercapainya efisiensi. Mereka juga berasumsi bahwa membiarkan persaingan berjalan bebas dalam mekanisme pasar sama saja dengan mendorong ketimpangan dalam distribusi kesejahteraan. Sebab kemampuan setiap orang untuk bersaing dalam mekanisme pasar sangat berbeda-beda. Akibatnya mereka yang kuat akan memenangkan persaingan dan akan memunculkan kemungkinan terjadinya praktek eksploitasi. Maka dalam hal ini kehadiran negara dan atau pemerintah mutlak harus ada. Pemenuhan kebutuhan rakyat tidak bisa diserahkan kepada sektor non-negara, karena dianggap bisa mengundang ketidakpastian dalam suplai dan harga. Oleh karena itu harus ada tangan kuat yang mampu mengontrol hal itu dan dengan demikian posisi pemerintah menjadi sangat penting peranannya.
Terlepas dari perdebatan tersebut (apakah pemerintah harus sama sekali absen ataukah hadir penuh) dalam urusan penyediaan kebutuhan barang dan pelayanan masyarakat, dalam kenyataannya peran pemerintah tidak terhindarkan lagi pasti ada dan sangat diperlukan. Apalagi di dalam masyarakat yang kian modern kehadiran pemerintah dalam urusan penyediaan kebutuhan masyarakat menjadi sangat tidak terelakkan. Perbedaan kehadiran pemerintah dalam suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya hanya pada soal porsi dan intensitasnya saja. Paling tidak kita bisa membuat perbedaan ekstrim antara masyarakat yang liberalistik dan masyarakat yang sosialistik.
PENUTUP
Dengan uraian di atas maka kita dapat melihat bahwa fungsi pemerintah (Pusat dan Daerah) cukup banyak dan semuanya itu ditujukan guna memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat. Hadirnya sebuah pemerintahan memang merupakan tuntutan dan kebutuhan yang tidak terelakkan bagi masyarakat modern. Akan tetapi keberadaan sebuah pemerintahan yang bersih, adil dan jujur merupakan obsesi setiap manusia.
DAFTAR PUSTAKA
1. Riwu Kaho, Josef, Drs, MPA, Fungsi-Fungsi Pemerintahan ; Badan Diklat Depdagri; 1983.
2. Riwu Kaho, Yosef, Drs, MPA, Pemerintahan Lokal, Paper, Fisipol UGM.
3. Pamudji, Drs, MPA., Perbandingan Pemerintahan ; Bumi Aksara, Jakarta 1994.
4. Mahwood, Phillip, Local Government in TheThird World.
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
Aliran Realis
Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).
Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).
Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.
Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.
Definisi hukum menurut beberapa pakar yaitu:
R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
4. bersifat memaksa dan ditaati
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.
Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu:
1. Karena orang merasakan bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2. Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena melanggar hukum mendapat sanksi hukum.
3. Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telah melanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4. Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasakan malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut:
1. Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2. Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
Hukum [4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. [5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Bab 3
Lingkungan Internal
(Resource-Based View):
Sumber Daya, Kapabilitas dan
Kompetensi Inti
Apa yang dimaksud dengan Sudut pandang berdasarkan Sumber daya Perusahaan (Resource-Based View)?
Tiga Sumberdaya Dasar
Aset yang Terlihat
Paling mudah diidentifikasi dan sering kali ditemukan dalam neraca perusahaan
Meliputi aset fisik dan finansial
Contoh: fasilitas produksi, bahan mentah, sumber daya keuangan
Aset yang Tak Terlihat
Tidak bisa dilihat atau disentuh
Sering kali sangat penting dalam menciptakan keunggulan kompetitif
Contoh: Merek, reputasi perusahaan, moral perusahaan
Kapabilitas Organisasi
Meliputi ketrampilan – kemampuan menggabungkan aset, orang, dan proses – digunakan untuk mengubah input menjadi output
Sumber daya yang Berbeda
Apa yang Membuat Sumber daya Berharga?
Superioritas Kompetitif: Apakah dengan sumber daya yang ada dapat memenuhi kebutuhan pelanggan secara lebih baik dibanding pesaing?
Kelangkaan Sumber daya: Apakah pasokan sumber daya terbatas?
Kemudahan ditiru: Apakah sumber daya mudah ditiru atau didapatkan?
Appropriability: Siapa sebenarnya yang memperoleh keuntungan yang diciptakan oleh sumber daya?
Daya tahan: Seberapa cepat sumber daya akan menyusut?
Substitutability? Apakah tersedia alternatif lain?
Kemudahan Meniru Sumber daya
Mudah ditiru
Uang tunai
Komoditas
Dapat ditiru (tapi banyak yang tidak dapat)
Kemampuan mengantisipasi
skala ekonomis
Sukar ditiru
loyalitas merek, kepuasan pekerja, reputasi kejujuran
Tidak dapat ditiru
Hak paten, lokasi khusus, aset khusus
KONSEP STRATEGIC PLANNING
Strategic planning adalah penerjemahan strategi (strategy translation) ke dalam rencana tindakan (action plan) yang komprehensif dan koheren.
Dalam strategic planning diterjemahkan visi dan tujuan ke dalam sasaran-sasaran strategik (strategic objectives)
Dalam strategic planning dipilih inisiatif strategik (strategic initiatives) melalui strategi pilihan untuk mewujudkan sasaran strategik.
Tahapan Perencanaan & Implementasi Pembangunan Daerah
STRATEGIC PLANNING ADALAH TAHAP CRUCIAL
Strategic planning merupakan tahap awal penerjemahan strategi yang telah dirumuskan
Jika tidak komprehensif, program dan anggaran hanya berisi rencana sederhana, dan akan menjadi peta perjalanan yang sketchy.
Jika tidak koheren, program dan anggaran yang dibuat tidak mengarah ke perwujudan visi organisasi melalui strategi yang dipilih.
Bagaimana Menetapkan Visi
Ideologi Inti (Yin) melengkapi Visi masa depan (Yang)
Ideologi Inti (core ideology):
Karakter abadi sebuah Organisasi.
Menjadi perekat bagi sebuah organisasi.
Nilai Inti (core value): Sebuah sistem yg mengarahkan ajaran-ajaran dan prinsip.
Tujuan Inti (core purpose):
Alasan yg paling fundamental mengenai keberadaan sebuah organisasi.
Mencerminkan motivasi ideal
CONTOH SONY
Membangun Daerah Dengan Visi yang Jelas, Terukur, Dapat Dicapai selama periode tertentu
Vision without action is just a dream
Action without vision is just an activity
Vision and action altogether can change the world
ADAKAH YANG SALAH DENGAN VISI KABUPATEN SLEMAN?
Terwujudnya masyarakat Kabupaten Sleman yang maju, sejahtera, lestari mandiri, berdaya saing, damai, demokratis, agamis & berkeadilan
Maju: dinamis, inovatif dan inovatif bergerak ke depan
Sejahtera : tercukupi kebutuhan dasar lahir dan batin
Lestari : mampu terus mengikuti perubahan secara dinamis
Mandiri : berdiri atas dasar kekuatan dan kemampuan sendiri
Berdaya saing : memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif
Damai : hidup rukun, saling menghormati dan menghargai
Demokratis : menjunjung tinggi nilai demokrasi, kedaulatan hukum, persamaan hak dan kewajiban serta kesempatan berpartisipasi
Agamis : mengutamakan nilai agama
Berkeadilan : memberikan sesuatu kpd siapapun yang menjadi haknya dan melaksanakan yang menjadi kewajibannya
Indikator ?
REINVENTING PERAN PEMDA & DPRD
JUMLAH PUNGUTAN & PERATURAN DAERAH
Komponen ModelManajemen Stratejik
Misi Perusahaan
Tujuan khusus perusahaan
Identifikasi cakupan operasi
Menggambarkan produk dan pasar yang akan diusahakan, dan teknologi yang akan digunakan
Mencerminkan nilai dan prioritas pembuat keputusan
Mengekspresikan pendekatan pelaksanaan tanggung jawab sosial
Analisis Internal
Menggambarkan kualitas dan kuantitas sumber daya fisik, manusia, dan finansial perusahaan
Mengukur kekuatan dan kelemahan perusahaan
Membandingkan keberhasilan dan perhatian masa lalu dengan kapabilitas yang dimiliki saat ini untuk mengidentifikasi kapabilitas masa depan.
Komponen ModelManajemen Stratejik
Lingkungan Eksternal
Terdiri dari semua kondisi dan dorongan yang mempengaruhi pilihan stratejik perusahaan dan menentukan keadaan persaingannya.
Meliputi tiga segmen yang saling berhubungan – remote, industri, dan lingkungan operasi
Pilihan dan Analisis Stratejik
Melibatkan pengukuran secara simultan mengenai lingkungan eksternal dan profil perusahaan
Menggabungkan proses screening berdasarkan misi untuk menghasilkan kemungkinan dan peluang yang diharapkan
Menyebabkan seleksi pilihan-pilihan untuk menentukan pilihan stratejik
Komponen ModelManajemen Stratejik
Strategi Besar dan Umum
Biaya rendah
Differensiasi
Fokus
Rencana Tindakan dan Tujuan Jangka Pendek
Menterjemahkan strategi besar dan umum menjadi “tindakan”
Identifikasi taktik fungsional tertentu yang akan diambil dalam waktu dekat
Menetapkan kerangka waktu yang jelas untuk penyelesaian
Menciptakan Pertanggungjawaban
Menentukan satu atau lebih tujuan yang akan segera dicapai sebagai hasil suatu tindakan
Komponen ModelManajemen Stratejik
Taktik Fungsional
Identifikasi aktivitas khas yang dimiliki untuk membangun keunggulan kompetitif
Menentukan pernyataan detail mengenai “maksud” yang digunakan untuk mencapai tujuan jangka pendek
Kebijakan yang Mendorong Tindakan
Termasuk keputusan yang luas dg latar belakang kontekstual
Sering kali meningkatkan efektifitas manajerial dengan cara memberdayakan kebijakan bawahan dalam pelaksanaan strategi
Komponen ModelManajemen Stratejik
Restructuring, Reengineering, dan Refocusing Organisasi
Melibatkan fokus internal – setiap pekerjaan dilakukan secara efektif dan efisien agar strategi dapat berjalan
Struktur organisasi
Kepemimpinan
Budaya
Sistem Penghargaan / Reward systems
MANAJEMEN PEMASARAN LANJUTAN
PRODUK GO INTERNASIONAL
Disusun Oleh :
NAMA : DIKRI
NIM : 0710000921
JURUSAN : MANAJEMEN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI NAHDLATUL ULAMA
(STIENU) JEPARA
2009
TUGAS MANAJEMEN PEMASARAN LANJUTAN
Coca-Cola , Siapa yang tak kenal dengan minuman ringan yang telah mendunia ini.Rasa menyegarkan Coca-Cola pertama kali diperkenalkan pada tanggal 8 Mei 1886 oleh John Styth Pemberton, seorang ahli farmasi dari Atlanta, Georgia, Amerika Serikat. Dialah yang pertama kali mencampur sirup karamel yang kemudian dikenal sebagai Coca-Cola. Frank M. Robinson, sahabat sekaligus akuntan John, menyarankan nama Coca-Cola karena berpendapat bahwa dua huruf C akan tampak menonjol untuk periklanan. Kemudian, ia menciptakan nama dengan huruf-huruf miring mengalir, Spencer, dan lahirlah logo paling terkenal di dunia.
Dr. Pemberton menjual ciptaannya dengan harga 5 sen per gelas di apotiknya dan mempromosikan produknya dengan membagi ribuan kupon yang dapat ditukarkan untuk mencicipi satu minuman cuma-cuma. Pada tahun tersebut ia menghabiskan US$46 untuk biaya periklanan. Pada tahun 1892, Pemberton menjual hak cipta Coca-Cola ke Asa G. Chandler yang kemudian mendirikan perusahaan Coca-Cola pada 1892.
Chandler piawai dalam menciptakan perhatian konsumen dengan cara membuat berbagai macam benda-benda cinderamata berlogo Coca-Cola. Benda-benda tersebut kemudian dibagi-bagi di lokasi-lokasi penjualan penting yang berkesinambungan. Gaya periklanan yang inovatif, seperti desain warna-warni untuk bus, lampu gantung hias dari kaca, serta serangkaian cinderamata seperti kipas, tanggalan dan jam dipakai untuk memasyarakatan nama Coca-Cola dan mendorong penjualan.
Upaya mengiklankan merek Coca-Cola ini pada mulanya tidak mendorong penggunaan kata Coke, bahkan konsumen dianjurkan untuk membeli Coca-Cola dengan kata-kata berikut: "Mintalah Coca-Cola sesuai namanya secara lengkap; nama sebutan hanya akan mendorong penggantian produk dengan kata lain". Tetapi konsumen tetap saja menghendaki Coke, dan akhirnya pada tahun 1941, perusahaan mengikuti selera popular pasar. Tahun itu juga, nama dagang Coke memperoleh pengakuan periklanan yang sama dengan Coca-Cola, dan pada tahun 1945, Coke resmi menjadi merek dagang terdaftar.Perkembangan Coca-Cola sangat pesat sekali.Hal ini terlihat dari pangsa pasar yang sudah dijangkau meliputi hampir seluruh negara negara yang ada didunia ini.Coca- Cola mengembangkan pasarnya keseluruh dunia melalui investasi dan pemberian lisensi. Coca-Cola Bottling Indonesia merupakan salah satu produsen dan distributor minuman ringan terkemuka di Indonesia.Mereka memproduksi dan mendistribusikan produk-produk berlisensi dari The Coca-Cola Company.
Coca-Cola Bottling Indonesia merupakan nama dagang yang terdiri dari perusahaan-perusahaan patungan (joint venture) antara perusahaan-perusahaan lokal yang dimiliki oleh pengusaha-pengusaha independen dan Coca-Cola Amatil Limited, yang merupakan salah satu produsen dan distributor terbesar produk-produk Coca-Cola di dunia.
Coca-Cola Amatil pertama kali berinvestasi di Indonesia pada tahun 1992. Mitra usaha Coca-Cola saat ini merupakan pengusaha Indonesia yang juga adalah mitra usaha saat perusahaan ini memulai kegiatan usahanya di Indonesia.
Produksi pertama Coca-Cola di Indonesia dimulai pada tahun 1932 di satu pabrik yang berlokasi di Jakarta. Produksi tahunan pada saat tersebut hanya sekitar 10.000 krat.
Saat itu perusahaan baru memperkerjakan 25 karyawan dan mengoperasikan tiga buah kendaraan truk distribusi. Sejak saat itu hingga tahun 1980-an, berdiri 11 perusahaan independen di seluruh Indonesia guna memproduksi dan mendistribusikan produk-produk The Coca-Cola Company. Pada awal tahun 1990-an, beberapa diantara perusahaan-perusahaan tersebut mulai bergabung menjadi satu.
Tepat pada tanggal 1 Januari 2000, sepuluh dari perusahaan-perusahaan tersebut bergabung dalam perusahaan-perusahaan yang kini dikenal sebagai Coca-Cola Bottling Indonesia.
Saat ini, dengan jumlah karyawan sekitar 10.000 orang, jutaan krat produk didistribusikan dan dijual melalui lebih dari 400.000 gerai eceran yang tersebar di seluruh Indonesia.Itulah sebagian cerita sukses dari produk coca cola yang telah mendunia.
Skripsi Menjadikan Anak Unggul Dalam Prestasi Pendidikan Agama Islam (Kajian Penerapan Konsep Metode Integrated Di SD IT Lab. School X
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Membahas tentang metode memang tidak ada habisnya. Hal ini menunjukkan akan adanya bentuk kepedulian terhadap anak didik agar bisa lebih mudah dalam menerima materi pelajaran. Seiring dengan meningkatnya kualitas SDM yang ditandai oleh adanya globalisasi dan persaingan ketat, maka sektor pendidikan merupakan hal yang paling fundamental dalam mengatasi masalah. Sehingga sudah sewajarnya pembangunan sektor pendidikan mendapatkan prioritas dalam membangun dan menghasilkan SDM yang mampu mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan.
Dalam hal ini pendidikan sangat mempunyai tanggung jawab besar untuk mencerdaskan masyarakat bangsa ini. Sebagaimana yang telah termaktub dalam Undang-undang bahwasanya pendidikan nasio nal bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengertian dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan kebangsaan. 1
Jelas sudah bahwasanya pendidikan mempunyai peran penting dan tanggung jawab besar untuk menyiapkan generasi penerus, membawa tongkat estafet kepemimpinan bangsa ke depan. Maju mundurnya, tergantung bagaimana proses dan pembentukan kaderisasi itu untuk memangkas berbagai problem yang melanda bangsa ini
Oleh karenanya, kenapa pendidikan mempunyai peranan yang amat menentukan. Dalam hal ini pendidikan adala h sarana untuk pencerdasan dan menumbuhkembangkan segala potensi peserta didik. Dalam sebuah proses yang akan menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi yang terampil dalam kehidupan sehari-hari, tidak gagap ketika terjun ke masyarakat.2 Dan untuk memungkinkan hal tersebut, semua ini sangat berkaitan erat dengan kualitas pendidikan yang ada, oleh karena itu pengembangan kepribadian dan menambah pengetahuan serta meningkatkan keterampilan sangat penting, karena pada dasarnya titik berat pembangunan terletak pada peningkatan mutu pendidikan pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Penguasaan pengetahuan yang aplikatif memang mutlak dan perlu. Terutama dalam ranah pendidikan ini.
Masalah pendidikan juga telah tersurat bahwa “tujuan pendidikan Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.”3 Dan telah diperkuat juga bahwa “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”4
Dalam dua tata aturan di atas tergurat jelas bahwa pendidikan di Indonesia tidak hanya berorientasi untuk meraih kerja yang layak dengan gaji yang mencukupi. Lebih dari itu, pendidikan memikul beban tanggung jawab membentuk watak cerdas serta menumbuhkembangkan segala potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bermartabat.
Pendidikan sebagaimana dipahami dari paradigma Islam, diartikan sebagai bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum agama Islam menuju terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran Islam.5 Dalam pembentukan kepribadian seseorang akan terbentuk dengan melalui proses yang panjang dan bertahap. Sehubungan dengan hal tersebut, Ahmad D. Marimba dalam bukunya “Pengantar Filsafat Pendidikan Islam” mengemukakan bahwa proses kepribadian itu terbagi dalam tiga tahap yaitu :
Pertama, Pembiasaan, tahap pembiasaan ini merupakan cara yang baik bagi pembentukan pribadi muslim. Kedua, Pembentukan pengertian, sikap, minat. Pada tahap ini dimaksud agar dimengerti dan memahami tentang faedah-faedah dari agama yang mereka kerjakan dan akibatnya jika meninggalkan, sehingga perbuatan keagamaan itu mereka lakukan dengan penuh kesadaran. Ketiga, Tahap pembentukan kerohanian yang luhur. Tahap ini diistilahkan dengan pembentukan diri sendiri maksudnya segala apa yang didapat, dilihat dan didengar, dia sendiri yang patut memilih dan menentukan mana yang harus diambil dan yang harus ditinggalkan, semua atas tanggung jawabnya sendiri. 6
Guna terciptanya kelancaran implementasi pendidikan yang baik, maka yang akan menjadi sorotan langsung adalah sejauh mana guru melakukan perbaikan kualitas dirinya, seperti : kompetensi pedagogik, professional, kepribadian dan sosial. Dengan begitu, kelak siswa-siswi nantinya tidak sematamata mahir dalam masalah teori saja, tetapi juga dalam mereka bisa dikatakan berhasil dalam penguasaan praktik.
Artinya, lembaga pendidikan yang ada harus bisa mencetak manusiamanusia yang berprestasi dan unggul serta bermartabat. Ketika siswa dapat meraih prestasi atau suatu keberhasilan, hal itu karena terlebih dahulu telah didesain oleh guru-guru yang berkompeten. Dengan menggunakan pendekatanpendekatan metode yang efektif dan efisien yang memudahkan peserta didik dalam memahami bahan ajar yang akan disampaikan. Sehingga dengan adanya pendekatan-pendekatan metode tersebut maka akan menjadikan suasana pembelajaran yang dulunya kaku, akhirnya menjadi menyenangkan. Dulu sasarannya hanya kognitif, kini menjadi kognitif-emosional-sosial. Dulu hanya berdasarkan tingkah laku, kini menjadi keterbukaan pada hasil penemuan siswa.
Di dalam pokok pembahasan setelah ini adalah berkenaan dengan metode Integrated, yang menerapkan bagaimana peserta didik dapat dengan mudah memahami mata pelajaran yang menggunakan pendekatan antar bidang studi. Hal ini sangat erat berkaitan dengan usaha pencapaian pada target yang diinginkan oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan, dalam rangka membantu mencerdaskan anak bangsa. Jadi cara ataupun model pembelajaran yang seperti ini adalah bagaimana guru mengusahakan dengan cara menggunakan metodemetode penggabungan antar bidang studi, namun tidak melepaskan penetapan skala prioritas kurik uler, menemukan keterampilan, konsep, dan sikap yang saling tumpang tindih di dalam beberapa bidang studi. Sehingga murid mampu dengan mudah menyerap mata pelajaran yang menjadi bahan ajar dari guru. Sedangkan guru bias dengan menemukan potensi skill yang dimiliki oleh peserta didik.
Pada umumnya, jika diamati proses pembelajaran yang terjadi di dalam kelas, akan terlihat jelas bahwa metode kuno atau konvensional yang telah digunakan selama ini adalah metode yang tidak menghargai harkat peserta didik sebagai manusia seutuhnya.7 Apa maksudnya? Telah diketahui bahwa sebagai makhluk yang bernama manusia yang terdiri dari tubuh fisik, manusia terdiri dari badan dan batin. Batin sendiri terdiri dari empat komponen yaitu pikiran, ingatan, perasaan dan kesadaran. Maka dari itu. Agar proses pembelajaran bisa berhasil dan optimal serta maksimal, maka harus mengakomodasi kedua aspek ini, yaitu badan dan batin.
Dalam proses pembelajaran yang menggunakan metode integrated ini adalah suatu bagian terkecil dari metode pembelajaran terpadu, yang berusaha untuk mempertemukan serta mengakomodasikan kedua aspek yang telah tersebut di atas, yaitu badan dan batin. Sepintas dari hasil pengamatan dari lapangan, metode ini terkesan sangat efektif karena pada dasarnya metode ini adalah suatu upaya untuk mengoptimalkan potensi melalui keaktifan peserta didik. Akan tetapi hal itu ternyata tidak cukup dengan itu saja. Perpaduan antar bidang studi dan berdasarkan pengalaman dari peserta didik yang menjadi inti dari ciri khusus metode ini sangat membantu peserta didik dalam menemukan makna pendidikan utuh. Dan mereka tampak belajar dengan cara belajar yang benar, sesuai dengan kepribadian dan keunikan mereka masing-masing. Hal ini terjadi karena ternyata mereka bias belajar dengan perasaan senang dan penuh semangat yang disertai rasa keingintahuan yang kuat. Sehingga hasil dari proses pembelajaran yang seperti itu sangat berdampak pada psikologis mereka yang terkesan tidak ada keterpaksaan. Itu artinya, karena murid ditempatkan sebagai pusat dari proses pembelajaran, sebagai subyek pendidikan, tidak seperti yang terjadi selama ini, anak didik ditempatkan dalam posisi yang tidak pas, yaitu sebagai obyek pendidikan.
Metode ini adalah satu jalinan yang sangat efisien yang meliputi diri anak didik, guru, proses pembelajaran dan lingkungan pembelajaran. Berangkat dari sini, pendidik harus bisa membawa peserta didik untuk bisa berkembang sesuai dengan potensi mereka seutuhnya. Karena adanya seorang guru dan anak didik di dalam kelas, tidak berarti proses pendidikan dapat berlangsung secara otomatis.
Maksudnya, bila ada proses pengajaran, tidak berarti pasti diikuti dengan proses pembelajaran. Hal ini disebabkan, di samping pendidik menjadi pemantau dan pengarah dalam proses pembelajaran, pendidik juga harus bisa memadukan 3 hal, yaitu kurikulum (materi yang akan diajarkan), proses (bagaimana materi diajarkan), produk (hasil dari proses pembelajaran).8 Agar waktu yang ada tidak terbuang sia-sia, Karena terdapatnya pendidik yang tidak dapat memadukan antara kurikuler dan proses pembelajaran, sehingga akan berakibat pada produk atau hasil dari pembelajaran yang tidak optimal dan tidak sesuai dengan target.
Ketika berbicara produk, maka fokus bahasannya tidak akan terlepas prestasi yang telah digapai oleh peserta didik. Sekiranya prestasi boleh diidentikkan dengan “sukses”, maka prestasi ataupun sukses sejatinya bermakna dan bernuansa sangat relative.9 Dalam kedua perspektif tersebut, ukuran seseorang berprestasi atau sukses berangkat dari nilai ”keunggulan kompetitif ”, biasanya keadaan ini berkaitan dengan faktor skill, keterampilan, atau kemampuan seseorang, sesederhana apa pun kemampuan itu. Dengan berbekal skill tersebut lalu berkaryalah dia, prosesi berkarya dan akhirnya menghasilkan suatu karya, itulah prestasi. Apalagi dalam prosesi berkarya itu sendiri terkandung nilai-nilai luhur, seperti niat untuk mendapatkan atau menghasilkan sesuatu, tekad untuk mewujudkannya, lalu tekun, sabar, dan telaten dalam mewujudkannya, hingga lahirlah sebuah karya. Walhasil, hal tersebut sangat bisa untuk diberikan penilaian “sukses” dan dinyatakan telah berprestasi. Untuk mencapai suatu keberhasilan, maka diperlukan inovasi-inovasi baru berupa pengembangan suatu metode dalam proses belajar mengajar yang mengacu pada bentuk akan keberhasilan suatu prestasi. Pada dasarnya pengembangan menunjukkan pada suatu kegiatan yang menghasilkan suatu alat atau cara yang baru. 10
Berkaitan dengan hal tersebut berbagai pihak yang menganalisa dan melihat perlunya diterapkan metode baru yaitu metode hasil pengembangan yang salah satunya adalah pengembangan berlandaskan organisasi yang bersifat integrative. Oleh karenanya SD X memakai salah satu strategi, yaitu strategi belajar yang menitikberatkan keterpaduan ya ng dirancang dalam pembelajaran.
Beberapa pengembangan dalam banyak metode yang ada diantaranya adalah menggunakan metode Integrated yaitu mengintegrasikan, memasukkan, memadukan atau melebur materi-materi pelajaran yang satu dengan materi pelajaran yang lain. Berkenaan dengan hal ini lembaga SD X dalam penerapan metode integrated ini tidak melalui mata pelajaran yang terpisah-pisah. Namun harus dijalin suatu keutuhan yang meniadakan batas-batas tertentu dari masing-masing bahan pelajaran. Dalam ruang lingkup metode Integrated yang mensyaratkan kebulatan bahan pelajaran ini diharapkan juga dapat membentuk kepribadian anak didik dan juga semua aspek yang dapat pendukung. Karena pada dasarnya seseorang itu tidak cukup dinilai dari tingkat IQ saja, melainkan EQ dan SQ yang juga berperan di dalamnya, oleh karena itu dalam proses belajarnya siswa harus dirangsang untuk mengoptimalkan semua kecerdasan yang dimiliki. Sehingga nantinya diharapkan siswa lebih terampil atau mempunyai kecakapan hidup (life skill). Terampil yang dimaksud meliputi pemecahan problem secara kreatif, berfikir kritis, keterampilan kepemimpinan, perspektif global, keyakinan untuk memainkan peran penuh dan menentukan masa depan masyarakat dan kemajuan merencanakan hidup di tengah era perubahan yang luar biasa pesat.11
Dengan metode Integrated yang diterapkan oleh SD X ini yaitu karena melihat bahwa metode ini sangat efektif untuk menemukan tingkat potensi dan keterampilan dalam mendidik peserta didik. Dalam metode ini terdapat pengintegrasian mata pelajaran dalam konteks yang lebih luas dan lebih mudah dipahami, maka perlu diterapkan strategi yang efektif, dan belajar dengan cara yang menyenangkan (joyful learning) dan disenangi oleh siswa, sebagai salah satu alternatif yang bisa diterapkan dalam proses belajar mengajar. Belajar yang menyenangkan bukan hanya diartikan proses dengan membebaskan anak untuk bertindak semaunya, tetapi merupakan sebuah usaha yang mampu menyajikan suasana yang lebih menyenangkan sekaligus memberi rasa kenyamanan dalam proses belajar mengajar. Caranya bisa dengan penataan kelas yang indah, lingkungan yang nyaman dan sebagainya. SD X adalah salah satu sekolah yang termasuk dan merupakan sebuah masyarakat kecil (mini society) dan sebagai wahana pengembangan peserta didik, yang berusaha untuk menciptakan iklim pembelajaran yang demokratis (democratize instructions) agar terjadi proses belajar yang menyenangkan. Berusaha Menciptakan kesempatan untuk membawa kegembiraan dalam kegiatan mengajar dan belajar yang akan lebih menyenangkan, karena kegembiraan siswa siap belajar dengan lebih mudah dan bahkan dapat mengubah sikap negatif.12
Aset yang paling berharga dari belajar yang harus dimiliki adalah sikap positif.13 Dalam lingkungan sekolah kreativitas seorang guru sangat menentukan dalam proses belajar mengajar ketika guru mampu memerankan dirinya dan menjadikan siswanya sebagai partner dalam belajar, maka yang tercipta dalam kelas adalah rasa keakraban dan kenyamanan dengan kondisi seperti itu maka sikap-sikap positif siswa akan semakin nampak.
B. Rumusan Masalah
Penelitian yang berobjek masalah-masalah persekolahan, bertujuan untuk meningkatkan efektifitas program belajar mengajar agar tercapai prestasi belajar secara maksimal. 14
Dengan demikian maka penulis merumuskan beberapa permasalahan yang akan diangkat serta dikaji dalam penelitian ini, yaitu :
1. Bagaimanakah konsep metode Integrated diterapkan di SD X?
2. Adakah faktor penghambat dan pendukung dalam penerapan konsep metode Integrated ?
3. Bagaimanakah upaya mengoptimalkan penerapan konsep metode Integrated terhadap prestasi agama Islam di SD X?
C. Tujuan Penelitian
Terdapat beberapa tujuan dalam rangka pencapaian dalam penelitian ini. Peneliti
1. Mengetahui bagaimanakah konsep metode Integrated diterapkan di SD X
2. Mengetahui adakah faktor penghambat dan pendukung dalam penerapan metode Integrated
3. Mengetahui bagaimanakah upaya mengoptimalkan penerapan konsep metode Integrated terhadap prestasi agama Islam di SD X
D. Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah :
1. Bagi Institut Agama Islam Negeri X berguna sebagai bahan koleksi perpustakaan serta referensi ilmiah pada kajian keilmuan untuk pengembangan kegiatan pembelajaran.
2. Bagi penulis berguna sebagai sarana dalam menambah wawasan ilmu pengetahuan dengan berbagai pengalaman.
3. Bagi lembaga pendidikan SD X sebagai bahan masukan tentang urgensi metode Integrated dalam proses belajar mengajar serta penghayatan nilai-nilai agama Islam bagi anak didik SD X.
E. Definisi Operasional
1. Penerapan : Pelaksanaan; implementasi.15
2. Metode Integrated :
• Metode : cara yang teratur dan sistematis untuk pelaksanaan sesuatu; cara kerja.16
• Metode Integrated : Bagian terkecil dari pendekatan model pembelajaran terpadu dengan tipe Integrated (keterpaduan), yaitu tipe pembelajaran terpadu yang menggunakan pendekatan antar bidang, menggabungkan bidang studi dengan cara menetapkan prioritas kurikuler dan menemukan keterampilan, konsep dalam beberapa bidang studi (Fogarty, 1991 : 76).17
Metode ini merupakan suatu bentuk upaya yang diterapkan untuk menemukan potensi skill yang dimiliki oleh murid.
3. Unggul : Mental tangguh dan berpikir kreatif. 18 sementara unggul di sini adalah terdapat suatu tujuan dari pada pendidikan, bahwa ternyata murid tidak hanya cukup dengan cerdas dan pandai saja. Tetapi bagaimana murid mempunyai mental yang tangguh dan mampu berpikir kreatif dan inovatif.
4. Prestasi Pendidikan Agama Islam :
• Prestasi : Idiom prestasi boleh diidentikkan dengan “sukses”, maka prestasi atau sukses sejatinya bermakna dan bernuansa sangat relatif.19 Terdapat juga pengertian yaitu hasil yang telah dicapai.20
• Pendidikan : Pendidikan adalah serangkaian kegiatan komunikasi yang bertujuan antara manusia dewasa dengan anak didik secara tatap muka atau dengan menggunakan media dalam rangka memberikan bantuan terhadap perkembangan potensinya semaksimal mungkin, agar menjadi manusia dewasa yang bertanggung jawab. Potensi di sini adalah potensi fisik, emosi, sosial, sikap, moral, pengetahuan dan keterampilan. 21
• Pendidikan Islam adalah Rangkaian proses sistematis, terencana dan komprehensif dalam upaya mentransfer nilai-nilai kepada siswa, mengembangkan potensi yang ada pada siswa. Sehingga mampu melaksanakan tugasnya di muka bumi sebaik-baiknya sesuai dengan nilainilai Ilahiyah yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Al-Hadist pada semua dimensi kehidupannnya.22
• Agama Islam : Pedoman dan pendorong bagi manusia untuk memecahkan berbagai masalah hidupnya, sehingga terbentuk pola motivasi.23 Sesuai dengan dasar pedoman ummat Islam yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist.
Dalam menentukan proses berpikir, merasa dan berbuat dan proses terbentuknya kata hati. 24
• Prestasi Pendidikan Agama Islam : Prestasi agama Islam di sini berupa pengembangan skill baik di bidang ilmu agama dan juga ilmu umum yang juga berupa skill. Bentuk pengembangan skill di sini tidak memisahkan antara agama dan ilmu yang telah ada. Karena agama Islam di sini berperan sebagai kontrol dari setiap perkembangan ilmu yang ada.
5. SD X : Adalah sekolah yang mempunyai visi dan misi untuk meluluskan siswa yang berakidah salimah, berakhlakul karimah dan berprestasi akademik tinggi yang mempunyai kemampuan dalam melakukan perubahan lingkungannya menuju kehidupan Islami berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan menjadi lembaga dakwah berbasis pendidikan serta sekolah Islam percontohan. Sekolah ini adalah sebagai tempat penelitian pada skripsi ini. Dan yang akan menjadi objek lapangan serta bahan acuan untuk mendapatkan kebenaran objektif pada beberapa metode yang telah digunakan oleh sekolah tersebut. Lokasi ini tepatnya di X.
Jadi berdasarkan definisi yang telah ada di atas, sangat perlu penulis tegaskan bahwa dalam penelitian ini adalah proses untuk mempelajari dan meneliti serta mengetahui bentuk metode integrated untuk menjadikan anak unggul dalam prestasi agama Islam ketika diterapkan di lapangan. Sehingga prestasi agama di sini dapat menjadi bekal bagi peserta didik dan sebagai kontrol dalam kehidupan dan juga perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin pesat. Dengan menggunakan metode ini akan mempermudah guru dalam penyampaian materi untuk mencapai target pendidikan. Adapun batasan prestasi Pendidikan Agama Islam dalam skripsi ini, penulis memfokuskan pada segi kognitifnya atau segi pengetahuan. Mengingat kompleksnya permasalahan jika semua aspek disertakan dalam penelitian ini.
F. Metode Penelitian
1. Pendekatan dan Jenis Penelitian
Dalam pendekatan ini yang dipakai oleh penulis adalah termasuk pendekatan deskriptif kualitatif. Yaitu terdapatnya sebuah upaya pengumpulan data sebanyak-banyaknya mengenai faktor-faktor yang merupakan pendukung terhadap kualitas belajar mengajar, kemudian menganalisa faktor-faktor tersebut untuk dicari peranannya terhadap prestasi agama. Faktor-faktor yang sekiranya dapat dijadikan fokus perhatian bagi terbentuknya kualitas belajar mengajar yang baik diantaranya : guru, alat-alat pelajaran, kurikulum, metode mengajar dan siswa sendiri.
Pendekatan diantaranya yang termasuk bagian dari pendekatan deskriptif berupa survei yang merupakan cara untuk mengumpulkan data dari sejumlah unit atau individu dalam waktu (atau jangka waktu) yang bersamaan untuk mendapatkan sejumlah data lapangan.
Dengan demikian, laporan penelitian akan berisi kutipan-kutipan data untuk memberi gambaran penyajian laporan tersebut. Data tersebut mungkin berasal dari naskah wawancara, catatan lapangan, foto, video, tape recorder, dokumen pribadi, catatan atau memo, dan dokumen resmi lainnya.26 Dalam hal ini peneliti akan terus mencari kelengkapan data yang mungkin dalam bentuk aslinya dan menelaah satu demi satu pada tiap bagian. Pada tiap keadaan di lapangan, peneliti akan senantiasa memanfaatkan kesempatan dalam penggalian data tersebut, sehingga dengan demikian peneliti dapat mengambil kesimpulan dan memandang bahwa sesuatu yang telah terjadi memang demikian keadaannya.
Penelitian ini pada hakekatnya merupakan wahana untuk menemukan kebenaran atau untuk lebih membenarkan kebenaran. Kumpulan dari sejumlah asumsi yang dipegang bersama, konsep atau proposisi yang mengarahkan pada cara berpikir dan penelitian.
2. Kehadiran Peneliti
Kehadiran peneliti dalam suatu proses penelitian sangat penting keberadaannya. Karena dengan adanya penelitilah yang akan mencari datadata konkret seperti data yang akan didapat dari buku-buku sebagai referensi, dan setelah itu peneliti akan mencoba mengkomparasikan atau bahkan memadukan serta membuktikan dengan aplikasi lapangan yang telah ditemukan. Apakah proses penerapan yang ditemukan di lapangan oleh peneliti sudah sesuai dengan teori yang ada. Sejauh mana teori tersebut mampu diterapkan dan kendala apa yang dapat menjadi penghambat dalam penerapan teori tersebut. Itulah sebabnya kenapa keberadaan peneliti menempati posisi yang sangat penting dalam suatu penelitian. Karena peneliti itulah yang akan menguak keterkaitan antara teori dan praktik di lapangan.
3. Lokasi Penelitian
Peneliti akan mengadakan penelitian SD X. Peneliti merasa adanya ketertarikan untuk melakukan penelitian di laboratorium karena di sana terdapat pengkolaborasian antar pelajaran dengan berbagai contoh yang dapat diambil dari berbagai banyak pelajaran. Maksudnya adalah di masa sekarang yang biasa diteliti di laboratorium bukan lagi monopoli satu ilmu saja, tetapi banyak bidang, termasuk penelitian bahasa dan juga bidang keagamaan yang dikolaborasikan dengan banyak mata pelajaran lain. Sesuatu yang biasa terjadi, proses pembelajaran yang terjadi di kelas akan sangat berbeda ketika siswa belajar di laboratorium. Oleh karenanya penelitian di sekolah sebenarnya lebih menarik jika kondisi pembelajarannya berada di laboratorium, dengan kondisi yang berbeda dari pada di kelas dan juga berdampak pada psikologis siswa.
4. Sumber Data
1. Jenis dan Sumber Data
a. Jenis Data
Dalam kajian ini tidak terlepas dari adanya jenis data yang akan dikumpulkan sebagai bahan kajian. Berangkat dari permasalahan skripsi ini maka jenis data yang relevan sebagai bahan kajian dalam skripsi ini adalah :
1) Data kualitatif yaitu data yang dapat diukur secara tidak langsung atau data yang tidak berbentuk angka-angka. Yang termasuk data kualitatif di sini seperti keadaan guru, karyawan, siswa, serta sarana dan prasarana.
2) Data kuantitatif data yang hanya dapat diukur secara langsung atau lebih tepatnya dapat dihitung. Yang termasuk data kuantitatif dalam data ini seperti : jumlah guru, karyawan, siswa, serta sarana dan prasarana.
b. Sumber Data Empiris
Yang dimaksud dengan sumber data pada penelitian ini adalah subjek dari mana data diperoleh. Adapun yang menjadi sumber data pada penelitian ini adalah sebagai berikut :
1) Sumber Data Primer
Sumber data primer yaitu meliputi informasi yang langsung diperoleh dari pihak yang berkaitan erat dengan perilaku responden. Dalam hal ini yang menjadi sumber data adalah : Kepala sekolah, guru, karyawan dan siswa.
2) Sumber Data Sekunder
Sedangkan untuk sumber data sekunder yaitu sumber informasi yang diperoleh dari pihak yang tidak langsung berkaitan dengan efektifitas dari penerapan metode Integrated. Data ini digali dari sekitar lokasi penerapan metode tersebut seperti : dokumentasi, buku panduan dan referensi yang mengacu pada bahan pendukung dalam pokok penelitian.
5. Prosedur Pengumpulan Data
Pengumpulan data pada penelitian kualitatif ini selalu harus dilakukan sendiri oleh peneliti. Peneliti sendiri di sini akan menggunakan menyusun instrumen, diantaranya adalah observasi, interview dan dokumentasi. Pada poin yang ini merupakan pekerjaan yang penting di dalam langkah penelitian. Pada menyusun instrument pengumpulan data harus ditangani secara serius agar diperoleh hasil yang sesuai dengan kegunaannya yaitu mengumpulkan variabel yang tepat.
Untuk mendapatkan data-data tersebut, penulis menggunakan beberapa teknik yaitu :
a. Observasi
Observasi sebagai suatu aktivitas yang sempit, yakni memperhatikan sesuatu dengan menggunakan mata, berupa pengamatan, menggunakan seluruh alat indera.27 Jadi observasi ini dapat dilakukan melalui penglihatan, penciuman, pendengaran, peraba dan pengecap. Observasi adalah suatu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengadakan pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap fenomena yang diteliti.28 Observasi ini dilakukan untuk mendapatkan kevalidan data yang ada di lapangan. Seperti keberadaan geografis lokasi penelitian, kondisi PBM (Proses belajar mengajar) seperti lokasi pelaksanaan, sarana dan prasarana, metode yang digunakan, interaksi guru dan siswa dan juga manajemen sekolah, dan masih banyak lagi. Untuk proses ini yaitu suatu pengamatan langsung yang dapat dilakukan dengan tes, kuesioner, rekaman gambar, rekaman suara.
b. Interview
Proses Tanya jawab dalam penelitian langsung secara lisan antara dua orang atau lebih, dengan cara bertatap muka, mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau berbagai macam keterangan. Interview biasanya juga disebut dengan wawancara atau kuesioner lisan, adalah sebuah dialog yang dilakukan oleh pewawancara (interviewer) untuk memperoleh informasi dari terwawancara.29 Interview atau wawancara adalah teknik pengumpulan data agar memperoleh informasi dengan cara bertanya langsung kepada responden.30 Biasanya interview ini dilakukan untuk mendapatkan kelengkapan data yang diperoleh dari hasil observasi. Karena dengan observasi saja ternyata tidak cukup, dengan diadakannya interview, maka peneliti bisa lebih banyak tahu dari sumber langsung yang memang digelutinya dan berada di lingkungan tersebut.
c. Dokumentasi
Guba dan Lincoln mendefinisikan dokumen adalah segala macam bahan yang tertulis.31 Dokumentasi berasal dari kata dokumen yang artinya barang-barang tertulis. Di dalam metode dokumentasi ini peneliti, menyelidiki benda-benda tertulis seperti buku-buku, majalah-majalah, peraturan-peraturan, notulen rapat, catatan harian, dan sebagainya.32 Pengertian lebih luas, dokumen bukan hanya yang berwujud tulisan saja, tetapi dapat berupa prasasti dan simbol-simbol. Untuk dokumen yang akan diambil dalam dokumen ini biasanya tentang : Struktur organisasi, jumlah dan nama-nama pengurus, jumlah dan nama siswa, arsip pelaksanaan kegiatan yang meliputi : silabus, materi, agenda dan evaluasi kegiatan, dan dokumentasi berupa foto-foto. Dengan adanya dokumentasi ini akan menjadi bukti tersurat bukan lagi tersirat, yang menambah bukti keilmiahan pada suatu penelitian.
6. Analisis Data
Analisis data ini adalah sebuah proses lanjutan dari proses pengumpulan data yang merupakan proses upaya penataan secara sistematis dalam mencatat hasil dari pengumpulan data, seperti hasil observasi, interview dan lainnya. Semua ini dilakukan dalam rangka untuk memudahkan peneliti memahami tentang tema yang diangkat dan yang akan menjadi bahan temuan bagi orang lain.
Data yang telah didapat dari lapangan, kemudian dianalisis secara reflektif. Guba dan Lincoln (1985) mengatakan bahwa kebenaran itu hanya diperoleh dari lapangan, yaitu merefleksikan kondisi sebenarnya yang ada di lapangan tersebut.33 Dalam pengumpulan data ini harus juga didukung dalam analisis deduktif dan analisis induktif. Berfikir reflektif ini adalah berfikir dalam proses mondar-mandir secara sangat cepat antara induksi dan deduksi, antara abstraksi dan penjabaran. 34 Akan tetapi dalam proses penelitian ke depan, analisis data yang akan dipakai oleh peneliti adalah berupa analisis deduktif. Peneliti memilih analisis deduktif karena dipandang lebih efektif untuk mendapatkan data yang dibutuhkan.
7. Tahap Penelitian
Pada kelanjutan penelitian ini terdapat beberapa tahapan yang hendak dilakukan oleh peneliti. Pertama, menentukan masalah penelitian, dalam hal ini peneliti mengadakan studi pendahuluan. Kedua, Mengumpulkan data, pada tahap ini peneliti memulai dengan menentukan sumber data, yaitu buku-buku yang berkaitan dengan pencapaian prestasi dalam bidang agama Islam yang berkenaan dengan metode integrated yang telah dipakai oleh SD X untuk membantu mempermudah anak didik dalam belajar. Ketiga, tahapan ini akan diakhiri dengan penggunaan metode observasi, interview dan dokumentasi. Keempat, menganalisis data dan menyajikannya dalam sebuah kesimpulan penelitian.
G. Sistematika Pembahasan
Bab I : PENDAHULUAN
Bab I di dalamnya meliputi : latar belakang, rumusan masalah, tujuan penelitian, definisi operasional, metodologi penelitian, sistematika pembahasan.
Bab II : LANDASAN TEORI
Dalam bab ini berisikan tinjauan umum tentang Metode Integrated terhadap tinjauan Metode Integrated meliputi : Pengertian Metode Integrated, Prinsip Dasar Pembelajaran Integrated, Tujuan-tujuan Metode Integrated, Beberapa Contoh Model Integrasi, Langkahlangkah Perencanaan Pengajaran Metode Integrated, Kelebihan Dan Kelemahan Metode Integrated. Kemudian tinjauan tentang Anak Unggul Dalam Prestasi Pendidikan Agama Islam meliputi : Pengertian Anak Unggul Dalam Prestasi, Pengertian Pendidikan, Pengertian Pendidikan Agama Islam, Dasar-dasar Pendidikan Agama Islam, Tujuan Pendidikan Agama Islam. Dan selanjutnya tinjauan tentang Penerapan Metode Integrated Untuk Menjadikan Anak Unggul Dalam Prestasi Pendidikan Agama Islam
Bab III : LAPORAN HASIL PENELITIAN : PENYAJIAN DATA DAN ANALISI DATA
Dalam hal ini meliputi gambaran obyek umum dan penyajian analisis data, pertama adalah Profil SD X yang meliputi Sejarah Singkat Berdirinya lembaga pendidikan SD X, latar belakang, Visi dan Misi SD X, tujuan, lokasi, Struktur Organisasi dan Kepengurusan, Keadaan Guru dan Karyawan, Keadaan Siswa, Keadaan Sarana dan Prasarana, Garis Besar Program SD X, Program-Program Kegiatan SD X, Kurikulum Yang Diterapkan di SD X, dan yang terkhir adalah analisis yang meliputi Sistem Pendidikan, Sistem FullDay, Strategi Pelaksana an Pengajaran SD X, Proses Pencapaian Quality Assurance (QA), Langkah-langkah perencanaan pengajaran terpadu dengan Memakai metode integrated, Pembuatan silabus,Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Dokumentasi hasil ujian kelas 4 semester 1 2007-2008, 12 Jaminan Kualitas Yang Ditawarkan Oleh SD X,Jadwal Pelajaran yang mana semua kegiatan sekecil apapun masuk dalam jadwal.
Bab IV : PENUTUP DAN SARAN
Skripsi Hubungan Pendidikan Dan Pelatihan Karyawan Terhadap Peningkatan Kinerja Karyawan Pada PT. X
BAB I
PENDAHULUAN
1.2. LATAR BELAKANG
Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), adalah mendapatkan orang-orang untuk mengisi organisasi. Biasanya yang menangani masalah ini dikoordinir oleh Departemen SDM dan melibatkan bagian-bagian lain yang terkait (pada organisasi yang besar). Pada organisasi yang kecil pemimpin dapat secara langsung melakukannya sendiri tanpa bantuan orang lain atau para ahli. Namun pada keduanya ada satu langkah penting yang harus dilakukan sebelum melakukan penarikan tenaga kerja (recruitment), yaitu menentukan jenis atau kualitas pegawai yang diinginkan untuk mengisi jabatan tersebut dan rincian mengenai jumlah atau kuantitas yang nanti akan menempati jabatan tersebut. Dengan demikian fungsi atau kegiatan pertama dalam manajemen SDM adalah mendapatkan orang yang tepat, baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Setelah itu dilanjutkan pada penarikan tenaga kerja, seleksi penempatan, orientasi, promosi dan pemindahan atau mutasi.
Menurut (B Flippo, 1999, hal 31) metode yang paling sering digunakan dalam penentuan jenis atau kualitas tenaga kerja yang akan ditarik (recruitment) adalah analisis jabatan (job analysis). Job analysis terdiri dari dua kata job dan analysis. Job biasa diartikan sebagai jabatan, pekerjaan, tugas, macam pekerjaan, dan kegiatan pekerjan. Analysis diterjemahkan memisah-misahkan atau menguraikan.
Beberapa astilah-istilah yang berkaitan dengan analysis jabatan : (Kogakusha, XXXX, hal 23)
• Unsur (element) adalah kesatuan pekerjaan yang paling kecil.
• Tugas (task) adalah satu bagian atau satu komponen dari suatu jabatan.
• Posisi (position) adalah tugas-tugas dan tanggung jawab-tanggung jawab dari seorang pegawai.
• Jabatan (job) adalah sekelompok posisi yang hampir sama dalam suatu badan, lembaga atau perusahaan.
• Okupasi (occupation) adalah jabatan-jabatan yang hampir sama yang terdapat dalam banyak perusahaan atau daerah.
• Analysis jabatan (job analyasis) adalah suatu kegiatan yang mempelajari, mengumpulkan, dan mencatat informasi-informasi atau fakta-fakta yang berhubungan dengan masing-masing jabatan secara sitematis dan teratur.
• Uraian jabatan (job description) adalah suatu keterangan singkat yang ditulis secara cemat mengenai kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab-tanggung jawab dari suatu jabatan.
• Persyaratan jabatan (job specification) adalah suatu catatan mengenai syarat-syarat orang yang minimum yang diperlukan untuk menyelesaikan suatu jabatan dengan sebaik-baiknya.
• Penilaian jabatan (job evaluation) adalah kegiatan yang dilakukan guna membandingkan nilai dari suatu jabatan dengan nilai dari jabatan atau jabatan-jabatan lain.
• Klasifikasi jabatan (job classification) adalah pengelompokkan jabatan-jabatan yang mempunyai nilai hampir sama.
Dalam proses analisis jabatan dokumen-dokumen penting yang dihasilkan adalah uraian jabatan dan persyaratan jabatan. Uraian jabatan mengandung catatan-catatan yang berhubungan dengan standar pelaksanaan pekerjaan, khususnya bila analisis jabatan memakai penyelidikan waktu dan gerak. Dalam hal demikian, maka uraian jabatan berisi rincian gerak yang termasuk dalam pelaksanaan atau produksi, lamanya waktu yang diperlukan untuk tiap gerak tersebut, dan standar hasil pekerjaan untuk semua jabatan. Persyaratan jabatan lebih menitik beratkan pada syarat-syarat mengenai orang yang diperlukan untuk mengisi jabatan tesebut.
Pendidikan dan pelatihan memberikan ikhtisar kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab-tanggung jawab dari suatu jabatan, hubungannya dengan jabatan-jabatan lain, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan, dan kondisi kerja didalam mana jabatan itu diselesaikan. Pendidikan dan pelatihan
diadakan untuk memberikan pengertian tentang tugas-tugas yang terkandung dalam tiap jabatan, tetapi juga bagaimana melaksanakan tugas-tugas itu.
Pendidikan dan pelatihan digunakan untuk :
1. Mendapatkan kualitas dan kuantitas pegawai yang tepat yang diperlukan untuk Mencapai tujuan organisasi.
Persyaratan jabatan merupakan standar pegawai dengan mana pelamar jabatan dapat diukur. Isi persyaratan jabatan memberikan dasar untuk pembuatan prosedur seleksi.
2. Pelatihan
Uraian kewajiban-kewajiban dan alat-alat yang digunakan merupakan bantuan penting untuk mengembangkan isi program pelatihan.
3. Pendidikan
Uraian jabatan dan rincian syarat-syarat manusia dievaluasi berdasarkan nilainya dengan tujuan akhir menentukan nilai kompensasinya
4. Penilaian pelaksanaan pekerjaan
5. Daripada menilai pegawai berdasarkan sifat-sifatnya seperti dapat dipercaya dan prakarsa, sekarang ada suatu kecenderngan untuk menetukan sasaran jabatan dan menilai pekejaan yang dilakukan berdasarkan sasaran tersebut. Dalam jenis penilaian ini, uraian jabatan adalah berguna untuk merumuskan bidang-bidang di dalam mana sasaran jabatan ditentukan.
6. Promosi dan Pemindahan
Informasi jabatan membantu dalam merencanakan saluran-saluran promosi dan dalam mewujudkan garis-garis pemindahan.
7. Organisasi
Informasi jabatan yang diperoleh melalui analisis jabatan sering mengungkapkan hal-hal yang tidak baik dipandang dari sudut faktor-faktor yang mempengaruhi pola jabatan. Oleh karena itu proses analisis merupakan suatu jenis pemeriksaan organisasi.
8. Perkenalan
Bagi seorang peseta pelatihan yang baru, uraian jabatan paling berguna untuk tujuan perkenalan. Uraian jabatan membantu pengertian tentang jabatan dan organisasi.
9. Penyuluhan
Dengan sendirinya Informasi jabatan sangat banyak nilainya dalam penyuluhan jabatan. Penyuluhan demikian sebaiknya diadakan pada perguruan tinggi, karena banyak lulusan perguruan tinggi tersebut, tidak menyadari akan jenis-jenis jabatan yang ada. Penyuluhan juga diadakan apabila ada pegawai yang tampaknya tidak sesuai dengan posisinya sekarang.
10. Hubungan ketenagakerjaan
Uraian jabatan merupakan standar fungsi. Apabila pegawai berusaha menambah atau mengurangi kewajiban - kewajiban yang terdapat di dalamnya, maka ini berarti bahwa ia tidak menaati standar. Sering timbul perdebatan dan dokumen tertulis tentang jabatan standar adalah berharga untuk memecahkan perdebatan demikian.
11. Perencanan kembali jabatan
Apabila majikan ingin menyesuaikan diri dengan suatu kelompok tertentu, misalnya dengan pegawai-pegawai cacat fisik, maka biasanya ia harus mengubah isi jabatan tertentu. Analisi jabatan memberikan informasi yang akan memudahkan perubahan jabatan-jabatan tersebut diisi oleh orang-orang yang mempunyai ciri-ciri khusus.
Informasi analisis jabatan mempunyai peranan yang penting sekali dalam perencanaan sumber daya manusia. Para perencanaan-peencanaan sumber daya manusia menggunakan data analisis jabatan dalam membandingkan kecakapan dari para pegawai yang diperlukan dengan kecakapan yang sesungguhnya ada untuk mengisi suatu jabatan tertentu dalam organisasi sampai tingkat dimana kecakapan yang sesungguhnya sudah tidak sesuai lagi dengan kecakapan yang dibutuhkan. Sehingga organisasi bisa mengambil beberapa tindakan untuk mengurangi ketidak sesuaian tesebut.
PT. X adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang produksi Medium Density Fibreboard (MDF) yang berlokasi di desa X. Pada tahun 1999 terjadi reorganisasi yang melakukan banyak jabatan yang kosong. Dalam penempatan pegawai untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut tidak tesebut tidak didasari pada pendidikan dan pelatihan karyawan akan tetapi berdasarkan pengangkatan oleh pimpinan secara langsung yang tentunya lebih bersifat subyektif. Dari penelitian awal yang penulis lakukan, hal tersebut menyebabkan produktifitas sulit untuk ditingkatkan dan cenderung menurun.Hal ini di sebabkan oleh ketidak sesuaian antara syarat-syarat jabatan dengan kualifikasi orang-orang yang menangani pekerjaan tersebut.
Dampak buruk lainnya yang disebabkan oleh hal tersebut adalah :
• Tingkat kemangkiran yang semakinmeningkat.
• Turunnya motivasi dalam bekerja bagi sebagian karyawan yang memegang jabatan tidak sesuai dengan kemampuannya sehingga proses produksi mengalami hambatan.
Dengan latar belakang permasalahan seperti diuraikan diatas maka
Penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dalam bentuk skripsi dengan judul :
HUBUNGAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KARYAWAN TERHADAP PENINGKATAN KINERJA KARYAWAN PADA PT. X BULAN APRIL XXXX.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Terdapat beberapa permasalahan pada PT. X antara lain sebagai berikut :
1. Apakah ada hubungan pendidikan dan pelatihan karyawan secara simultan terhadap peningkatan kinerja karyawan PT. X ?
2. Apakah ada hubungan pendidikan karyawan secara parsial terhadap peningkatan kinerja karyawan PT. Sumatera fibreboard ?
3. Apakah ada hubungan pelatihan karyawan secara parsial terhadap peningkatan kinerja karyawan PT. X ?
1.3. TUJUAN PENELITIAN
1.3.1 Tujuan Umum
Untuk mengetahui hubungan pendidikan dan pelatihan karyawan secara simultan terhadap peningkatan kinerja karyawan pada PT. X.
1.3.2 Tujuan khusus
1. Diketahuinya hubungan pendidikan karyawan secara parsial terhadap peningkatan kinerja karyawan.
2. Diketahuinya hubungan pelatihan kayawan secara parsial terhadap peningkatan kinerja karyawan.
1.4. MANFAAT PENELITIAN
Adapun manfaat penelitian ini sebagai berikut :
1. Bagi Peneliti
dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bidang pendidikan dan pelatihan karyawan.
2. Bagi PT. X
Dapat memberikan informasi kepada pimpinan perusahaan yang bersangkutan guna melakukan perubahan dan pebaikan dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan karyawan di masa yang akan datang.
3. Bagi Universitas X
Dapat digunakan sebagai acuan dan perbandingan untuk melakukan penelitian sejenis dalam rangka mendapatkan hasil yang lebih baik di masa yang akan datang.
paper
Tesis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen Dalam Pembelian Telepon Seluler Di Kota X (Suatu Uji Kemampuan Iklan Media Cetak)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi informasi dan globalisasi yang begitu pesat, berdampak semakin tingginya persaingan memperebutkan pangsa pasar pada dunia usaha saat ini. Perusahaan yang ingin berhasil dalam persaingan pada era millinium harus memiliki strategi perusahaan yang dapat memahami perilaku konsumen. Perusahaan yang baik adalah memahami betul siapa konsumennya dan bagaimana mereka berperilaku. Pemahaman mengenai siapa konsumennya akan menuntun para pengusaha kepada keberhasilan memenangkan persaingan dunia usaha yang telah melampaui batas negara.
Dunia teknologi informasi memang selalu menarik untuk diamati, terutama yang berkaitan dengan telekomunikasi. Ini ditandai dengan perkembangan internet, kemudian disusul dengan teknologi telepon seluler yang begitu cepat dan canggih sehingga setiap orang tertarik untuk memiliki. Sekarang ini setiap orang tidak hanya memiliki suatu produk karena fungsinya saja, tetapi juga rasa bangga dan pengakuan yang didapatkan dari memiliki produk tersebut.
Teknologi dalam telepon seluler merupakan salah satu daya tarik untuk menarik perhatian konsumen untuk membeli. Desain atau model unik serta teknologi yang digunakan seperti kamera, bunyi panggilan serta fasilitas yang dapat berinternet merupakan daya tarik untuk mempengaruhi perilaku konsumen. Seperti yang dilakukan oleh perusahaan telepon seluler NOKIA yang memiliki keunggulan dalam hal desain/model dibandingkan dengan pesaing-pesaingnya seperti MOTOROLA, ERICCSON (kemudian merger dengan SONY menjadi SONY ERICCSON), SAMSUNG dan SIEMENS
Desain yang beda dan unik tetapi tidak lagi di monopoli oleh NOKIA tetapi perusahaan Korea Selatan SAMSUNG perusahaan ini sudah mulai memasuki pangsa pasar telepon seluler setelah perusahaan ini telah memasuki pangsa pasar komputer hingga mesin cuci. Desain SAMSUNG dikembangkan oleh peneliti-penelitinya dengan desain yang lebih canggih sehingga menghasilkan telepon seluler yang gaya dan lucu yang dikemas untuk golongan anak muda. Bahkan sekarang SAMSUNG mengembangkan desain ”generik” yang dapat menggambarkan identitas SAMSUNG sehingga konsumen melihat telepon seluler, mereka akan berkata ”oh, itu pasti SAMSUNG”
Perkembangan telepon seluler dengan teknologi informasi yang digunakan serta desain dan model telepon seluler, ditandai dengan peningkatan penjualan setiap tahunnya. Di mana tahun XXXX telepon seluler telah dilempar ke pasar sebesar 194,3 juta unit telepon seluler. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 18,1 persen dibandingkan pada kuartal ketiga tahun XXXX dan naik 24 persen dari tahun XXXX.
Persaingan sangat ketat diantara telepon seluler dimana NOKIA meraih pangsa pasar telepon seluler sebesar 30 persen, kemudian MOTOROLA dengan pangsa pasar 16,4 persen, dimana mengirimkan 10 juta ponsel ke pasaran, dan produsen asal Korea Selatan SAMSUNG berusaha mengejar dengan 10,9 persen.
Tabel 1
Peringkat Telepon Seluler di Dunia
PERINGKAT TELEPON SELULER DUNIA
VENDOR PANGSA PASAR
Nokia
Motorola
Samsung
LG
Siemens
Lainnya 30 %
16,4 %
10,9 %
7,2 %
0,3 %
35,2 %
Total 100 %
Sumber : WWW. IDC.COM Tahun 2005
Peningkatan penjualan telepon seluler yang cukup pesat, dapat dilihat strategi pemasaran perusahaan-perusahaan telepon seluler dalam mengubah perilaku untuk membeli telepon seluler mereka. Salah satu dengan melakukan promosi dengan iklan. Karena menurut seorang biro iklan mengatakan bahwa pengaruh iklan terhadap peningkatan penjualan cukup besar, walaupun belum ada suatu riset yang mengatakan bahwa seberapa persen pengaruh iklan terhadap peningkatan penjualan.
Salah satu pemimpin pasar telepon seluler dunia NOKIA dalam strategi pemasarannya selain menggunakan iklan sebagai promosi, salah satunya yaitu dengan mengamati pola perilaku konsumen dan menarik konsumen atau memberikan kemudahan dan tawaran kepada konsumennya dengan membentuk suatu komunitas yang disebut CLUB NOKIA. Komunitas ini dijadikan sebagai senjata oleh NOKIA untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualannya, dimana sesama pengguna NOKIA dapat saling berinteraksi dan tentunya memperoleh sesuatu yang tidak bisa didapatkan oleh konsumen pengguna telepon seluler merek lain dan bisa juga menarik konsumen untuk memiliki telepon seluler NOKIA dengan informasi dari komunitas ini.
Perusahaan telepon seluler yang memasarkan produknya dengan persaingan yang semakin sulit, sudah seharusnya memperhatikan perilaku dari target konsumen seperti yang dilakukan NOKIA seperti, gaya hidup, tingkat harga, kualitas produk, model dan lain sebagainya. Yang penting bagaimana perusahaan bisa memposisikan produk mereka di mata konsumen dan harus bisa dibedakan dengan produk lain yang sejenisnya.
Dalam perkembangan konsep pemasaran mutakhir konsumen ditempatkan sebagai sentral perhatian bagi perusahaan. Adu dua alasan mengapa konsumen sebagai titik sentral perhatian pemasaran. Pertama, sebagai titik sentral konsumen, perusahaan juga harus mempelajari apa yang dibutuhkan dan diinginkan konsumen merupakan hal yang sangat penting. Untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan konsumen, maka aspek-aspek yang mempengaruhi konsumen secara individu seperti persepsi, cara memperoleh informasi, sikap, demografi, kepribadian dan gaya hidup konsumen perlu dianalisis. Selain juga dianalisis aspek lingkungan seperti budaya, kelas sosial, proses komunikasi, keluarga dll yang semuanya bisa mempengaruhi perilaku konsumen. Kedua, bagaimana perusahaan dapat mengomunikasikan produk kepada konsumen, sehingga konsumen mengetahui tentang produk tersebut.
Memahami perilaku konsumen harus selalu dilakukan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi, tanpa kerangka yang jelas mereka tidak akan memberikan informasi yang akurat untuk membuat strategi pemasaran
Perusahaan dalam memasarkan produknya kepada konsumen dengan menggunakan stimulus-stilmulus pemasaran seperti iklan dan sejenisnya seperti promosi, hubungan masyarakat, publisitas, penjualan pribadi dan pemasaran langsung.
Iklan merupakan salah satu sarana untuk mempengaruhi massa juga merupakan alat komunikasi antara perusahaan dengan konsumen, konsumen perlu mengetahui apa saja keunggulan produknya dengan produk yang lain.
Dalam proses mengomunikasikan produk ke pasar konsumen, sangat perlu diperhatikan oleh perusahaan yaitu slogan dan tema yang harus disampaikan seperti slogan iklan Nokia Connecting People. Persoalan ini penting karena berkaitan dengan perusahaan yang memposisikan produknya di mata konsumen.
Pembuatan iklan yang menggunakan slogan atau tema tertentu untuk mempersuasi konsumen. Pesan yang efektif dalam suatu iklan dan memberikan satu taraf ingatan terhadap nama produk atau merek. Jika seseorang mengatakan ”kesan pertama begitu menggoda” selanjutnya akan mengubah perilaku konsumen untuk membeli produk tersebut.
Perusahaan juga biasanya memasang tokoh yang berkompeten terhadap barang yang diiklankan seperti seorang artis. Misalnya seorang artis yang menjadi idola konsumen memakai produk yang diiklankan. Ketika iklan itu disampaikan kepada masyarakat atau konsumen, maka akan banyak konsumen langsung terpengaruh dan membeli produk itu dengan harapan produk yang dipakai oleh konsumen sama dengan tokoh atau artis yang menjadi idola konsumen.
Dalam pembuatan iklan, produsen bertindak sebagai sosok yang memiliki kekuatan yang luas biasa untuk menyuntikkan pesan-pesan yang terkadang penuh dengan tipuan dengan tujuan mendapatkan konsumen yang sebesar-banyaknya.
Pesan yang masuk ke dalam diri konsumen hanya menggunakan satu langkah yaitu dengan menggunakan media langsung ke konsumen. Iklan yang dipasang di media, baik media cetak atau elektronik akan dengan mudah membius konsumen, jika konsumen lengah maka akan mudah terkecoh oleh iklan yang dipasang, kemudian secara langsung mengubah perilakunya sesuai dengan yang diharapkan oleh pengiklan dan perusahaan.
Iklan sebagai bagian dari promotion mix telah menjadi bagian telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat di dunia. Dimana sejak kita bangun tidur telah diterpa produk iklan. Iklan memang sudah menjadi hal yang sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari.
Pesan yang disampaikan melalui media memiliki kekuatan yang maha besar untuk membentuk perilaku, pandangan atau tindakan dari khalayaknya. Maka tak jarang produk yang laku di pasaran adalah produk yang kemasan iklannya bagus, slogannya mudah diingat, model iklannya terkenal, berhasil mempersuasi penonton dan intesitas yang cukup tinggi, sehingga masyarakat secara tidak sadar menelan mentah-mentah isi dari iklan tersebut tanpa mempertimbangan terlebih dahulu.
Periklanan diakui atau tidak sekarang telah menjadi bagian dari sebuah sistem perekonomian. Karena perusahaan yang ingin mengiklankan produknya menggunakan biro iklan untuk membuat iklan dan media sebagai penyampai pesan iklan seperti surat kabar, televisi dan sebagainya. Sehingga semakin terbukanya pekerjaan yang lahir dari fenomena dari iklan.
Keberhasilan dari suatu perekonomian secara nasional banyak ditentukan oleh kegiatan-kegiatan periklanan seperti negara tetangga kita Singapura, dimana kegiatan periklanan dalam menunjang usaha penjualan yang menentukan kelangsungan hidup produksi pabrik-pabrik, terciptanya lapangan kerja, serta adanya hasil yang menguntungkan dari uang yang diinvestasikan.
Pada dasarnya periklanan adalah bagian dari kehidupan industri modern dan hanya bisa ditemukan di negara-negara maju atau negara yang tengah mengalami perkembangan ekonomi secara pesat. Kehidupan dunia modern kita saat ini sangat tergantung pada iklan, tanpa iklan produsen dan distributornya tidak akan dapat menjual barangnya, sedangkan disisi lain para pembeli tidak akan memiliki informasi yang memadai mengenai produk barang atau jasa yang tersedia di pasar. Jika itu terjadi maka dunia industri dan perkonomian modern pasti akan lumpuh. Jika sebuah perusahaan mempertahankan tingkat keuntungan, maka ia harus melangsungkan kegiatan-kegiatan periklanan secara memadai dan terus menerus.
Komunikasi periklanan di Indonesia belum lama berkembang, namun secara signifikan sistem tersebut telah memberikan pengaruh terhadap perekonomian nasional baik secara makro dan mikro.
Dalam tataran perekonomian secara makro keberadaan periklanan sangat penting bagi denyut perekonomian bangsa ini. Dengan adanya kegiatan komunikasi periklanan yang melibatkan dana sangat besar, periklanan ikut menggerakkan roda perekonomian. Dan secara bersamaan ia menjadi sistem tersendiri yang memiliki keterkaitan dan pengaruh terhadap sistem-sistem yang lain. Sedangkan dalam tataran mikro, iklan membantu kegiatan perusahaan khususnya dalam bidang pemasaran. Sedangkan dari segi konsumen, melalui iklan mereka mendapat informasi mengenai suatu produk.
Dari fenomena-fenomena di atas penjualan telepon seluler yang begitu pesat, maka penulis mencoba mengungkapkan pengaruh media massa terutama iklan media cetak yang mempengaruhi perilaku konsumen serta faktor-faktor lain yang mempengaruhi dalam pembelian telepon seluler di X.
B. Rumusan Masalah.
1. Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam membeli telepon seluler dengan memilih merek tertentu ?
2. Apakah iklan yang menggunakan media cetak (surat kabar dan majalah) efektif untuk mengubah perilaku konsumen dalam pembelian telepon seluler?
C. Tujuan penelitian
1. Untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dalam membeli telepon seluler dengan merek tertentu.
2. Untuk menganalisis iklan yang menggunakan media cetak (majalah dan surat kabar) untuk memgubah perilaku dalam pembelian telepon seluler.
D. Kegunaan Penelitian
1. Menambah pengetahuan dan wawasan kelimuan tentang media khususnya tentang iklan media cetak dan perilaku konsumen.
2. Untuk memperkaya khasanah penelitian yang ada serta dapat digunakan sebagai perbandingan penelitian berikutnya.